Headline

AEoI Tak Bikin DPK Perbankan Anjlok

Jakarta- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad memastikan implementasi penerapan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) atau AEOI, tidak akan membuat dana pihak ketiga (DPK) perbankan anjlok.

“Saya tidak melihat bahwa DPK akan tergerus. Apalagi tadi penjelasan Bu Menteri Sri Mulyani bahwa akan diatur sedemikian rupa sehingga tetap saja kita kedepankan kerahasiaan bank,” Muliaman Hadad di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Sebagai informasi, sebagai tindak lanjut implementasi AEOI, Presiden Jokowi telah menandatangani terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Muliaman menjelaskan, saat ini para nasabah sudah tidak takut lagi terhadap keterbukaan informasi karena akses data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan sudah berlangsung sejak lama sejak mulai gencarnya Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) pada nasabah Amerika Serikat (AS).

Dia meyakinkan, keterbukaan informasi data nasabah perbankan hanya untuk kepentingan perpajakan. Sedangkan untuk kepentingan di luar perpajakan masih tetap terjaga dan rahasia.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, Perpu No 1 Tahun 2017 ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan pihaknya akan mendukung peraturam yang telah dibuat pemerintah.

Agus menambahkan, keadaan dana pihak ketiga sampai saat ini dinilainya masih terkendali. Sebab, jika ada nasabah yang menarik dananya dari perbankan akibat takut diperiksa, dipastikan akan bingung menempatkan dana tersebut di mana.

“DPK tidak berpengaruh, dan gak ada yang takut saya lihat, ya memang tidak ada ketakutan toh kalau mereka pindahkan dama ke luar negeri sama juga terbuka” jelas Agus.

Suheriadi

Recent Posts

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

2 mins ago

BI Guyur Insentif KLM Rp427,1 Triliun di Awal Maret, Ini Porsi Himbara-Bank Asing

Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More

22 mins ago

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More

51 mins ago

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

1 hour ago

Askrindo Berangkatkan 500 Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 dengan Perlindungan Asuransi

Poin Penting PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memberangkatkan 500 peserta dalam Program Mudik Gratis BUMN… Read More

2 hours ago

Setahun Danantara Indonesia, Bank Mandiri Tegaskan Dukungan bagi Pemerataan Pendidikan

Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More

2 hours ago