News Update

Adira Luncurkan Asuransi Mudik Dengan Premi Rp35 Ribu

Jakarta – PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) meluncurkan produk khusus untuk memberikan perlindungan bagi para pemudik yakni Asuransi Mudik. Pemudik bisa mendapatkan asuransi ini dengan premi hanya Rp35.000 untuk Asuransi Mudik Motor dan Rp75.000 untuk Asuransi Mudik Mobil.

Business Development Division Head Adira Insurance, Tanny Megah Lestari menjelaskan, Asuransi ini melindungi pemudik dari berbagai risiko seperti kecelakaan, kehilangan kendaraan, dokumen dan barang bawaan pribadi saat perjalanan hingga kebakaran ataupun pencurian rumah yang ditinggal saat mudik.

”Kami paham bahwa saat perjalanan mudik risiko kecelakaan semakin meningkat, sehingga kami ingin memberikan perlindungan dengan premi yang sangat terjangkau dilengkapi jaminan terbaik untuk pemudik,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 26 April 2018

Menurutnya, dengan periode asuransi selama 14 hari, pelanggan dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total, penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan, serta santunan biaya evakuasi atau ambulance.

Selain itu, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan santunan apabila kendaraan tertanggung hilang maupun kerusakan total karena kecelakaan, kerusakan dan kehilangan barang bawaan selama mudik maupun dokumen seperti KTP, SIM, dan STNK.

Baca juga: Adira Insurance Resmikan Garage Express

Melalui asuransi ini, lanjut dia, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan tambahan apabila terjadi risiko pembongkaran maupun kebakaran tempat tinggal selama mudik. Untuk paket Asuransi Mudik Motor pihaknya memberikan santunan kematian maksimal Rp15 juta. Sedangkan paket Asuransi Mudik Mobil santunan kematian maksimal Rp40 juta.

“Kami juga melindungi pemudik yang menggunakan transportasi umum. Dengan begitu, kami berharap para pemudik dapat merasa Iebih aman dan tenang selama mudik,” ucapnya.

Namun demikian, manfaat dari asuransi ini tetap dapat dinikmati oleh pelanggan yang hanya ingin sekedar menikmati lengangnya Ibukota Jakarta atau berlibur ke luar kota dengan periode pembelian sejak 23 April – 30 Juni 2018. Tak hanya itu pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila telah memiIikl polis Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan yang sama.

Pelanggan dapat melaporkan klaim dengan menghubungi Adira Care 1500 456 maksimal pelaporan selama 5 hari sejak kejadian. Setelah itu, pelanggan harus mengumpulkan dokumen laporan maksimal 7 hari setelah melaporkan klaimnya. “Kami menjamin 14 day claim paid sejak dokumen telah lengkap dilaporkan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

56 seconds ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

14 mins ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

51 mins ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

8 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

17 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

17 hours ago