Moneter dan Fiskal

Airlangga Kembali Jadi Menko Perekonomian, Dapat Tugas Baru di Sektor Investasi dan Pariwisata

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjuk Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian di Kabinet Merah Putih.

Adapun hari ini, Senin, 21 Oktober 2024, Airlangga resmi dilantik sebagai Menko Perekonomian di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Airlangga menyatakan ditunjuknya kembali dirinya sebagai Menko Perekonomian merupakan amanat yang makin berat, sehingga diperlukan untuk bekerja lebih keras lagi.

“Alhamdulillah dapat amanat yang berat jadi kita perlu bekerja lebih keras,” ucap Airlangga saat ditemui di Kantornya, Senin, 21 Oktober 2024.

Baca juga: Masuk Kabinet Prabowo, Airlangga: Penugasan Sesuai Bidang Selama Ini Saya Geluti

Terlebih, tambah Airlangga, banyak terjadi perubahan struktur konsentrasi yang dibawahi oleh Kemenko Perekonomian.

Dia mengungkapkan, Kemenko Perekonomian pada periode Kabinet Merah Putih juga akan mengoordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta Kementerian Pariwisata.

“Apalagi tentu ada perubahan daripada konsentrasi dari Kantor Kemenkeu, saat ini energi, investasi juga masuk di bawah Kemenko dan juga pariwisata,” ungkapnya.

“Sehingga pesannya jelas, harus mengumpulkan devisa, meningkatkan investasi, harus membuka lebih banyak lapangan kerja,” imbuhnya.

Baca juga: Ini Alasan Kemenko Perekonomian Apresiasi DANA dalam Berdayakan UMKM Perempuan dan Disabilitas

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pertanian
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  9. Instansi lain yang dianggap perlu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

2 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

2 hours ago

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

2 hours ago

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

3 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BBTN, AMMN, dan BRIS Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More

3 hours ago