Nasional

Airlangga Hartarto: Tax Amnesty Pengungkit Perekonomian Bangsa

Jakarta–Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengemukakan kehadiran Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak sangat penting bagi negara ini.

UU itu bisa sebagai pengungkit perekonomian bangsa agar bisa tumbuh lebih tinggi lagi.

“Harus segera dibahas. Dalam masa sidang berikutnya yang dibuka pekan depan, DPR harus segera membahasnya. Kami di Komisi XI siap membahasnya,” kata Airlangga dalam seminar bertema “RUU Tax Amnesty” di Jakarta, Selasa, 5 April 2016.

Airlangga yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar mendukung penuh kehadiran UU Tax Amnesty. Pihaknya telah berbicara dengan Ketum Partai Golkar saat ini, Aburizal Bakrie (ARB) tentang RUU tersebut. Hasilnya RUU itu sebagai prioritas dari Golkar untuk dibahas.

“UU Tax Amnesty menjadi keharusan di tengah pertumbuhan ekonomi yang belum stabil. Kita tidak bisa meningkatkan pendapatan pajak lagi dalam waktu dekat jika UU itu tak kunjung disahkan,” tutur mantan Ketua Komisi VI DPR ini.

Jika RUU itu disahkan Juni mendatang, lanjutnya, akan efektif berlaku selama 1,5 tahun. Pasalnya tahun 2018, Indonesia sudah masuk sistem pertukaran informasi pajak secara global. Dengan sistem itu, tax amnesty tidak berlaku lagi.

Meski mendukung kehadiran UU tersebut, ia tetap mengingatkan agar pembahasannya harus dilakukan secara mendalam, komprehensif dan terbuka.

Pembahasan harus melibatkan semua pihak seperti para praktisi, kalangan kampus, pakar hukum, perbankan dan masyarakat umum. Hal itu supaya mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Tujuan lain agar meminimalkan potensi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sampai dibawa ke  MK dan hasilnya kalah atau dibatalkan MK, akan memberikan sejumlah implikasi. Misalnya, para pembayar pajak yang sudah mendeklarasikan diri akan membayar utangnya, akan ketakutan, bahkan melarikan diri karena mereka akhirnya diketahui publik bahwa selama ini mereka tidak membayar pajak.

Padahal jika ada UU Tax Amnesty, mereka punya jaminan tidak dikejar oleh negara karena sudah menyatakan kesediaan untuk membayar utang mereka yang terjadi selama ini.

“Dengan dibatalkan UU Tax Amnesty, mereka tidak bisa diputihkan atau diberi pengampunan. Malah menjadikan mereka sebagai deretan orang yang selama ini tidak membayar pajak. Ini tentu merusak reputasi mereka yang selama ini tidak diketahui publik. Jadi perlu dibahas dengan melibatkan semua pihak supaya didukung penuh,” sarannya. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

5 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

6 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

8 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

9 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

10 hours ago