Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar seminar pembekalan bagi calon penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending Indonesia yang terdiri dari pemegang saham, komisaris dan direksi perusahaan terkait, di Jakarta, Rabu 6 Maret 2019. Pembekalan bertujuan agar seluruh stakeholders Fintech Lending telah mengikuti seminar dari asosiasi untuk prasyarat mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Fintech P2P Lending.
“AFPI menjalankan mandat dari OJK, bahwa setiap calon penyelenggara Fintech Lending harus telah mengikuti seminar terlebih dahulu dari asosiasi untuk dapat mendaftar sebagai penyelenggara di OJK. Kedepannya, pembekalan juga akan dilakukan secara kontinyu kepada seluruh penyelenggara Fintech Lending untuk terus mengupdate perkembangan industri agar sesuai dengan Market Conduct,” kata Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyamoko saat seminar pembekalan AFPI di Jakarta, Rabu (06/03).
Pembekalan ini karena AFPI merupakan asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sesuai surat penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019 sebagai mitra strategis dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech P2P Lending. Setelah surat penunjukan tersebut, pada Februari 2019 OJK memperbarui syarat pendaftaran bagi seluruh pihak pengendali penyelenggaraan platform Fintech P2P Lending agar mengikuti dan mendapat sertifikat seminar dari AFPI untuk proses pendaftaran sebagai penyelenggara di OJK.
“Dengan mengikuti seminar yang diwajibkan bagi seluruh pemegang saham, komisaris dan direksi platform penyelenggara fintech P2P Lending ini, AFPI yang menjadi mitra strategis OJK berharap seluruh stakeholders penyelenggara Fintech Lending mengerti ekosistem industri dan memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan industri fintech P2P Lending,” tutur Sunu.
Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah menjelaskan seminar pembekalan dari AFPI ini diikuti oleh sekitar 50 platform calon penyelenggara Fintech Lending. Seminar memuat sejumlah materi yang akan bermanfaat bagi seluruh penyelenggara Fintech Lending yang terdiri dari sembilan (9) sesi yang menjelaskan ekosistem regulasi fintech lending di Indonesia yang disampaikan oleh berbagai narasumber sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Kesembilan materi tersebut yakni Kemenkominfo akan mengisi materi Sistem Elektronik, Perlindungan Data Digital Pribadi, dan Tanda Tangan Elektronik; Kemenhunkam – Pembentukan Perusahaan dan Pembubaran Perusahaan Fintech P2P Lending, Perubahan Pemegang Saham beserta Pengawas dan Pengelola Perusahaan, serta Hak Merek Aplikasi. Kepolisian RI – Dit Cyber crime mengisi Tindak Pidana dan Tindak perdata dalam Fintech P2P Lending, serta Inafsis mengisi Verifikasi dalam rangka Pengenalan Pelanggan Secara Elektronik (E-KYC).
Selanjutnya Badan Pelindungan Konsumen – Defenisi Pelindungan Konsumen Secara Umum, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen – Defenisi Sengketa dan Penanganan Sengketa Konsumen secara umum. EPK-OJK – Perlindungan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan Secara Umum dan di Fintech P2PL secara khusus, Pakar Hukum ITE dan Digital – Aspek Pidana dan Perdata dalam Transaksi Fintech P2PL, Pakar IT – Pilihan Items dan Bahaya Akses Data Pribadi Secara Online, dan DP3F-OJK – Fintech P2PL, Pengaturan, Perizinan dan Pengawasannya.
Kuseryansyah menambahkan, kehadiran AFPI sebagai wadah bagi seluruh penyelenggara Fintech Lending demi meningkatkan kapasitas bersama agar dapat memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke jasa keuangan konvensional. AFPI diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen seperti perlindungan data pribadi nasabah, upaya penagihan yang baik serta pendampingan dan edukasi kepada konsumen. Seluruh praktek bisnis anggota AFPI juga mengacu pada market conduct yang diatur dalam code of conduct atau pedoman perilaku sebagai dasar AFPI menjalankan market disiplin.
Masyarakat yang diberi pendanaan yakni mayoritas yang belum dapat mengakses layanan keuangan seperti bank, multifinance, berasal dari kelompok pekerja, petani, nelayan, pengrajin, UMKM. Selain itu, pelaku usaha mikro kelompok wanita, mahasiswa dan milenial yang membutuhkan pendanaan untuk kebutuhan pendidikan, dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan pendanaan kesehatan dan kepemilikan properti.
Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna – konsumtif dan syariah. Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi. Seluruh anggota AFPI merupakan perusahaan Fintech Pendanaan Online (P2P) Lending yang sudah terdaftar di OJK.
“AFPI hadir untuk turut mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Pemanfaatan Fintech P2P Lending diharapkan lebih maksimal untuk mengisi credit gap dan untuk melayani masyarakat unbank, underserved,” katanya, Rabu (06/03). (Ayu Utami)
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More