Ilustrasi: Uang beredar/istimewa
Jakarta – Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi situs idebku, cek layanan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) semakin mudah dilakukan untuk mengetahui catatan kredit seseorang, termasuk debitur yang meninggal dunia bisa dilakukan oleh keluarga atau ahli waris.
Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan hukum Islam, terdapat kewajiban anggota keluarga atau ahli waris harus membayar utang milik anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.
Untuk mengecek catatan kredit cicilan BI Checking ahli waris yang kemungkinan belum dilunasi, maka Anda bisa mengeceknya langsung di situs idebku.ojk.go.id, melalui smartphone hingga laptop/computer.
Baca juga: Cara Cek BI Checking Pakai HP, Ini Skor Kredit yang Kena Blacklist!
Berikut cara untuk mengecek catatan kredit bagi debitur yang telah meninggal dunia, dikutip dari panduan idebku OJK:
Editor: Rezkiana Nisaputra
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More