Categories: Keuangan

AFPI Dorong Fintech Untuk Inovatif dan Tetap Prudent

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong fintech untuk tetap inovatif, dengan dibarengi aspek prudence dalam mengelola bisnisnya. Hal itu diutarakan oleh Andrey Jayanto selaku Wakil Ketua Bidang Hukum, Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI.

Menurutnya, kedua aspek itu penting bagi lembaga fintech agar dapat bertumbuh berkelanjutan secara sehat. Dalam mewujudkan keseimbangan itu, AFPI, kata Andrey, telah menerapkan sejumlah pelatihan dan sertifikasi, bukan hanya bagi para karyawan dan agen penagihan, tapi juga untuk jajaran direksi dan manajemen yang ada di lembaga fintech.

“Jadi kayak direksi, struktur manajemen, hingga jajaran karyawannya itu ikut pelatihan-pelatihan dan mendapatkan sertifikat-sertifikat khusus. AFPI pun terus melakukan pelatihan-pelatihan tersertifikat untuk para agen penagihan agar mereka punya kode etik dan tanggung jawab dalam menjalankan penagihan,” ujar Andrey, Rabu, 2 Maret 2022.

Di samping itu, tambahnya, sebanyak 103 fintech anggota AFPI diwajibkan untuk patuh terhadap regulasi dan kode etik yang dikeluarkan oleh AFPI. Salah satunya adalah mereka wajib patuh dengan bunga yang tak boleh lebih dari 0,4% per hari. Dan mereka juga harus menerapkan keterbukaan informasi, apakah melalui sosmed, atau platform digital lainnya.

“Mereka juga wajib tergabung ke dalam sistem pengaduan “jendela”. Jadi melalui jaringan jendela ini setiap informasi terkait suatu lembaga fintech dapat diketahui oleh konsumen. Dan kita juga berkolaborasi dengan lembaga penegakan hukum untuk mencegah atau menangani pelanggaran data atau hak konsumen pada lembaga fintech,” tambah Andrey.

“Kita juga dari AFPI itu sangat menghimbau kepada setiap anggota bahwa mereka wajib menerapkan SOP keamanan data pribadi. Sistem keamanan pun wajib punya sertifikat ISO ya. Jadi, kita wajibkan mereka punya sistem keamanan data nasabah yang sangat baik,” tutup dia. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago