Keuangan

Adira (ADMF) Resmi Akuisisi 10 Persen Saham Mandala Finance, Segini Nilai Transaksinya

Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) atau Adira Finance mengumumkan bahwa, secara resmi telah melakukan akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) atau Mandala Finance sebanyak 10 persen atau setara dengan 265 juta saham.

Dalam proses pembelian saham Mandala Finance tersebut, Adira Finance telah mengeluarkan dana senilai Rp873,70 miliar. Nilai transaksi tersebut tidak melebihi 20 persen dari ekuitas atau modal Adira Finance.

Dalam penandatanganan perjanjian tersebut, MUFG Bank (MUBK) juga melakukan pembelian saham Mandala Finance sebanyak 70,6 persen atau setara dengan 1,87 miliar saham.

Baca juga: Adira Finance Siap Penuhi Aturan POJK Perlindungan Konsumen

“Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, MUBK sepakat untuk membeli sekitar 70,6 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala dan Perseroan sepakat untuk membeli 10 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala,” ucap Head of Corporate Secretary Regulatory ADMF, Andrea Kurniawan dalam keterangan resmi dikutip, 14 Maret 2024.

Berdasarkan hal itu, ADMF dan MUBK telah memiliki 2.136.038.600 saham Mandala yang mewakili sekitar 80,6 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala Finance.

Adapun, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian jual beli bersyarat sehubungan dengan saham Mandala sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian di atas telah dilaksanakan dan peralihan saham telah terjadi dari para pemegang saham yang menjual kepada MUBK dan ADMF pada tanggal 13 Maret 2024.

Sebagai informasi, transaksi tersebut tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Baca juga: MUFG Tunjuk Michael Sugirin Nahkodai Bisnis Corporate Banking di Indonesia

Selanjutnya, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Transaksi tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

2 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

2 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

3 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

3 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

4 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

5 hours ago