Keuangan

AFTECH dan Easycash Bersinergi Berantas Pinjol Ilegal

Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkolaborasi dengan salah satu pelaku fintech lending, yakni PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), dalam literasi keuangan dan kesadaran digital masyarakat akan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kerja sama ini berlangsung pada Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) yang diadakan
12-13 November 2024. Adapun IFSE yang juga merupakan puncak dari Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024.

Wildan Kesuma, Head Corporate Affairs Easycash, mengaku senang dan amat mengapresiasi inisiatif yang digagas AFTECH untuk memberikan edukasi yang luas tentang industri fintech lending.

“Sebagai platform fintech lending, selain mendukung peningkatan literasi keuangan, kami juga berharap bisa terus mendukung perluasan inklusi keuangan dengan menjangkau segmen unbanked dan underbanked,” terang Wildan dikutip pada Rabu, 13 November 2024.

Baca juga: Ketua AFTECH Sayangkan Peristiwa yang Menimpa Investree: Pengaruhi Market Trust

Sementara, Abynprima Rizki, Director of Marketing, Communication, & Community Development AFTECH, menyoroti semangat pelaku industri fintech lending di IFSE 2024, dalam berkolaborasi dan mengedukasi masyarakat untuk menciptakan industri yang sehat.

“Besar harapan kami agar inisiatif ini dapat terus mendorong perilaku bisnis yang sehat, pembaruan keamanan digital, serta peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat, yang keseluruhannya akan mendukung perlindungan konsumen produk dan layanan fintech,” ucap Rizki.

Sebagai informasi, jumlah pinjol ilegal yang terus berkembang merupakan perhatian bersama dari pemerintah, pelaku industri fintech lending, serta masyarakat.

Baca juga: Peluncuran Bulan Fintech Nasional, OJK Tekankan Pentingnya Literasi untuk Masyarakat

Pada periode Februari-Maret 2024, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi 537 platform pinjol ilegal. Ini jauh di atas jumlah fintech lending yang saat ini sebanyak 97 entitas.

Fenomena tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk mengarahkan pemberantasan pinjol ilegal sebagai upaya menjaga ketahanan bangsa. Apalagi dampak yang ditimbulkan oleh praktik ini bisa menimbulkan kurangnya kepercayaan publik terhadap platform. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

12 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

18 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

19 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

20 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

21 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago