Keuangan

AFPI Bersama 97 Platform Pindar Tolak Tuduhan Kartel Bunga

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menegaskan penolakan terhadap tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.

Hal itu disampaikan pasca sidang tanggapan terlapor yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis, 11 September 2025.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menilai, tuduhan investigator KPPU itu tidak tepat. Ia menegaskan pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI justru bertujuan melindungi konsumen dari praktik predatory lending oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” jelas Entjik dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 14 September 2025.

Baca juga: Soal Sengkarut Dugaan Kartel Bunga Pindar, OJK Bilang Begini

Entjik melanjutkan, pedoman perilaku AFPI yang dianggap investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan.

Pedoman itu ditujukan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan bunga tinggi yang marak terjadi sebelum adanya regulasi.

Pedoman perilaku AFPI mengatur batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018. Lalu diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Batasan ini adalah suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price).

“Setiap platform pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Pakar Hukum Persaingan Usaha Kritik Istilah ‘Kartel Pindar’ yang Dipakai KPPU

Menurutnya, setiap platform menetapkan suku bunga berbeda sesuai sektor dan risiko bisnis masing-masing. Hal ini menjaga persaingan tetap sehat sekaligus menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri..

Semua Anggota AFPI Kompak Menolak Tuduhan

Dalam sidang di hadapan majelis hakim, seluruh platform pindar anggota APFI juga menyatakan menolak tuduhan investigator KPPU.

“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator,” tukasnya.

“Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” pungkasnya. (*) Ari Astriawan

Yulian Saputra

Recent Posts

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BBRI, ARCI hingga BUVA

Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More

13 mins ago

Update Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Senin, 12 Januari 2026

Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More

36 mins ago

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

4 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

20 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

21 hours ago