Keuangan

AFPI Bantah Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan sebagai kartel suku bunga fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol. Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja mengumumkan penyelidikan atas dugaan pengaturan suku bunga pinjaman oleh AFPI.

Berdasarkan temuan awal, KPPU menduga adanya kartel atau monopoli suku bunga fintech lending, karena AFPI mengatur anggotanya dalam penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam. Penetapan suku bunga ini berpotensi melanggar UU no. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Bunga Pinjol Diatas 0,4 Persen, Siap-Siap AFPI Bakal Beri Sanksi Berat

Menanggapi hal tersebut, Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi apapun dari KPPU, terkait tuduhan sebagai kartel bunga fintech lending. Ia pun menjelaskan, suku bunga harian fintech lending memang sempat berada di angka 0,8 persen per hari. Kemudian pada 2021, AFPI memutuskan bunga fintech lending turun dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari sesuai code of conduct, serta telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami belum menerima surat resmi maupun membaca press release. Kami sudah dua tahun lebih menurunkan suku bunga fintech lending maksimum 0,4 persen per hari. Nah, sebaliknya kalau Kami tentukan 0,4 persen sebagai batas minimum, itu baru boleh disebut kartel atau monopoli. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Kami bisa bertemu KPPU untuk diskusi,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca juga: Dilimpahkan ke Polisi, Begini Update Investigasi Nasabah AdaKami yang Diduga Bunuh Diri

Sementara itu, Kuseryansyah, Direktur Eksekutif AFPI menyebut, penetapan suku bunga maksimum 0,4 persen ini menjadi salah satu upaya asosiasi untuk melindungi customer dari predatory lending, membuat customer terjangkau karena skala ekonomis lebih murah, serta membedakan fintech legal dengan ilegal. Jika ada anggotanya yang melanggar, maka akan disidang oleh komite etik AFPI dan dikenai sanksi tegas.

“Penurunan suku bunga ini juga menjadi inisiatif Kami, sejalan dengan efisiensi yang sedang dilakukan industri fintech lending,” kata Kuseryansyah. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

13 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

13 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

14 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

15 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

15 hours ago