Teknologi

Agar Efektif, Kebijakan Satu Data Indonesia Perlu Ketegasan dari Pemerintah

Jakarta – Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI)  membutuhkan sikap tegas pemerintah agar dapat berjalan efektif. Pemerintah perlu berani menetapkan wali data atas beragam data yang ada di lingkungan pemerintah baik Kementerian dan Lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.

“Banyak data yang dikelola masing-masing sektor menyebabkan Big Data  analytic memberi hasil yang berbeda-beda. Itu dikarenakan analisis data dilakukan pada data yang berbeda. Kalau hasil dari analisis data berbeda-beda, wajar kalau kebijakan pun tidak sinkron,” kata Alwin Ferry, praktisi regulasi data, dikutip 26 Juli 2022.

Alwin mencontohkan data tentang penduduk miskin yang masih berbeda antar instansi. Data ini tidak hanya dimiliki oleh pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Akibatnya kebijakan mengatasi kemiskinan sering dinilai kurang tepat sasaran karena didasarkan pada data yang berbeda.

Pejabat Pranata Ahli Muda bidang Data di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri ini  berpendapat, kebijakan SDI seyogyanya diarahkan untuk menghasilkan master data nasional yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan daerah. Agar hal ini terwujud, lanjut Alwin, perlu ketegasan pemerintah menetapkan wali data, pemilik data, dan koordinator data di lingkungan pemerintah.

“Saya sering mendorong tim SDI Bappenas agar segera ‘berani’ menetapkan walidata. Untuk bisa menetapkannya, perlu dilakukan pendataan atas data dan diskusi lintas sektor,  sampai tahap pleno penetapan. Sayangnya hal ini belum dilakukan,” kata anggota Ikatan Ahli Informatika Indonesia ini.

Alwin mengatakan, sejak Perpres SDI ditetapkan tahun 2019, pengembangan kebijakan ini lebih menekankan  interoperabilitas data. “Padahal perpresnya Satu Data, bukan perpres interoperabilas data. SDI mestinya mengarah pada master data nasional,” imbuh dia.

Alwin optimistis tantangan ini dapat diatasi. “Memang masih banyak hal yang perlu dikolaborasikan secara teknis substantif antara pemerintahan Pusat dan Daerah. Ego sektoral mengandalkan regulasi masing-masing harus dikurangi sehingga dinding resistensi dapat disingkirkan,” pungkasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

7 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

9 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

10 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

17 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

18 hours ago