Keuangan

AFTECH Pastikan Perlindungan Nasabah Dengan Pedoman Perilaku

Jakarta — 43 perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) telah resmi secara sukarela menandatangani Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Lending). Terbuatnya pedoman perilaku sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha fintech dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah.

Wakil Ketua Umum – Jasa keuangan AFTECH, Adrian Gunadi, menjelaskan bahwa pedoman perilaku sudah dirancang satu tahun lalu. Dimana, saat itu ada sekitar 20-30 penyelenggara berdiskusi mengenai aspek-aspek yang dapat terus mendorong pertumbuhan industri fintech, termasuk aspek perlindungan konsumen, transparansi, menghindari predatory lending, dan kode etik.

“Berbekal semangat untuk mendisiplinkan anggota Asosiasi dengan baik (self-regulating), CoC ini menjadi komitmen para anggota Asosiasi menuju self-regulatory organization, serta menjaga industri fintech untuk terus bertumbuh, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mencapai inklusi keuangan,” ujar Adrian, di Jakarta, Kamis (23/08).

Terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab ini. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya yang timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan dan lainnya.

Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Penawaran hutang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen dan bukan untuk menjerumuskan ke jeratan hutang. Untuk itu, setiap Penyelenggara dilarang memberikan hutang secara langsung kepada Peminjam tanpa persetujuan terlebih dahulu. Penyelenggara juga wajib melakukan penelitian dan verifikasi yang memadai atas kondisi keuangan Peminjam untuk memastikan ia mampu melunasi kewajibannya. Selain itu, Penyelenggara juga dilarang melakukan manipulasi data konsumen untuk memudahkan proses pinjam-meminjam.

Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying. Penyelenggara dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan yang memiliki reputasi buruk berdasarkan informasi dari Otoritas maupun Asosiasi.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan AFTECH, Sunu Widyatmoko, mengatakan pedoman tersebut merupakan kesempatan baik, terutama bagi penyelenggara cash loan, bahwa bisnis modelnya dapat patuh pada regulasi, sehingga dapat tercipta percepatan pertumbuhan ekonomi.

Penerapan pedoman pun tidak berjalan dengan sendirinya, namun dikawal oleh Komite Etika yang independen, khususnya dalam mengawasi pelanggaran yang tidak sejalan dengan CoC.

“Kami menyambut baik CoC dan mendukung penerapannya, karena ini merupakan upaya membangun suatu fondasi untuk membangun industri fintech, termasuk bisnis cash loan,” katanya, Kamis (23/08).

Di kesempatan yang sama, AFTECH juga mengumumkan penunjukkan resmi tiga anggota Komite Etika
Independen, yaitu Andre Rahadian, Maria Sagrado, dan Abadi Tisnadisastra, sebagai pengawas yang mengawal penerapan inisiatif AFTECH ini, serta Rahmat Waluyanto (mantan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK) yang turut bergabung menjadi Dewan Penasihat AFTECH, bersama dengan M. Chatib Basri, Mahendra Siregar, dan Budi Rahardjo. (Ayu Utami)

Risca Vilana

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

12 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

13 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

15 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

16 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

17 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

19 hours ago