Ilustrasi: Uang beredar/istimewa
Jakarta – Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi situs idebku, cek layanan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) semakin mudah dilakukan untuk mengetahui catatan kredit seseorang, termasuk debitur yang meninggal dunia bisa dilakukan oleh keluarga atau ahli waris.
Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan hukum Islam, terdapat kewajiban anggota keluarga atau ahli waris harus membayar utang milik anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.
Untuk mengecek catatan kredit cicilan BI Checking ahli waris yang kemungkinan belum dilunasi, maka Anda bisa mengeceknya langsung di situs idebku.ojk.go.id, melalui smartphone hingga laptop/computer.
Baca juga: Cara Cek BI Checking Pakai HP, Ini Skor Kredit yang Kena Blacklist!
Berikut cara untuk mengecek catatan kredit bagi debitur yang telah meninggal dunia, dikutip dari panduan idebku OJK:
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More