AJB Bumiputera, Jiwasraya dan Muamalat Jadi Preseden Buruk Pengawasan OJK

Jakarta – Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta bertanggung jawaban oleh anggota Komisi XI DPR RI terkait lemahnya pengawasan di sektor jasa keuangan yang dianggap banyak bermasalah.

Anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy mengatakan, beberapa masalah yang besar saat ini seharusnya bisa diantisipasi sebelumnya lantaran operasional perusahaan jasa keuangan di Indonesia tidak akan berjalan tanpa adanya persetujuan OJK. Menurutnya, OJK harus ikut bertanggung jawab karena lalai dalam menjaga bisnis-bisnis di industri keuangan tetap berjalan dengan sehat.

“Harusnya sudah tahu ini sistem. Ada seharusnya ada mitigasi siapa yang bertanggung jawab atas hal ini. Meskipun kita tahu kalau sekarang kasus ini sudah diserahkan ke kejaksaan tapi OJK harus dilibatkan. Siapa yang bertanggung jawab atas rencana bisnis bank,” jelas Vera menyoal kinerja PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat).

Seperti diketahui, belakangan santer masalah terkait likuiditas dan potensi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kondisi keuangan Jiwasraya yang mengalami kerugian Rp13,74 triliun. Sementara di industri yang sama PT AJB Bumiputera juga masih belum menemukan titik terang. Lalu di industri perbankan ada persoalan kinerja Bank Muamalat yang memburuk sehingga kesukitan mendapatkan investor untuk bangkit kembali.

Setali tiga uang, Anggota Komisi XI DPR Supratikno juga mengkritisi sikap OJK yang dianggap kurang tegas. Padahal OJK dinilainya mempunyi kewenangan yang sangat besar namun tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Kalau dari kacamata DPR, OJK ini tidak tegas, sangat tidak tegas. OJK punya kewenangan besar tapi kewenangan besar tidak dijalankan,” keluhnya.

Memurutnya, kasus Jiwasraya hingga Muamalat, menjadi contoh buruk pengawasan yang dilakukan OJK. Padahal, masalah utang hingga likuiditas perusahaan-perusahaan tersebut tak akan separah saat ini jika OJK bisa lebih jeli dan terbuka terhadap permasalahan tersebut. (*) Dicky

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

45 mins ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

5 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

13 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

14 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

14 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

15 hours ago