Moneter dan Fiskal

Airlangga Kasih Bocoran Soal Revisi Aturan DHE SDA

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan hal-hal yang akan direvisi dari kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Airlangga mengungkapan bahwa revisi tersebut salah satunya mengenai jangka waktu kewajiban parkir dana eksportir di dalam negeri untuk menyimpan DHE SDA di perbankan Tanah Air yang akan menjadi minimal satu tahun.

Saat ini, aturan yang berlaku dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor, di mana eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan minimal jangka waktu 3 atau 6 bulan.

“DHE tidak 6 bulan, lebih panjang. Minimal satu tahun,” ucap Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca juga: Cadangan Devisa RI Naik jadi USD155,7 Miliar di Desember 2024

Airlangga menjelaskan bahwa pertimbangan untuk dana ekspor yang ditahan lebih lama di Tanah Air, yakni untuk memperkuat cadangan devisa di dalam negeri.

“Ya pertimbangannya kita berharap memperkuat devisa kita,” ucapnya.

Sebagai informasi, hingga akhir 2024 posisi cadangan devisa Indonesia pada sebesar USD155,7 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan pada akhir November 2024 sebesar USD150,2 miliar.

Meski begitu, Airlangga masih enggan menyebutkan secara pasti kapan aturan itu akan terbit.

“Aturannya sebentar lagi,” tambah Airlangga.

Sebelumnya, Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang rencananya akan terbit pada Januari 2025.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025

“Kita masih mempersiapkan regulasinya, nanti pada saat regulasi selesai. Nanti kita umumkan ke publik,” ucap Airlangga akhir tahun lalu.

Airlangga menjelaskan aturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Kapannya akan kita siapkan PP dan PMK, juga kita siapkan PBI-nya dan juga dari OJK. Time frame-nya mungkin sekitar sebulan dari sekarang,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Defisit Fiskal dan Pertumbuhan Kredit: Penyangga Rapuh PDB dari Sisi Konsumsi Masayarakat

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan STRUKTUR pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak lama menunjukkan… Read More

9 mins ago

OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More

1 hour ago

BI: Penjualan Eceran Diperkirakan Tetap Tumbuh pada Desember 2025

Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat 0,13 Persen pada Level 8.947

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,13% ke level 8.947,96, didukung pergerakan mayoritas saham yang… Read More

2 hours ago

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

3 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

3 hours ago