Keuangan

AFPI Bantah Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan sebagai kartel suku bunga fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol. Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja mengumumkan penyelidikan atas dugaan pengaturan suku bunga pinjaman oleh AFPI.

Berdasarkan temuan awal, KPPU menduga adanya kartel atau monopoli suku bunga fintech lending, karena AFPI mengatur anggotanya dalam penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam. Penetapan suku bunga ini berpotensi melanggar UU no. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Bunga Pinjol Diatas 0,4 Persen, Siap-Siap AFPI Bakal Beri Sanksi Berat

Menanggapi hal tersebut, Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi apapun dari KPPU, terkait tuduhan sebagai kartel bunga fintech lending. Ia pun menjelaskan, suku bunga harian fintech lending memang sempat berada di angka 0,8 persen per hari. Kemudian pada 2021, AFPI memutuskan bunga fintech lending turun dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari sesuai code of conduct, serta telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami belum menerima surat resmi maupun membaca press release. Kami sudah dua tahun lebih menurunkan suku bunga fintech lending maksimum 0,4 persen per hari. Nah, sebaliknya kalau Kami tentukan 0,4 persen sebagai batas minimum, itu baru boleh disebut kartel atau monopoli. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Kami bisa bertemu KPPU untuk diskusi,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca juga: Dilimpahkan ke Polisi, Begini Update Investigasi Nasabah AdaKami yang Diduga Bunuh Diri

Sementara itu, Kuseryansyah, Direktur Eksekutif AFPI menyebut, penetapan suku bunga maksimum 0,4 persen ini menjadi salah satu upaya asosiasi untuk melindungi customer dari predatory lending, membuat customer terjangkau karena skala ekonomis lebih murah, serta membedakan fintech legal dengan ilegal. Jika ada anggotanya yang melanggar, maka akan disidang oleh komite etik AFPI dan dikenai sanksi tegas.

“Penurunan suku bunga ini juga menjadi inisiatif Kami, sejalan dengan efisiensi yang sedang dilakukan industri fintech lending,” kata Kuseryansyah. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Siap-siap! Menkop Budi Arie bakal Bikin Anggota Koperasi Melonjak Drastis

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More

13 mins ago

Presiden Prabowo Memulai Lawatan Luar Negeri, Ini Negara-negara Tujuannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Hijau ke Level 7.287

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 8 November 2024, ditutup menguat di… Read More

2 hours ago

Trump jadi Presiden AS, Sri Mulyani Beberkan Dampaknya ke Pasar Keuangan RI

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyoroti pengaruh kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat… Read More

2 hours ago

1.001 PR BUMN Era Prabowo-Gibran

Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More

2 hours ago

Tiket.com Gandeng Accor, Sediakan Pilihan 500 Hotel bagi Wisatawan

Jakarta - Accor, pemimpin global industri perhotelan, resmi mengumumkan kemitraan strategis global dengan Tiket.com, salah… Read More

3 hours ago