Categories: Keuangan

AFPI Dorong Fintech Untuk Inovatif dan Tetap Prudent

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong fintech untuk tetap inovatif, dengan dibarengi aspek prudence dalam mengelola bisnisnya. Hal itu diutarakan oleh Andrey Jayanto selaku Wakil Ketua Bidang Hukum, Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI.

Menurutnya, kedua aspek itu penting bagi lembaga fintech agar dapat bertumbuh berkelanjutan secara sehat. Dalam mewujudkan keseimbangan itu, AFPI, kata Andrey, telah menerapkan sejumlah pelatihan dan sertifikasi, bukan hanya bagi para karyawan dan agen penagihan, tapi juga untuk jajaran direksi dan manajemen yang ada di lembaga fintech.

“Jadi kayak direksi, struktur manajemen, hingga jajaran karyawannya itu ikut pelatihan-pelatihan dan mendapatkan sertifikat-sertifikat khusus. AFPI pun terus melakukan pelatihan-pelatihan tersertifikat untuk para agen penagihan agar mereka punya kode etik dan tanggung jawab dalam menjalankan penagihan,” ujar Andrey, Rabu, 2 Maret 2022.

Di samping itu, tambahnya, sebanyak 103 fintech anggota AFPI diwajibkan untuk patuh terhadap regulasi dan kode etik yang dikeluarkan oleh AFPI. Salah satunya adalah mereka wajib patuh dengan bunga yang tak boleh lebih dari 0,4% per hari. Dan mereka juga harus menerapkan keterbukaan informasi, apakah melalui sosmed, atau platform digital lainnya.

“Mereka juga wajib tergabung ke dalam sistem pengaduan “jendela”. Jadi melalui jaringan jendela ini setiap informasi terkait suatu lembaga fintech dapat diketahui oleh konsumen. Dan kita juga berkolaborasi dengan lembaga penegakan hukum untuk mencegah atau menangani pelanggaran data atau hak konsumen pada lembaga fintech,” tambah Andrey.

“Kita juga dari AFPI itu sangat menghimbau kepada setiap anggota bahwa mereka wajib menerapkan SOP keamanan data pribadi. Sistem keamanan pun wajib punya sertifikat ISO ya. Jadi, kita wajibkan mereka punya sistem keamanan data nasabah yang sangat baik,” tutup dia. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Pasal Karet Jadi “Hantu” Bankir dan Hadang Denyut Nadi Ekonomi

Oleh Mikail Mo, Direktur Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More

37 mins ago

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,52 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More

3 hours ago

Harga Emas Hari Ini (25/2): Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Antam Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More

4 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Melemah di Rentang 8.200-8.250

Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More

4 hours ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

15 hours ago