Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memerintahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan pemblokiran anggaran belanja Kementerian/Lembaga atau automatic adjustment senilai Rp50,14 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan dana yang terkumpul dari kebijakan pemblokiran anggaran ini akan digunakan untuk menambah anggaran bantuan sosial (bansos) dan subsidi pupuk.
“Nanti itu tekniknya ada macem-macem cara. Bu Sri Mulyani akan menyelesaikan, salah satunya automatic adjustment,” kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Baca juga: Dituding Politisasi BLT, Presiden Jokowi Bilang Begini
Selain itu, Airlangga menjelaskan bahwa alasan pemerintah untuk menambah subsidi pupuk. Pasalnya, subsidi pupuk sangat penting karena Indonesia sudah memasuki musim tanam.
“Kemarin dengan dana yang ada Rp26 triliun itu hanya mencakup 5,7 juta petani. Sehingga, kita harus menambah 2,5 juta petani. Ini subsidi pupuk tidak boleh terlambat. Sehingga Bapak Presiden Jokowi sepakat untuk menyetujui ditambahkan subsidi Rp14 triliun,” jelasnya.
Seperti diketahui, kebijakan pemblokiran anggaran tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024. Sehingga, masing-masing K/L mesti menyisihkan 5 persen dari total anggaran untuk dialihkan.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kebijakan automatic adjustment dilakukan untuk mengantisipasi kondisi yang terjadi di tahun ini.
Baca juga: Mahfud Soroti Petani Makin Sedikit, Tapi Subsidi Pupuk Naik, Ada yang Salah?
“Sesuai arahan Presiden saat penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tentang automatic adjustment tahun 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024,” ujar Deni dalam keterangannya, Jumat (2/2).
Dia meneruskan, pemerintah juga pernah melakukan kebijakan automatic adjustment tersebut di tahun 2022 dan 2024. Deni memastikan, kementerian/lembaga yang terkena kebijakan pemblokiran atau automatic adjustment, anggarannya akan tetap berada di kementerian/lembaga tersebut.
“Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di kementerian/lembaga,” jelasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More