Nasional

Airlangga Hartarto: Tax Amnesty Pengungkit Perekonomian Bangsa

Jakarta–Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengemukakan kehadiran Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak sangat penting bagi negara ini.

UU itu bisa sebagai pengungkit perekonomian bangsa agar bisa tumbuh lebih tinggi lagi.

“Harus segera dibahas. Dalam masa sidang berikutnya yang dibuka pekan depan, DPR harus segera membahasnya. Kami di Komisi XI siap membahasnya,” kata Airlangga dalam seminar bertema “RUU Tax Amnesty” di Jakarta, Selasa, 5 April 2016.

Airlangga yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar mendukung penuh kehadiran UU Tax Amnesty. Pihaknya telah berbicara dengan Ketum Partai Golkar saat ini, Aburizal Bakrie (ARB) tentang RUU tersebut. Hasilnya RUU itu sebagai prioritas dari Golkar untuk dibahas.

“UU Tax Amnesty menjadi keharusan di tengah pertumbuhan ekonomi yang belum stabil. Kita tidak bisa meningkatkan pendapatan pajak lagi dalam waktu dekat jika UU itu tak kunjung disahkan,” tutur mantan Ketua Komisi VI DPR ini.

Jika RUU itu disahkan Juni mendatang, lanjutnya, akan efektif berlaku selama 1,5 tahun. Pasalnya tahun 2018, Indonesia sudah masuk sistem pertukaran informasi pajak secara global. Dengan sistem itu, tax amnesty tidak berlaku lagi.

Meski mendukung kehadiran UU tersebut, ia tetap mengingatkan agar pembahasannya harus dilakukan secara mendalam, komprehensif dan terbuka.

Pembahasan harus melibatkan semua pihak seperti para praktisi, kalangan kampus, pakar hukum, perbankan dan masyarakat umum. Hal itu supaya mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Tujuan lain agar meminimalkan potensi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sampai dibawa ke  MK dan hasilnya kalah atau dibatalkan MK, akan memberikan sejumlah implikasi. Misalnya, para pembayar pajak yang sudah mendeklarasikan diri akan membayar utangnya, akan ketakutan, bahkan melarikan diri karena mereka akhirnya diketahui publik bahwa selama ini mereka tidak membayar pajak.

Padahal jika ada UU Tax Amnesty, mereka punya jaminan tidak dikejar oleh negara karena sudah menyatakan kesediaan untuk membayar utang mereka yang terjadi selama ini.

“Dengan dibatalkan UU Tax Amnesty, mereka tidak bisa diputihkan atau diberi pengampunan. Malah menjadikan mereka sebagai deretan orang yang selama ini tidak membayar pajak. Ini tentu merusak reputasi mereka yang selama ini tidak diketahui publik. Jadi perlu dibahas dengan melibatkan semua pihak supaya didukung penuh,” sarannya. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Askrindo dan Pemkab Bone Bersinergi Perkuat Pelindungan Risiko dari Aset hingga Usaha Mikro

Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More

1 hour ago

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Premium, BRI Life dan RS Awal Bros Jalin Kolaborasi Strategis

Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More

2 hours ago

Jamkrindo Bukukan Laba Bersih Rp1,05 Triliun pada 2025

Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More

2 hours ago

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal RI, Begini Respons OJK

Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More

3 hours ago

Kaspersky Catat Pertumbuhan Positif 2025, Target Double Digit di 2026

Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Pelaku Pasar Ragu Gencatan Senjata AS-Iran Bertahan

Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More

3 hours ago