Balikpapan–PT Bank Mega Tbk menyerahkan dana pertanggungan asuransi kepada ahli waris nasabah Mega First yang merupakan salah satu korban musibah kecelakaan pesawat Air Asia, pada Desember 2014 yang lalu.
Acara penyerahan dilakukan di Balikpapan oleh Direktur Funding & Network Bank Mega Diza Larentie didampingi oleh Vice President Kalimantan Bank Mega Theresia Sandhora Alfoncia, Direktur HRD, Legal dan GA Mega Insurance Lukman Siregar serta Branch Manager Bank Mega KC Tarakan Vera Thewanto.
Diza Larentie – Direktur Funding & Network Bank Mega secara simbolis menyerahkan dana pertanggungan asuransi kepada Stefanie Chandra, mewakili ahli waris dari nasabah, almarhum Sherly Ong sebagai penerima dana pertanggungan asuransi.
“Penyerahan dana pertanggungan asuransi kepada ahli waris ini sejalan dengan misi Bank Mega untuk mewujudkan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan yang prima,” ujar Diza Larentie dalam keterangan persnya, Sabtu, 27 Februari 2016.
Almarhum Sherly Ong merupakan nasabah MegaFirst KC Tarakan yang meninggal dunia tahun lalu karena kecelakaan pesawat Airasia dan sebagai nasabah MegaFirst menapatkan asuransi kecelakaan diri secara gratis (personal accident insurance) dengan nilai pertanggungan sebesar Rp200 juta.
Diza Larentie menambahkan bahwa perlindungan asuransi kecelakaan dengan bebas premidiberikan kepada setiap nasabah MegaFirst dengan manfaat asuransi kecelakaan diri senilai Rp200 juta. Manfaat asuransi ini diberikan oleh Mega Insurance yang merupakan bagian dari kelompok usaha CT Corpora.
“Kerja sama Bank Mega dan Mega Insurance dalam pemberian manfaat asuransi ini merupakan sinergi yang dibangun di dalam kelompok usaha CT Corpora. Pembayaran klaim ini merupakan bukti dan komitmen yang kami berikan kepada ahli waris,” ujar Lukman Siregar.
MegaFirst adalah layanan bagi nasabah premium dengan cakupan layanan perbankan professional, perlindungan diri dan keluarga hingga pengembangan aset nasabah. Bahkan kebutuhan lifestyle turut menjadi bagian dari pelayanan MegaFirst. Dalam perlindungan asuransi kecelakaan ini, Bank Mega menjalin sinergi dengan Mega Insurance yang juga merupakan bagian dari kelompok usaha CT Corpora.
Diza Larentie juga menambahkan, bahwa layanan MegaFirst memberikan banyak fasilitas serta memberikan kenyamanan kepada para nasabah, dan merupakan salah satu strategi dalam meningkatkan dana pihak ketiga Bank Mega. Hingga akhir Desember 2015 total dana pihak ketiga Bank Mega mencapai sekitar Rp. 49 Triliun. (*) Paulus Yoga
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More
Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan mengalami penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini, Senin, 18… Read More