Keuangan

Agen Unit Link Tolak LAPS, Mengadu Ke Bareskrim

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) masih terus memantau perkembangan kasus agen unit link antara  nasabah dengan pihak perusahaan asuransi. Dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut pihak AAJI telah berkomunikasi dengan para nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Namun hingga hari ini masih belum ada jalan tengah mengenai kasus tersebut. Maria Trihartati selaku Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link menolak mengajukan penyelesaian melalui LAPS SJK,. Iia menilai penyelesaian melalui LAPS SJK hanya mengulur waktu dan bertele-tele. Maria dan komunitas korban akan mencoba berencana mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan resmi.

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), organisasi yang mewadai para agen, pada Senin, 14 Februari 2022 menilai memberi tanggapan bahwa kasus unit-link merupakan cerminan kurangnya edukasi masyarakat mengenai produk investasi. Duta PAAI Deddy Karyanto menyatakan masyarakat harus paham kontrak polis sebelum membeli dan menandatanganinya. “Nasabah atau pemegang polis harus paham jika membeli unit link. Unit link adalah program proteksi jangka panjang, bukan investasi murni, karena disitu utamanya adalah perlindungan. Lalu ingat, ada biaya-biaya lainnya seperti biaya riset, distribusi, dan lainnya”, ujar Deddy.

Wong Sandy Surya, Founder PAAI menyatakan bahwa selama ini PAAI telah berusaha keras untuk menegaskan pada para agen agar selalu bersikap profesional, memerhatikan kode etik, dan memberi edukasi pada calon nasabah. Berdasarkan data PAAI saat ini ada 1.600 agen asuransi yang berada di bawah naungan PAAI dengan member aktif berjumlah 1.000 agen. Seluruh agen asuransi yang menjadi member PAAI dipastikan sudah memiliki sertifikasi dari AAJI. Sebagai informasi, AAJI mencatat bahwa  kontribusi agen terhadap total pendapatan premi pada tahun 2021 mencapai sebesar Rp58,8 triliun atau menca[ai….persen dari total premi asuransi jiwa pada periode tersebut.

Mengenai miss-selling yang terjadi pada kasus unit link Sandy menyatakan bahwa itu hanya perbuatan oknum. “Saya rasa sama saja, di setiap bidang pekerjaan pasti ada saja oknumnya, tapi pada dasarnya kami para agen selalu memiliki tujuan baik untuk bisa mengedukasi”, ungkap Sandy pada konferensi pers PAAI yang diadakan di Jakarta. Annisa Luthfiani.

Apriyani

Recent Posts

Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More

3 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Sinergi dengan Pengembang

Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More

3 hours ago

BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More

4 hours ago

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

5 hours ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

6 hours ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

6 hours ago