Keuangan

AFPI Siap Pidanakan Pihak yang Catut 17 Nama Pinjol Legal

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tindak tegas pihak yang diduga melakukan tindak replikasi aplikasi pinjaman online legal milik para anggotanya yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) illegal ke jalur hukum.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan, AFPI telah menerima banyak sekali laporan sejak tahun 2021 mengenai dugaan replikasi platform pinjaman online legal yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Sehingga telah merusak reputasi penyelenggara fintech pendanaan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sampai dengan saat ini AFPI telah menerima laporan dari 17 penyelenggara platform fintech
pendanaan yang telah berizin. Mereka menyampaikan adanya replikasi dari platform yang mereka kelola,” ucap Sunu di Jakarta, 15 Agustus 2022.

Kuasa hukum/penasihat afiliasi AFPI dan
17 penyelenggara platform fintech pendanaan berizin yang menjadi korban dari Surya Mandela & Partners, Mandela Sinaga mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan tindakan replikasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab tersebut.

“Selanjutnya, setelah kami mempersiapkan seluruh bukti yang ada kami akan membuat laporan kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Mandela.

Ia juga menjelaskan bahwa motif yang diduga kuat digunakan oleh pelaku adalah untuk mencari keuntungan materiil dengan melakukan penipuan kepada masyarakat luas dengan mengatasnamakan platform fintech pendanaan berizin.

Selain itu, kerugian yang disebabkan karena adanya permasalahan tersebut terbilang sangat masif dan AFPI juga harus melakukan upaya hukum untuk mencegah adanya berjatuhan korban lebih banyak lagi di masyarakat.

AFPI berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat menindak tegas oknum-oknum tersebut agar tidak ada masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama dan juga pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini bisa menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin.

Diketahui, replikasi tersebut diduga dilakukan oleh pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin.

Adapun ke-17 platform penyelenggara fintech pendanaan berizin yang merupakan anggota AFPI tersebut, diantaranya adalah Dompet Kilat, Klik Kami, Dana Rupiah, Gradana, Mekar, dana IN, AsetKu, KlikA2C, DanaBagus, PinjamanGo, IKI Modal, AdaPundi, AdaKami, Rupiah Cepat, dan Indodana. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

3 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

3 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

3 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

4 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

5 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

6 hours ago