News Update

Agus Fitrawan Bankir BPD Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Sengketa Kredit Ranah Perdata

Poin Penting

  • Majelis hakim membebaskan Agus Fitrawan karena perkara kredit Bank Sulselbar dinilai sebagai sengketa perdata
  • Hakim menilai kerugian keuangan negara belum bersifat nyata dan pasti karena jaminan kredit dan hak tanggungan belum dieksekusi secara optimal
  • Hakim dan BPK menegaskan kredit bermasalah merupakan risiko bisnis yang tidak serta-merta dapat dipidana atau dianggap merugikan negara tanpa bukti niat jahat, penyimpangan wewenang, atau keuntungan pribadi.

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas mantan pejabat PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep Agus Fitrawan, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perkara yang menjerat Agus merupakan sebagai sengketa ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menegaskan tidak terdapat bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun niat jahat (mens rea) yang dilakukan terdakwa.

Selain itu, kerugian keuangan negara yang didalilkan oleh penuntut umum dinilai belum bersifat nyata dan pasti, mengingat jaminan kredit maupun hak tanggungan belum dieksekusi secara optimal.

“Kerugian yang diklaim dalam perkara ini belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti, terlebih jaminan kredit belum dieksekusi,” tulis majelis hakim dalam pertimbangan putusannya dikutip dari tribunmakassar, 26 Januari 2026.

Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung

Keterangan para ahli yang dihadirkan di persidangan turut menguatkan pandangan majelis hakim bahwa perkara kredit bermasalah tidak otomatis masuk ranah pidana, selama tidak ditemukan unsur penyimpangan yang memenuhi delik korupsi.

Lebih lanjut, menurut majelis pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila adanya niat jahat penyalahgunaan wewenang, atau keuntungan pribadi dari suatu tindakan. Dalam perkara ini, Agus Fitrawan dinilai bertindak dalam koridor kewenangan jabatannya.

Agus juga tidak terbukti menerima manfaat pribadi dari pencairan kredit yang dipermasalahkan. Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan dinilai sebagai ranah disiplin internal.

Hasil putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan yang tegas antara ranah pidana dan perdata, khususnya dalam perkara perbankan. Ini juga menjadi pengingat penting bahwa kegagalan kredit tidak otomatis dapat dikriminalisasi, selama tidak terbukti adanya niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, atau aliran keuntungan pribadi.

Baca juga: Kapan Kasus Kredit Macet Jadi Pidana? Ini Penjelasan Kortas Tipidkor Polri

Terpisah, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pranoto, menegaskan bahwa tidak seluruh kredit bermasalah di sektor perbankan dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.

Kata Pranoto, diperlukan proses pemeriksaan yang komprehensif untuk memastikan apakah suatu keputusan bisnis mengandung unsur pelanggaran hukum atau masih berada dalam koridor kewenangan manajerial.

“Tidak seluruh kredit bermasalah itu otomatis merupakan kerugian negara. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah keputusan tersebut merupakan risiko bisnis yang wajar atau memang terdapat perbuatan melawan hukum,” ujar Pranoto, dalam Starting Year Forum 2026 Public Discussion: “Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara?” yang diselenggarakan Infobank Media Group baru-baru ini di Jakarta. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Unitlink Dikelola Selektif, MNC Life Utamakan Transparansi ke Nasabah

Poin Penting MNC Life fokus pertumbuhan berkualitas dengan menyeimbangkan ekspansi bisnis, kualitas investasi, dan manajemen… Read More

3 hours ago

Kantongi Restu RUPST, BNI Siap Eksekusi Buyback Saham Rp905,48 Miliar

Poin Penting BBNI setuju melakukan buyback saham Rp905,48 miliaruntuk stabilisasi harga dan fleksibilitas modal Saham… Read More

3 hours ago

KB Bank Ramadan Berbagi 2026: Menguat dalam Kebersamaan, Tumbuh dengan Keberkahan

Jakarta - PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan… Read More

5 hours ago

BEI Perkenalkan IDX Mobile Sharia, Permudah Akses Investasi Saham Syariah

Poin Penting BEI luncurkan IDX Mobile Sharia untuk memudahkan masyarakat belajar dan berinvestasi di pasar… Read More

5 hours ago

Tragedi Bantargebang Terulang, Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 4 Orang

Poin Penting: Longsor gunungan sampah di Bantargebang menewaskan empat orang dan kembali menyoroti krisis pengelolaan… Read More

6 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup pada Level 7.337

Poin Penting IHSG ditutup melemah 3,27 persen ke level 7.337 pada perdagangan 9 Maret 2026.… Read More

6 hours ago