News Update

AFTECH Tentang Larangan Penggunaan Logo Otoritas

Jakarta–Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengkritisi regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengenal lebih dalam dan mengawasi kegiatan teknologi finansial (tekfin) khususnya yang bergerak di usaha peer to peer lending secara proporsional.

Hal ini menyusul pernyataan Ketua Dawan Komisioner OJK Wimboh Santoso, yang baru-baru ini menyebutkan bahwa tekfin hanya penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam dan oleh karenanya tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.

“Pernyataan Pak Wimboh ini bersinggungan dengan isi POJK No 77 yang telah dirancang oleh OJK juga di mana tertulis harus mencantumkan logo, dan ini berlebihan,” ungkap Wakil Ketua Umum AFTECH yang juga adalah CEO lnvestree, Adrian Gunadi di Centennial Tower Jakarta, Selasa 6 Maret 2018.

Tekfin sebagai penyedia layanan kauangan, dirujuk oleh AFTECH sebagai usaha yang tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan kerja yang sama seperti lembaga keuangan formal atau institusi incumbent lainnya yang telah beroparasi lebih dulu.

Terdapat banyak fitur yang sebenarnya dapat ditelaah oleh OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha p2p lending. “Tata kelola usaha yang baik, yang mencakup transparansi transaksi, pelaporan dengan melibatkan auditor independen, manajeman risiko yang tartata rapi untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha utamanya untuk menakan angka non-performing loan, adalah hal-hal yang dapat dipertimbangkan oleh OJK dalam manilai penyedia p2p landing yang berkualitas,” jelas Adrian Gunadi.

Adrian juga mengatakan, bahwa Tekfin juga diminta untuk dapat memenuhi standar setara ISO27001 seperti yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha keuangan lainnya. Oleh karena itu, fitur-fitur tersabutlah yang perlu ditekankan dan terus diawasi oleh OJK.

“Bahkan, penyedia layanan p2p landing dapat dan perlu dilindungi oleh asuransi penjaminan. Hal semacam ini yang dapat didorong oleh OJK, alih-alih melarang pemanfaatan identitas OJK dan menyatakan tidak akan bertanggungjawab atas kegiatan tekfin p2p lending dan risiko yang mungkin menimpa nasabah atau konsumen,” tukas Adrian.

Adapun fintech memang mencantumkan logo OJK guna memberikan konsumen rasa aman untuk menempatkan dana di Fintech. Namun, Wimboh menilai, pencantuman logo tersebut, sering kali menimbulkan kesan adanya jaminan keamanan dari OJK.

“Kalau ada yang pakai logo OJK itu enggak boleh. Mereka kan cuma melaporkan. Kalau default (bangkrut) OJK kan enggak tanggung jawab. Nanti kita akan atur, keluar semester ini,” tegas Wimboh. (*)

 

Suheriadi

Recent Posts

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

32 mins ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

3 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

4 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

4 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

6 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

6 hours ago