Ilustrasi: Aplikasi fintech lending. (Foto: istimewa)
Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menegaskan penolakan terhadap tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.
Hal itu disampaikan pasca sidang tanggapan terlapor yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis, 11 September 2025.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menilai, tuduhan investigator KPPU itu tidak tepat. Ia menegaskan pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI justru bertujuan melindungi konsumen dari praktik predatory lending oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” jelas Entjik dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 14 September 2025.
Baca juga: Soal Sengkarut Dugaan Kartel Bunga Pindar, OJK Bilang Begini
Entjik melanjutkan, pedoman perilaku AFPI yang dianggap investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan.
Pedoman itu ditujukan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan bunga tinggi yang marak terjadi sebelum adanya regulasi.
Pedoman perilaku AFPI mengatur batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018. Lalu diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Batasan ini adalah suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price).
“Setiap platform pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Pakar Hukum Persaingan Usaha Kritik Istilah ‘Kartel Pindar’ yang Dipakai KPPU
Menurutnya, setiap platform menetapkan suku bunga berbeda sesuai sektor dan risiko bisnis masing-masing. Hal ini menjaga persaingan tetap sehat sekaligus menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri..
Dalam sidang di hadapan majelis hakim, seluruh platform pindar anggota APFI juga menyatakan menolak tuduhan investigator KPPU.
“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator,” tukasnya.
“Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” pungkasnya. (*) Ari Astriawan
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More