Keuangan

AFTECH Pastikan Perlindungan Nasabah Dengan Pedoman Perilaku

Jakarta — 43 perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) telah resmi secara sukarela menandatangani Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Lending). Terbuatnya pedoman perilaku sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha fintech dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah.

Wakil Ketua Umum – Jasa keuangan AFTECH, Adrian Gunadi, menjelaskan bahwa pedoman perilaku sudah dirancang satu tahun lalu. Dimana, saat itu ada sekitar 20-30 penyelenggara berdiskusi mengenai aspek-aspek yang dapat terus mendorong pertumbuhan industri fintech, termasuk aspek perlindungan konsumen, transparansi, menghindari predatory lending, dan kode etik.

“Berbekal semangat untuk mendisiplinkan anggota Asosiasi dengan baik (self-regulating), CoC ini menjadi komitmen para anggota Asosiasi menuju self-regulatory organization, serta menjaga industri fintech untuk terus bertumbuh, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mencapai inklusi keuangan,” ujar Adrian, di Jakarta, Kamis (23/08).

Terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab ini. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya yang timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan dan lainnya.

Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Penawaran hutang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen dan bukan untuk menjerumuskan ke jeratan hutang. Untuk itu, setiap Penyelenggara dilarang memberikan hutang secara langsung kepada Peminjam tanpa persetujuan terlebih dahulu. Penyelenggara juga wajib melakukan penelitian dan verifikasi yang memadai atas kondisi keuangan Peminjam untuk memastikan ia mampu melunasi kewajibannya. Selain itu, Penyelenggara juga dilarang melakukan manipulasi data konsumen untuk memudahkan proses pinjam-meminjam.

Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying. Penyelenggara dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan yang memiliki reputasi buruk berdasarkan informasi dari Otoritas maupun Asosiasi.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan AFTECH, Sunu Widyatmoko, mengatakan pedoman tersebut merupakan kesempatan baik, terutama bagi penyelenggara cash loan, bahwa bisnis modelnya dapat patuh pada regulasi, sehingga dapat tercipta percepatan pertumbuhan ekonomi.

Penerapan pedoman pun tidak berjalan dengan sendirinya, namun dikawal oleh Komite Etika yang independen, khususnya dalam mengawasi pelanggaran yang tidak sejalan dengan CoC.

“Kami menyambut baik CoC dan mendukung penerapannya, karena ini merupakan upaya membangun suatu fondasi untuk membangun industri fintech, termasuk bisnis cash loan,” katanya, Kamis (23/08).

Di kesempatan yang sama, AFTECH juga mengumumkan penunjukkan resmi tiga anggota Komite Etika
Independen, yaitu Andre Rahadian, Maria Sagrado, dan Abadi Tisnadisastra, sebagai pengawas yang mengawal penerapan inisiatif AFTECH ini, serta Rahmat Waluyanto (mantan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK) yang turut bergabung menjadi Dewan Penasihat AFTECH, bersama dengan M. Chatib Basri, Mahendra Siregar, dan Budi Rahardjo. (Ayu Utami)

Risca Vilana

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

6 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

7 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

10 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

10 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

10 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

11 hours ago