Moneter dan Fiskal

Airlangga Kasih Bocoran Soal Revisi Aturan DHE SDA

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan hal-hal yang akan direvisi dari kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Airlangga mengungkapan bahwa revisi tersebut salah satunya mengenai jangka waktu kewajiban parkir dana eksportir di dalam negeri untuk menyimpan DHE SDA di perbankan Tanah Air yang akan menjadi minimal satu tahun.

Saat ini, aturan yang berlaku dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor, di mana eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan minimal jangka waktu 3 atau 6 bulan.

“DHE tidak 6 bulan, lebih panjang. Minimal satu tahun,” ucap Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca juga: Cadangan Devisa RI Naik jadi USD155,7 Miliar di Desember 2024

Airlangga menjelaskan bahwa pertimbangan untuk dana ekspor yang ditahan lebih lama di Tanah Air, yakni untuk memperkuat cadangan devisa di dalam negeri.

“Ya pertimbangannya kita berharap memperkuat devisa kita,” ucapnya.

Sebagai informasi, hingga akhir 2024 posisi cadangan devisa Indonesia pada sebesar USD155,7 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan pada akhir November 2024 sebesar USD150,2 miliar.

Meski begitu, Airlangga masih enggan menyebutkan secara pasti kapan aturan itu akan terbit.

“Aturannya sebentar lagi,” tambah Airlangga.

Sebelumnya, Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang rencananya akan terbit pada Januari 2025.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025

“Kita masih mempersiapkan regulasinya, nanti pada saat regulasi selesai. Nanti kita umumkan ke publik,” ucap Airlangga akhir tahun lalu.

Airlangga menjelaskan aturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Kapannya akan kita siapkan PP dan PMK, juga kita siapkan PBI-nya dan juga dari OJK. Time frame-nya mungkin sekitar sebulan dari sekarang,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

5 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

10 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

12 hours ago