Keuangan

Adira (ADMF) Resmi Akuisisi 10 Persen Saham Mandala Finance, Segini Nilai Transaksinya

Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) atau Adira Finance mengumumkan bahwa, secara resmi telah melakukan akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) atau Mandala Finance sebanyak 10 persen atau setara dengan 265 juta saham.

Dalam proses pembelian saham Mandala Finance tersebut, Adira Finance telah mengeluarkan dana senilai Rp873,70 miliar. Nilai transaksi tersebut tidak melebihi 20 persen dari ekuitas atau modal Adira Finance.

Dalam penandatanganan perjanjian tersebut, MUFG Bank (MUBK) juga melakukan pembelian saham Mandala Finance sebanyak 70,6 persen atau setara dengan 1,87 miliar saham.

Baca juga: Adira Finance Siap Penuhi Aturan POJK Perlindungan Konsumen

“Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, MUBK sepakat untuk membeli sekitar 70,6 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala dan Perseroan sepakat untuk membeli 10 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala,” ucap Head of Corporate Secretary Regulatory ADMF, Andrea Kurniawan dalam keterangan resmi dikutip, 14 Maret 2024.

Berdasarkan hal itu, ADMF dan MUBK telah memiliki 2.136.038.600 saham Mandala yang mewakili sekitar 80,6 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala Finance.

Adapun, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian jual beli bersyarat sehubungan dengan saham Mandala sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian di atas telah dilaksanakan dan peralihan saham telah terjadi dari para pemegang saham yang menjual kepada MUBK dan ADMF pada tanggal 13 Maret 2024.

Sebagai informasi, transaksi tersebut tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Baca juga: MUFG Tunjuk Michael Sugirin Nahkodai Bisnis Corporate Banking di Indonesia

Selanjutnya, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Transaksi tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Tetap Beroperasi, Simak Jadwal LRT Jabodebek Selama Libur Lebaran 2025

Jakarta - LRT Jabodebek akan tetap melayani masyarakat selama libur Idul Fitri 2025. Untuk mendukung… Read More

13 hours ago

Daftar 5 Saham Penopang Penguatan IHSG Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 24-27 Maret 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More

15 hours ago

Strategi Bank Mega Syariah Hadapi Lonjakan Transaksi Selama Lebaran

Jakarta – Bank Mega Syariah memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More

16 hours ago

Jelang Lebaran, Begini Gerak Saham Bank Indeks INFOBANK15 dalam Sepekan

Jakarta - Jelang libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada… Read More

16 hours ago

Hingga H-1 Lebaran, 3,4 Juta Tiket KAI Ludes Terjual

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan layanan kereta… Read More

16 hours ago

Daya Beli Lesu, Ramadhan-Idul Fitri Dinilai Tak Mampu Dongkrak Ekonomi Kuartal I-2025

Jakarta - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan perputaran uang selama Ramadan dan… Read More

17 hours ago