Nasional

Airlangga Hartarto: Tax Amnesty Pengungkit Perekonomian Bangsa

Jakarta–Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengemukakan kehadiran Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak sangat penting bagi negara ini.

UU itu bisa sebagai pengungkit perekonomian bangsa agar bisa tumbuh lebih tinggi lagi.

“Harus segera dibahas. Dalam masa sidang berikutnya yang dibuka pekan depan, DPR harus segera membahasnya. Kami di Komisi XI siap membahasnya,” kata Airlangga dalam seminar bertema “RUU Tax Amnesty” di Jakarta, Selasa, 5 April 2016.

Airlangga yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar mendukung penuh kehadiran UU Tax Amnesty. Pihaknya telah berbicara dengan Ketum Partai Golkar saat ini, Aburizal Bakrie (ARB) tentang RUU tersebut. Hasilnya RUU itu sebagai prioritas dari Golkar untuk dibahas.

“UU Tax Amnesty menjadi keharusan di tengah pertumbuhan ekonomi yang belum stabil. Kita tidak bisa meningkatkan pendapatan pajak lagi dalam waktu dekat jika UU itu tak kunjung disahkan,” tutur mantan Ketua Komisi VI DPR ini.

Jika RUU itu disahkan Juni mendatang, lanjutnya, akan efektif berlaku selama 1,5 tahun. Pasalnya tahun 2018, Indonesia sudah masuk sistem pertukaran informasi pajak secara global. Dengan sistem itu, tax amnesty tidak berlaku lagi.

Meski mendukung kehadiran UU tersebut, ia tetap mengingatkan agar pembahasannya harus dilakukan secara mendalam, komprehensif dan terbuka.

Pembahasan harus melibatkan semua pihak seperti para praktisi, kalangan kampus, pakar hukum, perbankan dan masyarakat umum. Hal itu supaya mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Tujuan lain agar meminimalkan potensi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sampai dibawa ke  MK dan hasilnya kalah atau dibatalkan MK, akan memberikan sejumlah implikasi. Misalnya, para pembayar pajak yang sudah mendeklarasikan diri akan membayar utangnya, akan ketakutan, bahkan melarikan diri karena mereka akhirnya diketahui publik bahwa selama ini mereka tidak membayar pajak.

Padahal jika ada UU Tax Amnesty, mereka punya jaminan tidak dikejar oleh negara karena sudah menyatakan kesediaan untuk membayar utang mereka yang terjadi selama ini.

“Dengan dibatalkan UU Tax Amnesty, mereka tidak bisa diputihkan atau diberi pengampunan. Malah menjadikan mereka sebagai deretan orang yang selama ini tidak membayar pajak. Ini tentu merusak reputasi mereka yang selama ini tidak diketahui publik. Jadi perlu dibahas dengan melibatkan semua pihak supaya didukung penuh,” sarannya. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

4 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

23 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

24 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

24 hours ago