News Update

Adira Luncurkan Asuransi Mudik Dengan Premi Rp35 Ribu

Jakarta – PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) meluncurkan produk khusus untuk memberikan perlindungan bagi para pemudik yakni Asuransi Mudik. Pemudik bisa mendapatkan asuransi ini dengan premi hanya Rp35.000 untuk Asuransi Mudik Motor dan Rp75.000 untuk Asuransi Mudik Mobil.

Business Development Division Head Adira Insurance, Tanny Megah Lestari menjelaskan, Asuransi ini melindungi pemudik dari berbagai risiko seperti kecelakaan, kehilangan kendaraan, dokumen dan barang bawaan pribadi saat perjalanan hingga kebakaran ataupun pencurian rumah yang ditinggal saat mudik.

”Kami paham bahwa saat perjalanan mudik risiko kecelakaan semakin meningkat, sehingga kami ingin memberikan perlindungan dengan premi yang sangat terjangkau dilengkapi jaminan terbaik untuk pemudik,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 26 April 2018

Menurutnya, dengan periode asuransi selama 14 hari, pelanggan dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total, penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan, serta santunan biaya evakuasi atau ambulance.

Selain itu, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan santunan apabila kendaraan tertanggung hilang maupun kerusakan total karena kecelakaan, kerusakan dan kehilangan barang bawaan selama mudik maupun dokumen seperti KTP, SIM, dan STNK.

Baca juga: Adira Insurance Resmikan Garage Express

Melalui asuransi ini, lanjut dia, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan tambahan apabila terjadi risiko pembongkaran maupun kebakaran tempat tinggal selama mudik. Untuk paket Asuransi Mudik Motor pihaknya memberikan santunan kematian maksimal Rp15 juta. Sedangkan paket Asuransi Mudik Mobil santunan kematian maksimal Rp40 juta.

“Kami juga melindungi pemudik yang menggunakan transportasi umum. Dengan begitu, kami berharap para pemudik dapat merasa Iebih aman dan tenang selama mudik,” ucapnya.

Namun demikian, manfaat dari asuransi ini tetap dapat dinikmati oleh pelanggan yang hanya ingin sekedar menikmati lengangnya Ibukota Jakarta atau berlibur ke luar kota dengan periode pembelian sejak 23 April – 30 Juni 2018. Tak hanya itu pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila telah memiIikl polis Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan yang sama.

Pelanggan dapat melaporkan klaim dengan menghubungi Adira Care 1500 456 maksimal pelaporan selama 5 hari sejak kejadian. Setelah itu, pelanggan harus mengumpulkan dokumen laporan maksimal 7 hari setelah melaporkan klaimnya. “Kami menjamin 14 day claim paid sejak dokumen telah lengkap dilaporkan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Masih Rawan Melemah, Ini Katalis Pemicunya

Jakarta - Phintraco Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (9/4)… Read More

22 mins ago

Womenomics: Indikator Ekonomi Merah dan Bayang-bayang Dejavu 1998

EKONOMI Indonesia sedang mengalami tekanan berat. Kepercayaan pasar terus merosot. Pada perdagangan perdana pascalibur panjang… Read More

1 hour ago

Prabowo Usul TKDN Diganti Insentif untuk Jaga Daya Saing

Jakarta – Presiden Prabowo meminta seluruh anggota kabinetnya untuk menyusun aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)… Read More

11 hours ago

Emiten ROTI Gelar RUPST, Setujui Pembagian Dividen Rp450 Miliar

Jakarta - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan… Read More

13 hours ago

BTN Jalin Kerja Sama Strategis dengan AlQilaa Group

Suasana saat penandatanganan kerja sama dengan AlQilaa Internasional Group, di Doha-Qatar. Direktur Utama BTN Nixon… Read More

14 hours ago

6 Cara Simpel Atasi GERD Akibat Pola Makan Berantakan saat Lebaran

Jakarta -  Saat menikmati momen Idulfitri 1446 H, tentunya kita disuguhkan berbagai jenis makanan. Rendang, ketupat… Read More

14 hours ago