Teknologi

Agar Efektif, Kebijakan Satu Data Indonesia Perlu Ketegasan dari Pemerintah

Jakarta – Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI)  membutuhkan sikap tegas pemerintah agar dapat berjalan efektif. Pemerintah perlu berani menetapkan wali data atas beragam data yang ada di lingkungan pemerintah baik Kementerian dan Lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.

“Banyak data yang dikelola masing-masing sektor menyebabkan Big Data  analytic memberi hasil yang berbeda-beda. Itu dikarenakan analisis data dilakukan pada data yang berbeda. Kalau hasil dari analisis data berbeda-beda, wajar kalau kebijakan pun tidak sinkron,” kata Alwin Ferry, praktisi regulasi data, dikutip 26 Juli 2022.

Alwin mencontohkan data tentang penduduk miskin yang masih berbeda antar instansi. Data ini tidak hanya dimiliki oleh pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Akibatnya kebijakan mengatasi kemiskinan sering dinilai kurang tepat sasaran karena didasarkan pada data yang berbeda.

Pejabat Pranata Ahli Muda bidang Data di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri ini  berpendapat, kebijakan SDI seyogyanya diarahkan untuk menghasilkan master data nasional yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan daerah. Agar hal ini terwujud, lanjut Alwin, perlu ketegasan pemerintah menetapkan wali data, pemilik data, dan koordinator data di lingkungan pemerintah.

“Saya sering mendorong tim SDI Bappenas agar segera ‘berani’ menetapkan walidata. Untuk bisa menetapkannya, perlu dilakukan pendataan atas data dan diskusi lintas sektor,  sampai tahap pleno penetapan. Sayangnya hal ini belum dilakukan,” kata anggota Ikatan Ahli Informatika Indonesia ini.

Alwin mengatakan, sejak Perpres SDI ditetapkan tahun 2019, pengembangan kebijakan ini lebih menekankan  interoperabilitas data. “Padahal perpresnya Satu Data, bukan perpres interoperabilas data. SDI mestinya mengarah pada master data nasional,” imbuh dia.

Alwin optimistis tantangan ini dapat diatasi. “Memang masih banyak hal yang perlu dikolaborasikan secara teknis substantif antara pemerintahan Pusat dan Daerah. Ego sektoral mengandalkan regulasi masing-masing harus dikurangi sehingga dinding resistensi dapat disingkirkan,” pungkasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, DJP Targetkan 16,21 Juta

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April 2025 sebanyak 12,34 juta wajib… Read More

12 hours ago

Tanpa Kedip, PLN Amankan Kelistrikan Salat Idulfitri di Seluruh Indonesia

Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil menyuplai pasokan listrik andal tanpa kedip selama pelaksanaan Salat… Read More

14 hours ago

Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Menekraf Riefky Sampaikan Belasungkawa

Jakarta - Aktor kawakan Ray Sahetapy meninggal dunia pada Selasa malam, 1 April 2025, di… Read More

20 hours ago

Bank DKI Buka Layanan Terbatas Selama Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Jakarta - Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama dan libur Lebaran… Read More

1 day ago

BRI Catat Lonjakan Transaksi BRImo 34,57 Persen, Capai Rp5.596 Triliun

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mencatat peningkatan signifikan dalam transaksi melalui… Read More

1 day ago

Kereta Whoosh Tetap Beroperasi Normal, 180 Ribu Tiket Ludes Terjual

Jakarta - Suasana di Stasiun Whoosh tetap ramai pada hari pertama Lebaran, Senin, 31 Maret… Read More

2 days ago