Keuangan

Adira (ADMF) Resmi Akuisisi 10 Persen Saham Mandala Finance, Segini Nilai Transaksinya

Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) atau Adira Finance mengumumkan bahwa, secara resmi telah melakukan akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) atau Mandala Finance sebanyak 10 persen atau setara dengan 265 juta saham.

Dalam proses pembelian saham Mandala Finance tersebut, Adira Finance telah mengeluarkan dana senilai Rp873,70 miliar. Nilai transaksi tersebut tidak melebihi 20 persen dari ekuitas atau modal Adira Finance.

Dalam penandatanganan perjanjian tersebut, MUFG Bank (MUBK) juga melakukan pembelian saham Mandala Finance sebanyak 70,6 persen atau setara dengan 1,87 miliar saham.

Baca juga: Adira Finance Siap Penuhi Aturan POJK Perlindungan Konsumen

“Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, MUBK sepakat untuk membeli sekitar 70,6 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala dan Perseroan sepakat untuk membeli 10 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala,” ucap Head of Corporate Secretary Regulatory ADMF, Andrea Kurniawan dalam keterangan resmi dikutip, 14 Maret 2024.

Berdasarkan hal itu, ADMF dan MUBK telah memiliki 2.136.038.600 saham Mandala yang mewakili sekitar 80,6 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala Finance.

Adapun, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian jual beli bersyarat sehubungan dengan saham Mandala sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian di atas telah dilaksanakan dan peralihan saham telah terjadi dari para pemegang saham yang menjual kepada MUBK dan ADMF pada tanggal 13 Maret 2024.

Sebagai informasi, transaksi tersebut tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Baca juga: MUFG Tunjuk Michael Sugirin Nahkodai Bisnis Corporate Banking di Indonesia

Selanjutnya, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Transaksi tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

IHSG Rawan Terkoreksi, Intip 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

24 mins ago

Jumlah SID Naik, BEI Gaspol Tingkatkan Keaktifan Investor di Pasar Modal

Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More

13 hours ago

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

13 hours ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

20 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

21 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

1 day ago