Fintech
Jakarata – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang menggodok aturan mengenai perlindungan data nasabah fintech guna menjamin privasi data nasabah.
Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko menyebut, pihaknya sedang mencari rumusan tepat mengenai permasalahan data nasabah tersebut.
“Ke depan OJK dan Asosiasi sedang mencari bentuk format lain yang bisa diakses oleh fintech. Kita mungkin bisa mengakses data lain tapi tidak boleh kontak,” kata Sunu di Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.
Sunu menyebut, saat ini pihaknya hanya diizinkan untuk mengakses data lokasi dan mikrofon dari pengguna aplikasi fintech tersebut.
Dengan diberlakukan regulasi baru tersebut diharap akan ada sanksi yang berlaku bila ada fintech yang melanggar aturan tersebut.
“Di dalam format itu nantinya ada sistem punishment kalau seandainua ada yang melanggar. Intinya kita akan mengadopsi prinsip perlindungan data pribadi, karena kalau menunggu undang-undang pasti akan lama,” ucap Sunu.
Sebelumnya, pemerintah melalui
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sedang menggodok aturan mengenai perlindungan data pribadi nasabah untuk konsumen dari fintech. Hal tersebut nantinya akan tertuang dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU-PDP). (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More