Keuangan

AFPI Bersama 97 Platform Pindar Tolak Tuduhan Kartel Bunga

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menegaskan penolakan terhadap tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.

Hal itu disampaikan pasca sidang tanggapan terlapor yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis, 11 September 2025.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menilai, tuduhan investigator KPPU itu tidak tepat. Ia menegaskan pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI justru bertujuan melindungi konsumen dari praktik predatory lending oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” jelas Entjik dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 14 September 2025.

Baca juga: Soal Sengkarut Dugaan Kartel Bunga Pindar, OJK Bilang Begini

Entjik melanjutkan, pedoman perilaku AFPI yang dianggap investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan.

Pedoman itu ditujukan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan bunga tinggi yang marak terjadi sebelum adanya regulasi.

Pedoman perilaku AFPI mengatur batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018. Lalu diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Batasan ini adalah suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price).

“Setiap platform pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Pakar Hukum Persaingan Usaha Kritik Istilah ‘Kartel Pindar’ yang Dipakai KPPU

Menurutnya, setiap platform menetapkan suku bunga berbeda sesuai sektor dan risiko bisnis masing-masing. Hal ini menjaga persaingan tetap sehat sekaligus menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri..

Semua Anggota AFPI Kompak Menolak Tuduhan

Dalam sidang di hadapan majelis hakim, seluruh platform pindar anggota APFI juga menyatakan menolak tuduhan investigator KPPU.

“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator,” tukasnya.

“Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” pungkasnya. (*) Ari Astriawan

Yulian Saputra

Recent Posts

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

8 mins ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

39 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

2 hours ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

3 hours ago

Menteri Ara Siapkan Ratusan Rumah RISHA untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Ini Detailnya

Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More

3 hours ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

3 hours ago