Ilustrasi: Aplikasi fintech lending. (Foto: istimewa)
Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menegaskan penolakan terhadap tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.
Hal itu disampaikan pasca sidang tanggapan terlapor yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis, 11 September 2025.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menilai, tuduhan investigator KPPU itu tidak tepat. Ia menegaskan pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI justru bertujuan melindungi konsumen dari praktik predatory lending oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” jelas Entjik dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 14 September 2025.
Baca juga: Soal Sengkarut Dugaan Kartel Bunga Pindar, OJK Bilang Begini
Entjik melanjutkan, pedoman perilaku AFPI yang dianggap investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan.
Pedoman itu ditujukan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan bunga tinggi yang marak terjadi sebelum adanya regulasi.
Pedoman perilaku AFPI mengatur batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018. Lalu diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Batasan ini adalah suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price).
“Setiap platform pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Pakar Hukum Persaingan Usaha Kritik Istilah ‘Kartel Pindar’ yang Dipakai KPPU
Menurutnya, setiap platform menetapkan suku bunga berbeda sesuai sektor dan risiko bisnis masing-masing. Hal ini menjaga persaingan tetap sehat sekaligus menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri..
Dalam sidang di hadapan majelis hakim, seluruh platform pindar anggota APFI juga menyatakan menolak tuduhan investigator KPPU.
“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator,” tukasnya.
“Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” pungkasnya. (*) Ari Astriawan
Poin Penting Januari 2026 terjadi deflasi 0,15 persen (mtm), dengan IHK turun menjadi 109,75, berbalik… Read More
Poin Penting Neraca perdagangan Indonesia Desember 2025 mencatat surplus USD2,51 miliar, memperpanjang rekor surplus menjadi… Read More
Poin Penting BPS mencatat impor Indonesia Januari-Desember 2025 naik 2,83% menjadi USD241,86 miliar. Impor barang… Read More
Poin Penting AEI mendukung penuh agenda reformasi pasar modal pemerintah untuk memperkuat struktur, kredibilitas, dan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto berencana mengganti direksi bank-bank Himbara yang dinilai tidak bekerja maksimal… Read More
Poin Penting Ekspor Indonesia sepanjang 2025 naik 6,15 persen menjadi USD282,91 miliar, dengan industri pengolahan… Read More