Keuangan

AFPI Bersama 97 Platform Pindar Tolak Tuduhan Kartel Bunga

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menegaskan penolakan terhadap tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.

Hal itu disampaikan pasca sidang tanggapan terlapor yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis, 11 September 2025.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menilai, tuduhan investigator KPPU itu tidak tepat. Ia menegaskan pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI justru bertujuan melindungi konsumen dari praktik predatory lending oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” jelas Entjik dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 14 September 2025.

Baca juga: Soal Sengkarut Dugaan Kartel Bunga Pindar, OJK Bilang Begini

Entjik melanjutkan, pedoman perilaku AFPI yang dianggap investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan.

Pedoman itu ditujukan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan bunga tinggi yang marak terjadi sebelum adanya regulasi.

Pedoman perilaku AFPI mengatur batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018. Lalu diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Batasan ini adalah suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price).

“Setiap platform pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Pakar Hukum Persaingan Usaha Kritik Istilah ‘Kartel Pindar’ yang Dipakai KPPU

Menurutnya, setiap platform menetapkan suku bunga berbeda sesuai sektor dan risiko bisnis masing-masing. Hal ini menjaga persaingan tetap sehat sekaligus menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri..

Semua Anggota AFPI Kompak Menolak Tuduhan

Dalam sidang di hadapan majelis hakim, seluruh platform pindar anggota APFI juga menyatakan menolak tuduhan investigator KPPU.

“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator,” tukasnya.

“Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” pungkasnya. (*) Ari Astriawan

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

5 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

5 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

5 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

5 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

6 hours ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

6 hours ago