Keuangan

Agen Unit Link Tolak LAPS, Mengadu Ke Bareskrim

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) masih terus memantau perkembangan kasus agen unit link antara  nasabah dengan pihak perusahaan asuransi. Dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut pihak AAJI telah berkomunikasi dengan para nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Namun hingga hari ini masih belum ada jalan tengah mengenai kasus tersebut. Maria Trihartati selaku Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link menolak mengajukan penyelesaian melalui LAPS SJK,. Iia menilai penyelesaian melalui LAPS SJK hanya mengulur waktu dan bertele-tele. Maria dan komunitas korban akan mencoba berencana mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan resmi.

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), organisasi yang mewadai para agen, pada Senin, 14 Februari 2022 menilai memberi tanggapan bahwa kasus unit-link merupakan cerminan kurangnya edukasi masyarakat mengenai produk investasi. Duta PAAI Deddy Karyanto menyatakan masyarakat harus paham kontrak polis sebelum membeli dan menandatanganinya. “Nasabah atau pemegang polis harus paham jika membeli unit link. Unit link adalah program proteksi jangka panjang, bukan investasi murni, karena disitu utamanya adalah perlindungan. Lalu ingat, ada biaya-biaya lainnya seperti biaya riset, distribusi, dan lainnya”, ujar Deddy.

Wong Sandy Surya, Founder PAAI menyatakan bahwa selama ini PAAI telah berusaha keras untuk menegaskan pada para agen agar selalu bersikap profesional, memerhatikan kode etik, dan memberi edukasi pada calon nasabah. Berdasarkan data PAAI saat ini ada 1.600 agen asuransi yang berada di bawah naungan PAAI dengan member aktif berjumlah 1.000 agen. Seluruh agen asuransi yang menjadi member PAAI dipastikan sudah memiliki sertifikasi dari AAJI. Sebagai informasi, AAJI mencatat bahwa  kontribusi agen terhadap total pendapatan premi pada tahun 2021 mencapai sebesar Rp58,8 triliun atau menca[ai….persen dari total premi asuransi jiwa pada periode tersebut.

Mengenai miss-selling yang terjadi pada kasus unit link Sandy menyatakan bahwa itu hanya perbuatan oknum. “Saya rasa sama saja, di setiap bidang pekerjaan pasti ada saja oknumnya, tapi pada dasarnya kami para agen selalu memiliki tujuan baik untuk bisa mengedukasi”, ungkap Sandy pada konferensi pers PAAI yang diadakan di Jakarta. Annisa Luthfiani.

Apriyani

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

8 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

9 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

11 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

13 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

13 hours ago