Market Update

Adhi Karya (ADHI) Tanggapi Rencana Gubernur Pramono Bongkar Tiang Monorel Mangkrak

Poin Penting

  • Adhi Karya menanggapi rencana Pemprov DKI untuk membongkar tiang monorel pada awal 2026 dan tengah membahas skema pelaksanaannya.
  • Nilai aset eks tiang monorel tercatat Rp132 miliar dalam laporan keuangan ADHI dan sedang dikaji untuk penurunan nilai (impairment).
  • Proses kajian internal masih berlangsung, sambil menunggu keputusan final bersama para pemangku kepentingan sesuai peraturan yang berlaku.

Jakarta – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) memberikan tanggapan terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membongkar tiang monorel pada awal 2026.

Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas langkah pendampingan hukum atas rencana pembersihan dan pembongkaran tiang eks monorail.

“Skema final atas mekanisme pelaksanaan dan/atau kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan terkait, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rozi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca juga: Anak Usaha Adhi Karya Rampungkan Proyek Dhika Universe, Segini Nilai Investasinya

Rozi menjelaskan, aset eks Tiang Monorel tercatat dalam pos Aset Tidak Lancar Lainnya bagian Persediaan Jangka Panjang pada Laporan Keuangan ADHI.

Berdasarkan laporan keuangan ADHI per 30 September 2025, nilai persediaan berupa eks tiang-tiang monorel atas pemberhentian proyek Jakarta Monorail tercatat sebesar Rp13,02 miliar.

Angka tersebut telah dikurangi penurunan nilai masing-masing sebesar Rp79,36 miliar (per 30 September 2025) dan Rp73,01 miliar (per 31 Desember 2024).

Baca juga: Adhi Karya Lunasi Pokok Obligasi Berkelanjutan Rp473,5 Miliar

Adapun keseluruhan aset yang akan dilakukan impairment saat ini masih dalam proses kajian internal Perseroan. ADHI masih menunggu skema final pelaksanaan kegiatan pembongkaran yang tengah dibahas bersama para pemangku kepentingan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

31 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

44 mins ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

51 mins ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

1 hour ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

1 hour ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

2 hours ago