Seminar Nasional bertajuk "Dampak Sosial-Ekonomi dan Keberlanjutan Industri Fintech P2P Lending di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Center Of Reform On Economics (CORE) Indonesia, di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025. (Foto: Khoirifa)
Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa sebanyak 80 persen portofolio pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending merupakan peminjam berulang (repeated borrower).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam Seminar Nasional bertajuk “Dampak Sosial-Ekonomi dan Keberlanjutan Industri Fintech P2P Lending di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Center Of Reform On Economics (CORE) Indonesia, di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
“Kita memang terus terang saja dari semua portfolio yang ada di pindar anggota AFPI 80 persen sebenarnya repeated borrower. Jadi repeated borrower ini sudah punya experience, mereka happy, dan seterusnya,” ujar Entjik.
Baca juga: Total Penyaluran Pinjaman ke Pindar Capai Rp80,07 Triliun, Didominasi dari Perbankan
Lebih lanjut, Entjik menjelaskan bahwa di industri pindar saat ini terdapat tiga klaster, antara lain klaster multiguna, produktif, dan syariah.
Pada klaster multiguna terdapat 60 persen pinjaman yang digunakan juga untuk usaha.
“Jadi sebenarnya cuma belum kita deteksi, ini yang masalah. Setelah dilakukan research baru kelihatan di situ bahwa banyak yang menggunakan untuk usaha,” imbuhnya.
Menurutnya, hal tersebut yang memicu besarnya jarak presentase antara peminjam berulang dan peminjam baru (new borrower).
Di sisi lain, peminjam baru menjadi tantangan tersendiri bagi industri pindar karena memakan biaya yang lebih tinggi dibandingkan peminjam berulang.
“Tetapi, kita juga nggak bisa mengesampingkan bahwa kita nggak masuk ke situ. Tetap kita masuk, tetapi dengan cost yang tinggi, risiko yang tinggi tentunya. Tetapi menurut saya, pendapat saya pribadi adalah nggak apa-apa ini akan menjadi proses seleksi alam,” ujar Entjik.
Baca juga: OJK Tekankan Pelindungan Konsumen Pindar Lewat Hal Ini
Meski demikian, Entjik menuturkan beberapa peminjam baru tersebut harus merasakan atau pun menikmati pengalaman di industri pindar terlebih dahulu, sehingga lambat laun akan terbiasa dan diharapkan dapat menjadi peminjam berulang. (*)
Editor: Yulian Saputra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More