Keuangan

AFTECH dan Easycash Bersinergi Berantas Pinjol Ilegal

Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkolaborasi dengan salah satu pelaku fintech lending, yakni PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), dalam literasi keuangan dan kesadaran digital masyarakat akan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kerja sama ini berlangsung pada Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) yang diadakan
12-13 November 2024. Adapun IFSE yang juga merupakan puncak dari Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024.

Wildan Kesuma, Head Corporate Affairs Easycash, mengaku senang dan amat mengapresiasi inisiatif yang digagas AFTECH untuk memberikan edukasi yang luas tentang industri fintech lending.

“Sebagai platform fintech lending, selain mendukung peningkatan literasi keuangan, kami juga berharap bisa terus mendukung perluasan inklusi keuangan dengan menjangkau segmen unbanked dan underbanked,” terang Wildan dikutip pada Rabu, 13 November 2024.

Baca juga: Ketua AFTECH Sayangkan Peristiwa yang Menimpa Investree: Pengaruhi Market Trust

Sementara, Abynprima Rizki, Director of Marketing, Communication, & Community Development AFTECH, menyoroti semangat pelaku industri fintech lending di IFSE 2024, dalam berkolaborasi dan mengedukasi masyarakat untuk menciptakan industri yang sehat.

“Besar harapan kami agar inisiatif ini dapat terus mendorong perilaku bisnis yang sehat, pembaruan keamanan digital, serta peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat, yang keseluruhannya akan mendukung perlindungan konsumen produk dan layanan fintech,” ucap Rizki.

Sebagai informasi, jumlah pinjol ilegal yang terus berkembang merupakan perhatian bersama dari pemerintah, pelaku industri fintech lending, serta masyarakat.

Baca juga: Peluncuran Bulan Fintech Nasional, OJK Tekankan Pentingnya Literasi untuk Masyarakat

Pada periode Februari-Maret 2024, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi 537 platform pinjol ilegal. Ini jauh di atas jumlah fintech lending yang saat ini sebanyak 97 entitas.

Fenomena tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk mengarahkan pemberantasan pinjol ilegal sebagai upaya menjaga ketahanan bangsa. Apalagi dampak yang ditimbulkan oleh praktik ini bisa menimbulkan kurangnya kepercayaan publik terhadap platform. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

3 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

3 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

4 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

4 hours ago