Keuangan

Adira Finance Siap Penuhi Aturan POJK Perlindungan Konsumen

Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Adira Finance) menegaskan siap memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Beleid terbaru ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Presiden Direktur Adira Finance, Dewa Made Susila menyampaikan pihaknya menyambut baik diterbitkannya POJK 22/2023. Dia menilai, pada dasarnya regulator menginginkan industri pembiayaan yang sehat ke depannya.

“Pada dasarnya, regulator ingin industri pembiayaan sehat. Kita (Adira Finance) harus comply dengan peraturan yang berlaku. Jadi, kita berusaha memenuhi ketentuan OJK,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/2).

Baca juga: Adira Finance Raih Kucuran Kredit Sindikasi Rp4,7 Triliun, Siap Genjot Pembiayaan

Namun, Made mengungkapkan adanya tantangan bagi industri dalam memenuhi aturan POJK 22/2023 ini. Salah satunya adanya debitur nakal yang memang sengaja tidak mau melakukan kewajibannya seperti membayar angsuran. Di industri pembiayaan sendiri, terdapat sekitar 20 persen nasabah yang tidak membayar angsuran tepat waktu.

“Jadi jumlahnya cukup banyak terutama di roda dua. Nah tidak membayar angsuran tepat waktu itu bisa disebabkan karna beberapa hal. Ini yang harus diketahui oleh para pelaku usaha,” tuturnya.

Made pun mencotohkan beberapa jenis debitur. Pertama, debitur yang telat membayar angsuran karena masalah cashflow, namun beritikad baik untuk membayar dengan denda keterlambatannya.

Kedua, debitur yang tidak mampu membayar angsuran lagi, dikarenakan kehilangan sumber pendapatan. Meskipun demikian, debitur ini kooperatif dan mau menyerahkan kendaraannya secara sukarela.

Baca juga: Naik 11 Persen, Home Credit Bukukan Pembiayaan Rp9,3 Triliun Sepanjang 2023

Ketiga, adalah debitur yang memang tidak beritikad baik. Menurut Made, jika debitur sudah tidak mampu lagi membayar angsuran, maka dengan sukarela seharusnya mereka menyerahkan kendaraannya.

“Kita berharap juga adanya perlindungan khusus bagi pelaku usaha. Walau bagaimana pun, Adira akan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

7 mins ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

8 mins ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

35 mins ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

57 mins ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

1 hour ago

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

2 hours ago