Moneter dan Fiskal

AEI Sampaikan 7 Desakan Ekonomi ke Pemerintah, Ini Daftar Tuntutannya

Poin Penting

  • Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) mengajukan tujuh desakan darurat ekonomi sebagai respons atas penurunan kualitas hidup dan tata kelola negara yang dinilai memburuk.
  • Desakan utama mencakup perbaikan misalokasi anggaran, penguatan institusi, dan penghentian program populis yang membebani APBN.
  • AEI menekankan perlunya reformasi kebijakan berbasis bukti dan penanganan ketimpangan secara menyeluruh demi kesejahteraan rakyat.

Jakarta – Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) menyatakan tujuh desakan darurat ekonomi kepada pemerintah. Pernyataan ini muncul seiring dinamika sosial dan implementasi penyelenggaraan negara yang belakangan dinilai memburuk.

Aliansi tersebut menilai telah terjadi penurunan kualitas hidup secara masif dan sistemik di berbagai lapisan masyarakat. Meskipun tekanan global turut memengaruhi, kondisi ini dianggap sebagai hasil dari akumulasi proses bernegara yang kurang amanah, sehingga menciptakan ketidakadilan sosial.

AEI menyimpulkan dua akar utama dari persoalan ekonomi nasional saat ini, yaitu misalokasi sumber daya yang masif, serta rapuhnya institusi penyelenggara negara karena konflik kepentingan dan tata kelola yang tidak amanah.

Baca juga: Aliansi Ekonom Indonesia Desak Program MBG Dihentikan Sementara

“Menimbang masalah tersebut dan riuhnya persaingan tidak sehat antar-elite politik dalam proses bernegara, kami menekankan darurat perbaikan yang nyata atas kesejahteraan masyarakat,” tulis AEI dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Tujuh Desakan Darurat Ekonomi

AEI juga merinci tujuh desakan kepada para penyelenggara negara guna memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai negara Indonesia yaitu kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

1. Perbaiki secara menyeluruh misalokasi anggaran yang terjadi dan tempatkan anggaran pada kebijakan dan program secara wajar dan proporsional.

Melalui pengurangan porsi belanja untuk program populis secara signifikan, seperti anggaran MBG, hilirisasi, Kopdes Merah Putih, subsidi dan kompenmsasi energi, sekolah rakyat, serta program 3 juta rumah yang mencapai Rp1.414 triliun atau setara 37,4 persen dari total APBN 2026.

Kemudian, kembalikan Transfer ke Daerah (TKD) pada porsinya, sesuaikan kebijakan penanganan tiga masalah gizi seperti stunting, obesitas, dan kekurangan gizi mikro, serta kembalikan alokasi dana pendidikan sesuai amanat UUD 1945.

2. Kembalikan independensi, transparansi, dan pastikan tidak ada intervensi berdasarkan kepentingan pihak tertentu pada berbagai institusi penyelenggara negara, seperti Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan, serta kembalikan penyelenggara negara pada marwah dan fungsi seperti seharusnya.

3. Hentikan dominasi negara yang berisiko melemahkan aktivitas perekonomian lokal, termasuk pelibatan Danantara, BUMN, TNI, dan Polri sebagai penyelenggara yang dominan sehingga membuat pasar tidak kompetitif dan dapat menyingkirkan lapangan kerja lokal, ekosistem UMKM, sektor swasta, serta modal sosial masyarakat.

Baca juga: RUU Danantara dan Patriot Bond Masuk Prolegnas 2026, Celios Kasih Wanti-Wanti

4. Deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi dan penyederhanaan birokrasi yang menghambat terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif.

5. Prioritaskan kebijakan yang menangani ketimpangan dalam berbagai dimensi.

6. Kembalikan kebijakan berbasis bukti dan proses teknokratis dalam pengambilan kebijakan serta berantas program populis yang mengganggu kestabilan dan prudensi fiskal seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, hilirisasi, subsidi dan kompensasi energi, dan Danantara.

7. Tingkatkan kualitas institusi, bangun kepercayaan publik, dan sehatkan tata kelola penyelenggara negara serta demokrasi, termasuk memberantas konflik kepentingan maupun perburuan rente. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

23 mins ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editor’s Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

55 mins ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

2 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

2 hours ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

2 hours ago