Keuangan

Adira (ADMF) Resmi Akuisisi 10 Persen Saham Mandala Finance, Segini Nilai Transaksinya

Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) atau Adira Finance mengumumkan bahwa, secara resmi telah melakukan akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) atau Mandala Finance sebanyak 10 persen atau setara dengan 265 juta saham.

Dalam proses pembelian saham Mandala Finance tersebut, Adira Finance telah mengeluarkan dana senilai Rp873,70 miliar. Nilai transaksi tersebut tidak melebihi 20 persen dari ekuitas atau modal Adira Finance.

Dalam penandatanganan perjanjian tersebut, MUFG Bank (MUBK) juga melakukan pembelian saham Mandala Finance sebanyak 70,6 persen atau setara dengan 1,87 miliar saham.

Baca juga: Adira Finance Siap Penuhi Aturan POJK Perlindungan Konsumen

“Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, MUBK sepakat untuk membeli sekitar 70,6 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala dan Perseroan sepakat untuk membeli 10 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala,” ucap Head of Corporate Secretary Regulatory ADMF, Andrea Kurniawan dalam keterangan resmi dikutip, 14 Maret 2024.

Berdasarkan hal itu, ADMF dan MUBK telah memiliki 2.136.038.600 saham Mandala yang mewakili sekitar 80,6 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala Finance.

Adapun, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian jual beli bersyarat sehubungan dengan saham Mandala sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian di atas telah dilaksanakan dan peralihan saham telah terjadi dari para pemegang saham yang menjual kepada MUBK dan ADMF pada tanggal 13 Maret 2024.

Sebagai informasi, transaksi tersebut tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Baca juga: MUFG Tunjuk Michael Sugirin Nahkodai Bisnis Corporate Banking di Indonesia

Selanjutnya, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Transaksi tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago