Moneter dan Fiskal

Akhir Juli 2024, Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis 0,52 Persen

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai tukar rupiah menguat dipengaruhi bauran kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia (BI) dalam memitigasi dampak rambatan global.

Adapun nilai tukar rupiah per 26 Juli 2024 menguat 0,52 persen mtd (month to date) dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2024.

Sementara jika dibandingkan dengan level akhir Desember 2023, nilai tukar rupiah melemah 5,48 persen ytd (year to date) sejalan dengan kondisi global, namun masih lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan mata uang negara-negara kawasan, seperti Won Korea sebesar 6,93 persen ytd dan Yen Jepang 8,27 persen.

Baca juga: KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan RI Masih Terjaga di Triwulan II 2024

“Kinerja rupiah yang membaik tersebut ditopang oleh komitmen BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta berlanjutnya aliran masuk modal asing dan surplus neraca perdagangan barang,” ujar Sri Mulyani, Jumat, 2 Agustus 2024.

Di samping itu, kata Sri Mulyani, posisi cadangan devisa Indonesia akhir Juni 2024 meningkat menjadi sebesar USD140,2 miliar, setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Ke depan, nilai tukar rupiah diprakirakan bergerak stabil dengan kecenderungan menguat sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap baiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta komitmen BI untuk terus menstabilkan nilai tukar rupiah yang kemudian mendorong berlanjutnya aliran masuk modal asing.

Baca juga: BI dan Bank Sentral Uni Emirat Arab Sepakat “Buang Dolar”

BI terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter, termasuk memperkuat strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI.

“Serta, terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah untuk implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

7 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

8 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

12 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

12 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

16 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

18 hours ago