Info Anda

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kontainer di Bekasi Terima Santunan Jasa Raharja

Bekasi – Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, telah menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan maut truk kontainer yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, pada Rabu, 31 Agustus 2022. Penyerahan santunan tersebut, diserahkan secara simbolis di Aula Kantor Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi.

“Hari ini kami sudah menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris korban meninggal dunia, dan yang diserahkan secara simbolis adalah 5 ahli waris korban. Namun, seluruh santunan sudah kami transfer ke rekening masing-masing 10 ahli waris yang sah,” ujar Dewi dikutip 5 September 2022.

Dewi mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. Sementara, untuk 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta.

“Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja,” ungkap Dewi.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” tambah Dewi yang juga didampingi Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka, dan Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, Dodi Apriansyah.

Turut hadir pula dalam acara tersebut, di antaranya, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Camat Medan Satria, Lurah Kalibaru, dan pihak Kepolisian setempat.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, KM 28,5, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10.05 WIB.

Kecelakaan lalu lintas ini diduga terjadi karena sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabrak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya.

Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya
mengalami luka. Setelah mendapat informasi perihal kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung mendatangi tempat kejadian dan rumah sakit tempat perawatan korban guna melakukan pendataan korban. Dengan respons yang cepat, santunan Jasa Raharja bisa diserahkan dalam waktu 24 jam setelah kejadian. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diskon Listrik Berakhir, DPR Klarifikasi Isu Kenaikan Tarif

Jakarta - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan persepsi masyarakat terkait adanya… Read More

3 hours ago

Gandeng Rusia, Indonesia Bidik Internet Murah dan Cepat

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia dan Rusia memperkuat kerja sama strategis di bidang teknologi komunikasi… Read More

5 hours ago

IHSG Besok Berpotensi Fluktuatif, Ini Penyebabnya

Jakarta - Phintraco Sekuritas memproyeksikan bahwa pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada esok hari,… Read More

5 hours ago

Laris Manis, BSI Catat Penjualan Emas Capai 125.981 Gram di Maret 2025

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI mencatat penjualan emas pada periode… Read More

5 hours ago

Penjualan Emas BSI Meningkat, Bullion Bank Ditarget 1,1 Ton

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI memproyeksikan bisnis bank emas atau… Read More

5 hours ago

Plt Dirut BSI : Emas Solusi Investasi Saat Ini

Karyawan BSI menunjukan produk Emas yang kini jadi salah satu layanan bagi nasabah di BSI.… Read More

6 hours ago