Moneter dan Fiskal

Airlangga Kembali Jadi Menko Perekonomian, Dapat Tugas Baru di Sektor Investasi dan Pariwisata

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjuk Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian di Kabinet Merah Putih.

Adapun hari ini, Senin, 21 Oktober 2024, Airlangga resmi dilantik sebagai Menko Perekonomian di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Airlangga menyatakan ditunjuknya kembali dirinya sebagai Menko Perekonomian merupakan amanat yang makin berat, sehingga diperlukan untuk bekerja lebih keras lagi.

“Alhamdulillah dapat amanat yang berat jadi kita perlu bekerja lebih keras,” ucap Airlangga saat ditemui di Kantornya, Senin, 21 Oktober 2024.

Baca juga: Masuk Kabinet Prabowo, Airlangga: Penugasan Sesuai Bidang Selama Ini Saya Geluti

Terlebih, tambah Airlangga, banyak terjadi perubahan struktur konsentrasi yang dibawahi oleh Kemenko Perekonomian.

Dia mengungkapkan, Kemenko Perekonomian pada periode Kabinet Merah Putih juga akan mengoordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta Kementerian Pariwisata.

“Apalagi tentu ada perubahan daripada konsentrasi dari Kantor Kemenkeu, saat ini energi, investasi juga masuk di bawah Kemenko dan juga pariwisata,” ungkapnya.

“Sehingga pesannya jelas, harus mengumpulkan devisa, meningkatkan investasi, harus membuka lebih banyak lapangan kerja,” imbuhnya.

Baca juga: Ini Alasan Kemenko Perekonomian Apresiasi DANA dalam Berdayakan UMKM Perempuan dan Disabilitas

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pertanian
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  9. Instansi lain yang dianggap perlu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

BTN-PPATK Renovasi Rumah Rakyat

Poin Penting BTN–PPATK kolaborasi TJSL Bedah Rumah bertajuk “Rumah Bersih, Keuangan Bersih” untuk menghadirkan hunian… Read More

10 hours ago

Jaringan PRIMA Perkuat Akseptasi Cross-border QR Payment di Malaysia

Poin Penting Jaringan PRIMA mendorong integrasi QRIS–DuitNow melalui forum lintas negara bersama BCA, BRI, PayNet,… Read More

11 hours ago

BRI Jamin Relaksasi KUR Korban Bencana Sumatra Tak Pengaruhi Kinerja Keuangan

Poin Penting Restrukturisasi KUR bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Sumatera dipastikan tidak berpengaruh… Read More

11 hours ago

Saham BBRI Ngegas Usai Rombak Jajaran Direksi

Poin Penting Saham BBRI menguat 1,63 persen ke level Rp3.750 per saham pada 17 Desember… Read More

12 hours ago

Superbank (SUPA) Resmi Melantai di Bursa Efek Indonesia, Jadi IPO Terbesar di Sektor Bank Digital

Poin Penting Superbank resmi melantai di BEI dengan harga IPO Rp635 per saham, menghimpun dana… Read More

12 hours ago

AFTECH dan BSSN Berkolaborasi Perkuat Standar Keamanan Fintech

Poin Penting AFTECH dan BSSN meneken Nota Kesepahaman untuk memperkuat ketahanan dan kapasitas keamanan siber… Read More

13 hours ago