Jakarata – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang menggodok aturan mengenai perlindungan data nasabah fintech guna menjamin privasi data nasabah.
Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko menyebut, pihaknya sedang mencari rumusan tepat mengenai permasalahan data nasabah tersebut.
“Ke depan OJK dan Asosiasi sedang mencari bentuk format lain yang bisa diakses oleh fintech. Kita mungkin bisa mengakses data lain tapi tidak boleh kontak,” kata Sunu di Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.
Sunu menyebut, saat ini pihaknya hanya diizinkan untuk mengakses data lokasi dan mikrofon dari pengguna aplikasi fintech tersebut.
Dengan diberlakukan regulasi baru tersebut diharap akan ada sanksi yang berlaku bila ada fintech yang melanggar aturan tersebut.
“Di dalam format itu nantinya ada sistem punishment kalau seandainua ada yang melanggar. Intinya kita akan mengadopsi prinsip perlindungan data pribadi, karena kalau menunggu undang-undang pasti akan lama,” ucap Sunu.
Sebelumnya, pemerintah melalui
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sedang menggodok aturan mengenai perlindungan data pribadi nasabah untuk konsumen dari fintech. Hal tersebut nantinya akan tertuang dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU-PDP). (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui aplikasi wondr by BNI… Read More
Jakarta - Meski masuk jajaran negara G-20 atau negara dengan ekonomi terbesar, Indonesia rupanya masih… Read More
Jakarta – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 25 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Universal BPR adalah contoh nyata bagaimana bisnis keluarga dapat berkembang dan beradaptasi dengan… Read More