News Update

Aduan Layanan Perbankan Masih Mendominasi Sektor Keuangan

Jakarta — Sektor perbankan masih mendominasi jumlah pengaduan layanan untuk sektor keuangan di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara.

“Dalam 3 bulan terakhir di tahun 2019, terdapat 3.800 layanan konsumen yang diberikan. dari jumlah tersebut, itu kurang lebih 1.800 layanan atau sekitar 47 persen berkaitan dengan sektor perbankan. Sehingga bisa dilihat perbankan masih mendominasi keuangan di Indonesia.” Ujar Tirta di acara seminar “Penerapan Market Conduct Dalam Industri Perbankan” di Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Berdasarkan data OJK, Pada akhir tahun 2017 layanan konsumen dalam satu bulan hanya sekitar 1.700 aduan layanan yang diterima maupun yang diberikan. Sedangkan pada akhir tahun lalu layanan konsumen mencapai 8.200 per bulan atau meningkat lima kali lipat.

Tirta juga memberikan apresiasi kepada LAPSPI sebagai lembaga Independen untuk membantu dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa di sektor perbankan diluar pengadilan yang telah berusaha keras untuk mengembangkan kapasitasnya dalam memberikan layanan yang profesional dan transparan kepada konsumen yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan konsumen.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas LAPSPI, Fransiska Oei mengatakan selama dua tahun terakhir yakni dari tahun 2016 hingga 2018, lembaga penyelesaian sengketa yang genap berusia empat tahun ini telah menyelesaikan sekitar 160 sengketa di mana mayoritas sengketa adalah layanan Pro Bono atau free of charge yang tuntutannya sampai dengan Rp500 juta.

“Kami berharap dengan dengan sosialisasi yang terus menerus dan dengan dukungan dari pihak OJK publik dapat mengetahui dan menggunakan layanan LAPSPI ini untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara nasabah dan Bank,” ujar Fransiska.

Fransiska juga mengatakan, ada dua hal yang menjadi aspek komparatif enchanted dari layanan LAPSPI. Pertama, proses berita acara sengketa di LAPSPI dilakukan secara tertutup. Kedua, LAPSPI dievaluasi dan memiliki kewajiban pelaporan kepada OJK. Sampai dengan saat ini LAPSPI telah dievaluasi sebanyak empat kali dan mendapat penilaian yang berlaku baik dengan nilai terakhir 97.

“Penilaian ini didasarkan oleh dia parameter yaitu penilaian dari sisi kelembagaan dan dari sisi pemenuhan empat prinsip bank yaitu aksesibilitas, independensi, keadilan, serta efisiensi dan efektifitas. Mekanisme ini dapat mendorong tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel.” pungkasnya. (*) Dikcy F Maulana

Suheriadi

Recent Posts

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

11 mins ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

24 mins ago

Konsumsi Meningkat, Rata-Rata Orang Indonesia Habiskan Rp12,3 Juta di 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More

3 hours ago

Laba Bank DBS Indonesia Turun 11,49 Persen jadi Rp1,29 Triliun di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More

4 hours ago

Resmi Diberhentikan dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Saya Terima dengan Profesional

Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More

5 hours ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Merah 0,74 Persen ke Level 7.161

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More

5 hours ago