News Update

Aduan Layanan Perbankan Masih Mendominasi Sektor Keuangan

Jakarta — Sektor perbankan masih mendominasi jumlah pengaduan layanan untuk sektor keuangan di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara.

“Dalam 3 bulan terakhir di tahun 2019, terdapat 3.800 layanan konsumen yang diberikan. dari jumlah tersebut, itu kurang lebih 1.800 layanan atau sekitar 47 persen berkaitan dengan sektor perbankan. Sehingga bisa dilihat perbankan masih mendominasi keuangan di Indonesia.” Ujar Tirta di acara seminar “Penerapan Market Conduct Dalam Industri Perbankan” di Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Berdasarkan data OJK, Pada akhir tahun 2017 layanan konsumen dalam satu bulan hanya sekitar 1.700 aduan layanan yang diterima maupun yang diberikan. Sedangkan pada akhir tahun lalu layanan konsumen mencapai 8.200 per bulan atau meningkat lima kali lipat.

Tirta juga memberikan apresiasi kepada LAPSPI sebagai lembaga Independen untuk membantu dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa di sektor perbankan diluar pengadilan yang telah berusaha keras untuk mengembangkan kapasitasnya dalam memberikan layanan yang profesional dan transparan kepada konsumen yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan konsumen.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas LAPSPI, Fransiska Oei mengatakan selama dua tahun terakhir yakni dari tahun 2016 hingga 2018, lembaga penyelesaian sengketa yang genap berusia empat tahun ini telah menyelesaikan sekitar 160 sengketa di mana mayoritas sengketa adalah layanan Pro Bono atau free of charge yang tuntutannya sampai dengan Rp500 juta.

“Kami berharap dengan dengan sosialisasi yang terus menerus dan dengan dukungan dari pihak OJK publik dapat mengetahui dan menggunakan layanan LAPSPI ini untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara nasabah dan Bank,” ujar Fransiska.

Fransiska juga mengatakan, ada dua hal yang menjadi aspek komparatif enchanted dari layanan LAPSPI. Pertama, proses berita acara sengketa di LAPSPI dilakukan secara tertutup. Kedua, LAPSPI dievaluasi dan memiliki kewajiban pelaporan kepada OJK. Sampai dengan saat ini LAPSPI telah dievaluasi sebanyak empat kali dan mendapat penilaian yang berlaku baik dengan nilai terakhir 97.

“Penilaian ini didasarkan oleh dia parameter yaitu penilaian dari sisi kelembagaan dan dari sisi pemenuhan empat prinsip bank yaitu aksesibilitas, independensi, keadilan, serta efisiensi dan efektifitas. Mekanisme ini dapat mendorong tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel.” pungkasnya. (*) Dikcy F Maulana

Suheriadi

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

6 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

8 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

8 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

16 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

17 hours ago