News Update

AFTECH Tentang Larangan Penggunaan Logo Otoritas

Jakarta–Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengkritisi regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengenal lebih dalam dan mengawasi kegiatan teknologi finansial (tekfin) khususnya yang bergerak di usaha peer to peer lending secara proporsional.

Hal ini menyusul pernyataan Ketua Dawan Komisioner OJK Wimboh Santoso, yang baru-baru ini menyebutkan bahwa tekfin hanya penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam dan oleh karenanya tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.

“Pernyataan Pak Wimboh ini bersinggungan dengan isi POJK No 77 yang telah dirancang oleh OJK juga di mana tertulis harus mencantumkan logo, dan ini berlebihan,” ungkap Wakil Ketua Umum AFTECH yang juga adalah CEO lnvestree, Adrian Gunadi di Centennial Tower Jakarta, Selasa 6 Maret 2018.

Tekfin sebagai penyedia layanan kauangan, dirujuk oleh AFTECH sebagai usaha yang tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan kerja yang sama seperti lembaga keuangan formal atau institusi incumbent lainnya yang telah beroparasi lebih dulu.

Terdapat banyak fitur yang sebenarnya dapat ditelaah oleh OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha p2p lending. “Tata kelola usaha yang baik, yang mencakup transparansi transaksi, pelaporan dengan melibatkan auditor independen, manajeman risiko yang tartata rapi untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha utamanya untuk menakan angka non-performing loan, adalah hal-hal yang dapat dipertimbangkan oleh OJK dalam manilai penyedia p2p landing yang berkualitas,” jelas Adrian Gunadi.

Adrian juga mengatakan, bahwa Tekfin juga diminta untuk dapat memenuhi standar setara ISO27001 seperti yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha keuangan lainnya. Oleh karena itu, fitur-fitur tersabutlah yang perlu ditekankan dan terus diawasi oleh OJK.

“Bahkan, penyedia layanan p2p landing dapat dan perlu dilindungi oleh asuransi penjaminan. Hal semacam ini yang dapat didorong oleh OJK, alih-alih melarang pemanfaatan identitas OJK dan menyatakan tidak akan bertanggungjawab atas kegiatan tekfin p2p lending dan risiko yang mungkin menimpa nasabah atau konsumen,” tukas Adrian.

Adapun fintech memang mencantumkan logo OJK guna memberikan konsumen rasa aman untuk menempatkan dana di Fintech. Namun, Wimboh menilai, pencantuman logo tersebut, sering kali menimbulkan kesan adanya jaminan keamanan dari OJK.

“Kalau ada yang pakai logo OJK itu enggak boleh. Mereka kan cuma melaporkan. Kalau default (bangkrut) OJK kan enggak tanggung jawab. Nanti kita akan atur, keluar semester ini,” tegas Wimboh. (*)

 

Suheriadi

Recent Posts

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

2 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

7 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

8 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

8 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

9 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

9 hours ago