News Update

Adira Luncurkan Asuransi Mudik Dengan Premi Rp35 Ribu

Jakarta – PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) meluncurkan produk khusus untuk memberikan perlindungan bagi para pemudik yakni Asuransi Mudik. Pemudik bisa mendapatkan asuransi ini dengan premi hanya Rp35.000 untuk Asuransi Mudik Motor dan Rp75.000 untuk Asuransi Mudik Mobil.

Business Development Division Head Adira Insurance, Tanny Megah Lestari menjelaskan, Asuransi ini melindungi pemudik dari berbagai risiko seperti kecelakaan, kehilangan kendaraan, dokumen dan barang bawaan pribadi saat perjalanan hingga kebakaran ataupun pencurian rumah yang ditinggal saat mudik.

”Kami paham bahwa saat perjalanan mudik risiko kecelakaan semakin meningkat, sehingga kami ingin memberikan perlindungan dengan premi yang sangat terjangkau dilengkapi jaminan terbaik untuk pemudik,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 26 April 2018

Menurutnya, dengan periode asuransi selama 14 hari, pelanggan dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total, penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan, serta santunan biaya evakuasi atau ambulance.

Selain itu, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan santunan apabila kendaraan tertanggung hilang maupun kerusakan total karena kecelakaan, kerusakan dan kehilangan barang bawaan selama mudik maupun dokumen seperti KTP, SIM, dan STNK.

Baca juga: Adira Insurance Resmikan Garage Express

Melalui asuransi ini, lanjut dia, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan tambahan apabila terjadi risiko pembongkaran maupun kebakaran tempat tinggal selama mudik. Untuk paket Asuransi Mudik Motor pihaknya memberikan santunan kematian maksimal Rp15 juta. Sedangkan paket Asuransi Mudik Mobil santunan kematian maksimal Rp40 juta.

“Kami juga melindungi pemudik yang menggunakan transportasi umum. Dengan begitu, kami berharap para pemudik dapat merasa Iebih aman dan tenang selama mudik,” ucapnya.

Namun demikian, manfaat dari asuransi ini tetap dapat dinikmati oleh pelanggan yang hanya ingin sekedar menikmati lengangnya Ibukota Jakarta atau berlibur ke luar kota dengan periode pembelian sejak 23 April – 30 Juni 2018. Tak hanya itu pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila telah memiIikl polis Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan yang sama.

Pelanggan dapat melaporkan klaim dengan menghubungi Adira Care 1500 456 maksimal pelaporan selama 5 hari sejak kejadian. Setelah itu, pelanggan harus mengumpulkan dokumen laporan maksimal 7 hari setelah melaporkan klaimnya. “Kami menjamin 14 day claim paid sejak dokumen telah lengkap dilaporkan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harga Emas Antam Merangkak Naik, jadi Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 15 Januari… Read More

15 mins ago

IHSG Berpotensi Lanjut Melemah, Simak 4 Rekomendasi Saham Ini

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

31 mins ago

Pulihkan Lahan Kritis, Pertamina EP Hijaukan 6,3 Hektare Lahan DAS

Jakarta - Pertamina EP dan SKK Migas menjadi bagian dalam dari upaya pemerintah dalam memulihkan lahan kritis… Read More

10 hours ago

RUPSLB Unilever Setujui Lepas Bisnis Es Krim dan Angkat 3 Direktur Baru

Jakarta - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) pada hari ini (14/1) telah menyelenggarakan Rapat Umum… Read More

11 hours ago

Menko Airlangga Sebut RI Cukup ‘Imun’ Terhadap Ancaman Tarif Impor Trump

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia memiliki cukup 'imun' dalam menghadapi… Read More

11 hours ago

Bidik Dana Tabungan Haji Rp20 Triliun di 2025, BSI Bangun “Kolam Baru”

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membidik Dana Tabungan Haji sebesar Rp20 triliun pada 2025.… Read More

11 hours ago