Keuangan

AJB Bumiputera Didesak Percepat Akselerasi RPK

Jakarta – Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 menyatakan bahwa struktur organisasi AJB Bumiputera 1912 kini telah lengkap dan sudah mendapatkan surat keterangan (SK) Penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui juru bicara BPA AJB Bumiputera 1912, RM. Bagus Irawan, Ketua BPA memberikan perintah kepada Manajemen AJB Bumiputera dalam hal ini pada Direksi untuk melakukan akselerasi dan percepatan pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Perusahaan.

“Pembayaran oustanding claim saat ini sudah berjalan sesuai dengan rencana yang pembayarannya dilakukan setiap pekan sekali. BPA meminta agar manajemen menjaga kontinuitas dalam pelaksanaan pembayaran kepada pemegang polis, sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan,” ucap Bagus dikutip, 26 April 2023.

Tidak hanya itu, Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 juga meminta Dewan Komisaris melakukan tugasnya dengan baik, terutama dalam hal pengawasan kepada Direksi yang ada di AJB Bumiputera 1912 dalam operasional roda organisasi Asuransi Mutual tertua di Indonesia ini.

“BPA juga meminta agar semua kantor pelayanan baik di tingkat kantor wilayah dan kantor cabang dapat melaksanakan pelayanan kepada pemegang polis dengan baik, dan membuka kembali kantor-kantor cabang yang sempat tutup, agar pelayanan bisa dioptimalkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Bagus menyampaikan bahwa banyaknya pemegang polis yang mengikuti program RPK, maka pelayanan yang ada di kantor cabang yang sempat tutup harus dibuka kembali dan segera bisa melakukan pelayanan kepada pemegang polis.

Adapun, apresiasi disampaikan pula pada pemegang polis yang telah mendukung program RPK dengan menyetujui pelaksanaan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada polis yang sebelumnya telah disampaikan.

Penurunan Nilai Manfaat (PNM) bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya, meskipun tidak utuh, karena harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912. Sebaliknya bila tidak dilakukan Penurunan Nilai Manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan hak nya serupiah pun. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

6 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

13 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

16 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

17 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

17 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

18 hours ago