Ilustrasi: Uang beredar/istimewa
Jakarta – Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi situs idebku, cek layanan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) semakin mudah dilakukan untuk mengetahui catatan kredit seseorang, termasuk debitur yang meninggal dunia bisa dilakukan oleh keluarga atau ahli waris.
Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan hukum Islam, terdapat kewajiban anggota keluarga atau ahli waris harus membayar utang milik anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.
Untuk mengecek catatan kredit cicilan BI Checking ahli waris yang kemungkinan belum dilunasi, maka Anda bisa mengeceknya langsung di situs idebku.ojk.go.id, melalui smartphone hingga laptop/computer.
Baca juga: Cara Cek BI Checking Pakai HP, Ini Skor Kredit yang Kena Blacklist!
Berikut cara untuk mengecek catatan kredit bagi debitur yang telah meninggal dunia, dikutip dari panduan idebku OJK:
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting BSN menggelar Developer Gathering 2026 di empat kota sebagai langkah strategis menjadikan developer… Read More
Poin Penting BCA Insurance luncurkan BIG (BCA Insurance Guard) sebagai aplikasi mobile untuk mempermudah nasabah… Read More
Poin Penting Dalam waktu kurang dari setahun sebagai bank emas, total nasabah bisnis emas BSI… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, BCA Digital menyalurkan kredit Rp8,6 triliun atau tumbuh 38 persen secara… Read More
Poin Penting IHSG sempat turun tajam hingga 7.654 dan memicu trading halt dua kali akibat… Read More
Poin Penting Amartha optimistis pembiayaan UMKM, khususnya segmen ultra mikro, tetap tumbuh karena kebutuhan modal… Read More