Ilustrasi: Uang beredar/istimewa
Jakarta – Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi situs idebku, cek layanan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) semakin mudah dilakukan untuk mengetahui catatan kredit seseorang, termasuk debitur yang meninggal dunia bisa dilakukan oleh keluarga atau ahli waris.
Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan hukum Islam, terdapat kewajiban anggota keluarga atau ahli waris harus membayar utang milik anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.
Untuk mengecek catatan kredit cicilan BI Checking ahli waris yang kemungkinan belum dilunasi, maka Anda bisa mengeceknya langsung di situs idebku.ojk.go.id, melalui smartphone hingga laptop/computer.
Baca juga: Cara Cek BI Checking Pakai HP, Ini Skor Kredit yang Kena Blacklist!
Berikut cara untuk mengecek catatan kredit bagi debitur yang telah meninggal dunia, dikutip dari panduan idebku OJK:
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Bank Muamalat dan BMM memberikan santunan untuk 2.026 anak yatim, perlengkapan salat, dan… Read More
Poin Penting Prabowo menekankan pesan persatuan dan saling memaafkan pada Idul Fitri 1447 Hijriah. Presiden… Read More
Poin Penting Kapolri memprediksi puncak arus balik Idul Fitri dimulai 24 Maret 2026. Polri–TNI dan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo akan menunaikan Salat Id di Aceh Tamiang sekaligus meninjau penanganan pascabencana… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mengajak masyarakat menjadikan Idul Fitri sebagai momentum memperkuat kebersamaan. Seluruh elemen… Read More
Oleh Eko B Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group LEBARAN baru saja tiba. Suara takbir… Read More