Keuangan

Agen Unit Link Tolak LAPS, Mengadu Ke Bareskrim

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) masih terus memantau perkembangan kasus agen unit link antara  nasabah dengan pihak perusahaan asuransi. Dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut pihak AAJI telah berkomunikasi dengan para nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Namun hingga hari ini masih belum ada jalan tengah mengenai kasus tersebut. Maria Trihartati selaku Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link menolak mengajukan penyelesaian melalui LAPS SJK,. Iia menilai penyelesaian melalui LAPS SJK hanya mengulur waktu dan bertele-tele. Maria dan komunitas korban akan mencoba berencana mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan resmi.

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), organisasi yang mewadai para agen, pada Senin, 14 Februari 2022 menilai memberi tanggapan bahwa kasus unit-link merupakan cerminan kurangnya edukasi masyarakat mengenai produk investasi. Duta PAAI Deddy Karyanto menyatakan masyarakat harus paham kontrak polis sebelum membeli dan menandatanganinya. “Nasabah atau pemegang polis harus paham jika membeli unit link. Unit link adalah program proteksi jangka panjang, bukan investasi murni, karena disitu utamanya adalah perlindungan. Lalu ingat, ada biaya-biaya lainnya seperti biaya riset, distribusi, dan lainnya”, ujar Deddy.

Wong Sandy Surya, Founder PAAI menyatakan bahwa selama ini PAAI telah berusaha keras untuk menegaskan pada para agen agar selalu bersikap profesional, memerhatikan kode etik, dan memberi edukasi pada calon nasabah. Berdasarkan data PAAI saat ini ada 1.600 agen asuransi yang berada di bawah naungan PAAI dengan member aktif berjumlah 1.000 agen. Seluruh agen asuransi yang menjadi member PAAI dipastikan sudah memiliki sertifikasi dari AAJI. Sebagai informasi, AAJI mencatat bahwa  kontribusi agen terhadap total pendapatan premi pada tahun 2021 mencapai sebesar Rp58,8 triliun atau menca[ai….persen dari total premi asuransi jiwa pada periode tersebut.

Mengenai miss-selling yang terjadi pada kasus unit link Sandy menyatakan bahwa itu hanya perbuatan oknum. “Saya rasa sama saja, di setiap bidang pekerjaan pasti ada saja oknumnya, tapi pada dasarnya kami para agen selalu memiliki tujuan baik untuk bisa mengedukasi”, ungkap Sandy pada konferensi pers PAAI yang diadakan di Jakarta. Annisa Luthfiani.

Apriyani

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

2 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

2 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

3 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

22 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

22 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

22 hours ago