Moneter dan Fiskal

Airlangga Pastikan Tarif Trump 19 Persen Sudah Final, Berlaku 1 Agustus 2025?

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pengenaan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sudah final.

Airlangga menjelaskan, pemberlakuan tarif tersebut bisa lebih cepat atau bahkan lebih lama dari pada tanggal tenggat waktu yang sebutkan saat masih dikenakan tarif 32 persen atau 1 Agustus 2025 mendatang untuk pengumuman joint statement atau pernyataan bersama secara resmi.

“Jadi artinya beberapa negara yang sudah (sepakat), itu sudah tidak berlaku lagi 1 Agustus. Jadi tentunya yang 1 Agustus adalah mereka yang kemarin dikirim surat. Jadi terhadap negara seperti Inggris, Vietnam, China, dan Indonesia tidak ada lagi 1 Agustus. Nah ini akan ditentukan kemudian menunggu joint statement dan pengumuman lanjutan. Bisa lebih cepat, bisa lebih lama,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.

Baca juga: Tarif Trump Turun, Kemenkeu Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen di Akhir 2025

Airlangga menyebutkan, saat ini tarif yang diberlakukan untuk Indonesia masih menggunakan tarif baseline sebesar 10 persen dengan tambahan most favored nation (MFN) yang sesuai dengan komoditas tertentu.

“Tetapi yang tetap berlaku adalah tarif yang 10 persen,” tambahnya.

Baca juga: Tarif Trump 19 Persen Ancam Daya Beli,  INDEF Ingatkan Dampaknya ke RI

Menurut Airlangga, pengenaan tarif 19 persen itu, lebih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, seperti Vietnam dan Filipina dikenakan tarif 20 persen, Malaysia dan Brunei 25 persen, Kamboja dan Thailand 36 persen, serta Myanmar dan Laos 40 persen.

Kemudian dengan negara pesaing tekstil, seperti Bangladesh dikenakan tarif impor sebesar 35 persen, Sri Lanka 30 persen, Pakistan 29 persen, dan India 27 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

9 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

10 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

10 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

10 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

10 hours ago