Teknologi

Agar Efektif, Kebijakan Satu Data Indonesia Perlu Ketegasan dari Pemerintah

Jakarta – Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI)  membutuhkan sikap tegas pemerintah agar dapat berjalan efektif. Pemerintah perlu berani menetapkan wali data atas beragam data yang ada di lingkungan pemerintah baik Kementerian dan Lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.

“Banyak data yang dikelola masing-masing sektor menyebabkan Big Data  analytic memberi hasil yang berbeda-beda. Itu dikarenakan analisis data dilakukan pada data yang berbeda. Kalau hasil dari analisis data berbeda-beda, wajar kalau kebijakan pun tidak sinkron,” kata Alwin Ferry, praktisi regulasi data, dikutip 26 Juli 2022.

Alwin mencontohkan data tentang penduduk miskin yang masih berbeda antar instansi. Data ini tidak hanya dimiliki oleh pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Akibatnya kebijakan mengatasi kemiskinan sering dinilai kurang tepat sasaran karena didasarkan pada data yang berbeda.

Pejabat Pranata Ahli Muda bidang Data di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri ini  berpendapat, kebijakan SDI seyogyanya diarahkan untuk menghasilkan master data nasional yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan daerah. Agar hal ini terwujud, lanjut Alwin, perlu ketegasan pemerintah menetapkan wali data, pemilik data, dan koordinator data di lingkungan pemerintah.

“Saya sering mendorong tim SDI Bappenas agar segera ‘berani’ menetapkan walidata. Untuk bisa menetapkannya, perlu dilakukan pendataan atas data dan diskusi lintas sektor,  sampai tahap pleno penetapan. Sayangnya hal ini belum dilakukan,” kata anggota Ikatan Ahli Informatika Indonesia ini.

Alwin mengatakan, sejak Perpres SDI ditetapkan tahun 2019, pengembangan kebijakan ini lebih menekankan  interoperabilitas data. “Padahal perpresnya Satu Data, bukan perpres interoperabilas data. SDI mestinya mengarah pada master data nasional,” imbuh dia.

Alwin optimistis tantangan ini dapat diatasi. “Memang masih banyak hal yang perlu dikolaborasikan secara teknis substantif antara pemerintahan Pusat dan Daerah. Ego sektoral mengandalkan regulasi masing-masing harus dikurangi sehingga dinding resistensi dapat disingkirkan,” pungkasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BNI Tawarkan Diskon Belanja Ramadhan hingga Rp70.000 di Berbagai Ritel Modern

Poin Penting BNI menghadirkan promo “Ramadan Berlomba Kebaikan Bersama BNI” dengan diskon belanja hingga Rp70.000.… Read More

1 hour ago

Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More

2 hours ago

Angkot Puncak Bogor Libur 5 Hari saat Lebaran, Kompensasi Rp1 Juta Disalurkan via Bank BJB

Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More

2 hours ago

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

2 hours ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

2 hours ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

2 hours ago