Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Adira Finance) menegaskan siap memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Beleid terbaru ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Presiden Direktur Adira Finance, Dewa Made Susila menyampaikan pihaknya menyambut baik diterbitkannya POJK 22/2023. Dia menilai, pada dasarnya regulator menginginkan industri pembiayaan yang sehat ke depannya.
“Pada dasarnya, regulator ingin industri pembiayaan sehat. Kita (Adira Finance) harus comply dengan peraturan yang berlaku. Jadi, kita berusaha memenuhi ketentuan OJK,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/2).
Baca juga: Adira Finance Raih Kucuran Kredit Sindikasi Rp4,7 Triliun, Siap Genjot Pembiayaan
Namun, Made mengungkapkan adanya tantangan bagi industri dalam memenuhi aturan POJK 22/2023 ini. Salah satunya adanya debitur nakal yang memang sengaja tidak mau melakukan kewajibannya seperti membayar angsuran. Di industri pembiayaan sendiri, terdapat sekitar 20 persen nasabah yang tidak membayar angsuran tepat waktu.
“Jadi jumlahnya cukup banyak terutama di roda dua. Nah tidak membayar angsuran tepat waktu itu bisa disebabkan karna beberapa hal. Ini yang harus diketahui oleh para pelaku usaha,” tuturnya.
Made pun mencotohkan beberapa jenis debitur. Pertama, debitur yang telat membayar angsuran karena masalah cashflow, namun beritikad baik untuk membayar dengan denda keterlambatannya.
Kedua, debitur yang tidak mampu membayar angsuran lagi, dikarenakan kehilangan sumber pendapatan. Meskipun demikian, debitur ini kooperatif dan mau menyerahkan kendaraannya secara sukarela.
Baca juga: Naik 11 Persen, Home Credit Bukukan Pembiayaan Rp9,3 Triliun Sepanjang 2023
Ketiga, adalah debitur yang memang tidak beritikad baik. Menurut Made, jika debitur sudah tidak mampu lagi membayar angsuran, maka dengan sukarela seharusnya mereka menyerahkan kendaraannya.
“Kita berharap juga adanya perlindungan khusus bagi pelaku usaha. Walau bagaimana pun, Adira akan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More