Ilustrasi: Obligasi berkelanjutan/istimewa
Jakarta – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) telah melakukan pelunasan pokok obligasi berkelanjutan II tahap II 2019 Seri B senilai Rp473,5 miliar yang telah dibayarkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Direktur Utama ADHI Entus Asnawi M mengatakn pelunasan tersebut diterima oleh pemegang obligasi pada tanggal jatuh tempo 25 Juni 2024.
“ADHI juga telah melakukan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Tahun 2021 Seri B Rp473,5 miliar. Pelunasan tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi pada tanggal jatuh tempo 24 Agustus 2024,” ujar Entus dalam Pubex Live 2024, Rabu, 28 Agustus 2024 .
Baca juga: Ini Alasan Anak Usaha Adhi Karya Garap Potensi Pasar Properti di Surabaya
Entus menyatakan bahwa Perseroan mengucapkan terima kasih kepada para investor dan seluruh pihak terkait atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan kepada PT Adhi Karya (Persero)Tbk.
“Melalui kesiapan pelunasan obligasi ini merupakan bukti bahwa perseroan berkomitmen penuh terhadap pemenuhan kewajiban yang ditanggung oleh perusahaan untuk menjaga kepercayaan dan kredibilitas perseroan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sampai dengan semester I 2024, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mencetak laba bersih Rp13,8 miliar atau naik 11 persen dari periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp12,4 miliar. Adapun pendapatan ADHI hingga Juni 2024 mencapai Rp5,7 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More