News Update

AFTECH Tentang Larangan Penggunaan Logo Otoritas

Jakarta–Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengkritisi regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengenal lebih dalam dan mengawasi kegiatan teknologi finansial (tekfin) khususnya yang bergerak di usaha peer to peer lending secara proporsional.

Hal ini menyusul pernyataan Ketua Dawan Komisioner OJK Wimboh Santoso, yang baru-baru ini menyebutkan bahwa tekfin hanya penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam dan oleh karenanya tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.

“Pernyataan Pak Wimboh ini bersinggungan dengan isi POJK No 77 yang telah dirancang oleh OJK juga di mana tertulis harus mencantumkan logo, dan ini berlebihan,” ungkap Wakil Ketua Umum AFTECH yang juga adalah CEO lnvestree, Adrian Gunadi di Centennial Tower Jakarta, Selasa 6 Maret 2018.

Tekfin sebagai penyedia layanan kauangan, dirujuk oleh AFTECH sebagai usaha yang tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan kerja yang sama seperti lembaga keuangan formal atau institusi incumbent lainnya yang telah beroparasi lebih dulu.

Terdapat banyak fitur yang sebenarnya dapat ditelaah oleh OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha p2p lending. “Tata kelola usaha yang baik, yang mencakup transparansi transaksi, pelaporan dengan melibatkan auditor independen, manajeman risiko yang tartata rapi untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha utamanya untuk menakan angka non-performing loan, adalah hal-hal yang dapat dipertimbangkan oleh OJK dalam manilai penyedia p2p landing yang berkualitas,” jelas Adrian Gunadi.

Adrian juga mengatakan, bahwa Tekfin juga diminta untuk dapat memenuhi standar setara ISO27001 seperti yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha keuangan lainnya. Oleh karena itu, fitur-fitur tersabutlah yang perlu ditekankan dan terus diawasi oleh OJK.

“Bahkan, penyedia layanan p2p landing dapat dan perlu dilindungi oleh asuransi penjaminan. Hal semacam ini yang dapat didorong oleh OJK, alih-alih melarang pemanfaatan identitas OJK dan menyatakan tidak akan bertanggungjawab atas kegiatan tekfin p2p lending dan risiko yang mungkin menimpa nasabah atau konsumen,” tukas Adrian.

Adapun fintech memang mencantumkan logo OJK guna memberikan konsumen rasa aman untuk menempatkan dana di Fintech. Namun, Wimboh menilai, pencantuman logo tersebut, sering kali menimbulkan kesan adanya jaminan keamanan dari OJK.

“Kalau ada yang pakai logo OJK itu enggak boleh. Mereka kan cuma melaporkan. Kalau default (bangkrut) OJK kan enggak tanggung jawab. Nanti kita akan atur, keluar semester ini,” tegas Wimboh. (*)

 

Suheriadi

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

4 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

5 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

6 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

16 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

17 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

20 hours ago