Keuangan

Agen Unit Link Tolak LAPS, Mengadu Ke Bareskrim

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) masih terus memantau perkembangan kasus agen unit link antara  nasabah dengan pihak perusahaan asuransi. Dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut pihak AAJI telah berkomunikasi dengan para nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Namun hingga hari ini masih belum ada jalan tengah mengenai kasus tersebut. Maria Trihartati selaku Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link menolak mengajukan penyelesaian melalui LAPS SJK,. Iia menilai penyelesaian melalui LAPS SJK hanya mengulur waktu dan bertele-tele. Maria dan komunitas korban akan mencoba berencana mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan resmi.

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), organisasi yang mewadai para agen, pada Senin, 14 Februari 2022 menilai memberi tanggapan bahwa kasus unit-link merupakan cerminan kurangnya edukasi masyarakat mengenai produk investasi. Duta PAAI Deddy Karyanto menyatakan masyarakat harus paham kontrak polis sebelum membeli dan menandatanganinya. “Nasabah atau pemegang polis harus paham jika membeli unit link. Unit link adalah program proteksi jangka panjang, bukan investasi murni, karena disitu utamanya adalah perlindungan. Lalu ingat, ada biaya-biaya lainnya seperti biaya riset, distribusi, dan lainnya”, ujar Deddy.

Wong Sandy Surya, Founder PAAI menyatakan bahwa selama ini PAAI telah berusaha keras untuk menegaskan pada para agen agar selalu bersikap profesional, memerhatikan kode etik, dan memberi edukasi pada calon nasabah. Berdasarkan data PAAI saat ini ada 1.600 agen asuransi yang berada di bawah naungan PAAI dengan member aktif berjumlah 1.000 agen. Seluruh agen asuransi yang menjadi member PAAI dipastikan sudah memiliki sertifikasi dari AAJI. Sebagai informasi, AAJI mencatat bahwa  kontribusi agen terhadap total pendapatan premi pada tahun 2021 mencapai sebesar Rp58,8 triliun atau menca[ai….persen dari total premi asuransi jiwa pada periode tersebut.

Mengenai miss-selling yang terjadi pada kasus unit link Sandy menyatakan bahwa itu hanya perbuatan oknum. “Saya rasa sama saja, di setiap bidang pekerjaan pasti ada saja oknumnya, tapi pada dasarnya kami para agen selalu memiliki tujuan baik untuk bisa mengedukasi”, ungkap Sandy pada konferensi pers PAAI yang diadakan di Jakarta. Annisa Luthfiani.

Apriyani

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

2 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

3 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

4 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago