Keuangan

Adira Finance Siap Penuhi Aturan POJK Perlindungan Konsumen

Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Adira Finance) menegaskan siap memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Beleid terbaru ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Presiden Direktur Adira Finance, Dewa Made Susila menyampaikan pihaknya menyambut baik diterbitkannya POJK 22/2023. Dia menilai, pada dasarnya regulator menginginkan industri pembiayaan yang sehat ke depannya.

“Pada dasarnya, regulator ingin industri pembiayaan sehat. Kita (Adira Finance) harus comply dengan peraturan yang berlaku. Jadi, kita berusaha memenuhi ketentuan OJK,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/2).

Baca juga: Adira Finance Raih Kucuran Kredit Sindikasi Rp4,7 Triliun, Siap Genjot Pembiayaan

Namun, Made mengungkapkan adanya tantangan bagi industri dalam memenuhi aturan POJK 22/2023 ini. Salah satunya adanya debitur nakal yang memang sengaja tidak mau melakukan kewajibannya seperti membayar angsuran. Di industri pembiayaan sendiri, terdapat sekitar 20 persen nasabah yang tidak membayar angsuran tepat waktu.

“Jadi jumlahnya cukup banyak terutama di roda dua. Nah tidak membayar angsuran tepat waktu itu bisa disebabkan karna beberapa hal. Ini yang harus diketahui oleh para pelaku usaha,” tuturnya.

Made pun mencotohkan beberapa jenis debitur. Pertama, debitur yang telat membayar angsuran karena masalah cashflow, namun beritikad baik untuk membayar dengan denda keterlambatannya.

Kedua, debitur yang tidak mampu membayar angsuran lagi, dikarenakan kehilangan sumber pendapatan. Meskipun demikian, debitur ini kooperatif dan mau menyerahkan kendaraannya secara sukarela.

Baca juga: Naik 11 Persen, Home Credit Bukukan Pembiayaan Rp9,3 Triliun Sepanjang 2023

Ketiga, adalah debitur yang memang tidak beritikad baik. Menurut Made, jika debitur sudah tidak mampu lagi membayar angsuran, maka dengan sukarela seharusnya mereka menyerahkan kendaraannya.

“Kita berharap juga adanya perlindungan khusus bagi pelaku usaha. Walau bagaimana pun, Adira akan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

2 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

3 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

3 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

5 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

5 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

7 hours ago