Adhi Karya; Bagi dividen. (Foto: dok. Infobank)
Jakarta–Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Adhi Karya Tbk (ADHI) menyepakati pembagian dividen tunai tahun buku 2015 sebesar Rp93,38 miliar atau 20,14% dari laba bersih sebesar Rp463,68 miliar.
Dengan jumlah tersebut, setiap pemegang saham berhak atas dividen per saham sebesar Rp26,22.
”Kami akan bagikan dividen sebesar 20,14% dari total laba bersih 2015,” kata Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Ki Syahgolang Permata, usai RUPST perseroan di Jakarta, Jumat, 8 April 2016.
Sementara sisa laba bersih setelah dibagikan dividen, lanjut Ki Syahgolang, sekitar Rp370 miliar akan dijadikan sebagai laba ditahan.
Terkait pemberian dividen, menurut Ki Syahgolang, akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah disesuaikan. Sebagaimana diketahui, pemberian dividen yang telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekitar 30 hari setelah RUPST perseroan terselesaikan.
“Terkait pemberian dividen akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tutup Ki Syahgolang.
Sekedar informasi, Adhi Karya tahun lalu berhasil meraup laba bersih sebesar Rp463,68 miliar atau tumbuh 40,9% dari posisi laba tahun 2014 sebesar Rp329,07 miliar.
Kenaikan tersebut seiring meningkatnya pendapatan perseroan sebesar 8,5% dari posisi tahun sebelumnya menjadi Rp9,38 triliun. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting BRI Finance resmi mengganti logo pada 13 Januari 2026 sebagai bagian dari penyesuaian… Read More
Poin Penting Kasus keracunan menu MBG kembali terjadi di sejumlah daerah, meski BGN menargetkan zero… Read More
Poin Penting KPK mendalami dugaan aliran uang suap pajak dari tersangka ke sejumlah pihak di… Read More
Poin Penting BAF memperoleh dua fasilitas pinjaman berkelanjutan dari Bank DBS Indonesia (IDR300 miliar) dan… Read More
Poin Penting DJP berhasil menagih utang pajak Rp25,4 miliar dari penanggung pajak berinisial SHB, termasuk… Read More
Poin Penting Investor asing kembali agresif masuk pasar saham dengan net foreign buy Rp1,09 triliun… Read More