Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto bahwa tahun depan akan ada penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Seperti diketahui, penyesuaian atau kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
“Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya, disesuaikan,” kata Airalngga di Kantornya, dikutip, Senin, 21 Juli 2024.
Meski demikian, kata Airalangga, penyesuaian gaji PNS tersebut masih belum ada pembahasan. Dia pun enggan menjelaskan kapan rencana tersebut akan direalisasikan.
Adapun, dalam dokument KEM-PPKF 2025 tertulis bahwa belanja pegawai selama periode 2019 – 2023 senantiasa meningkat dengan rata- rata pertumbuhan mencapai 3,6 persen.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Juli, Ini 6 Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan sedangkan komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus.
Untuk tahun 2024, alokasi belanja pegawai mencapai Rp484,4 triliun atau sekitar 2,1 persen PDB menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen BPP tertinggi.
Belanja pegawai dipengaruhi oleh perkembangan kebijakan dan tantangan terkait reformasi birokrasi serta tata kelola dan manajemen ASN. Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan. Reformasi pensiun ASN berpotensi menyebabkan kenaikan belanja pegawai dalam jangka pendek.
Selain itu, masih terdapat tantangan terkait pelayanan publik antara lain belum optimalnya profesionalitas ASN dan masih terdapat tumpang tindih tugas dan fungsi antarlembaga pemerintah pusat. Tantangan lainnya adalah masih perlunya peningkatan kualitas kepuasan pelayanan publik dan transparansi.
Secara umum, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Baca juga: Sri Mulyani Sudah Cairkan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Rp45,34 Triliun
Arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan antara lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Kemudian, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More