Adhi Karya (ADHI) Kantongi Kontrak Baru Rp18,8 T, Ini Detail Proyeknya

Jakarta – PT Adhi Karya Tbk (ADHI) per Juli 2023 mencatatkan peningkatan perolehan nilai kontrak baru sebesar 23 persen atau menjadi Rp18,8 triliun.

Corporate Secretary ADHI, Farid Budiyanto mengatakan, bahwa perolehan nilai kontrak baru Adhi Karya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp15,3 triliun.

“Hingga Juli 2023, Adhi Karya mencatat perolehan kontrak baru sebesar Rp18,8 triliun atau tumbuh sebesar 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp15,3 triliun,” ucap Farid dalam keterangan resmi dikutip, 24 Agustus 2023.

Baca juga: PTPP Catatkan Kontrak Baru Rp4,08 T di Kuartal I-2023

Kemudian, jika dirinci melalui kontribusi per lini bisnis, perolehan nilai kontrak baru hingga Juli 2023 didominasi oleh lini Engineering and Construction sebesar 92 persen, properti sebesar 3 persen, dan sisanya merupakan lini bisnis lainnya.

“Sedangkan berdasarkan tipe pekerjaan, perolehan kontrak baru terdiri dari proyek jalan dan jembatan sebesar 48 persen, perkeretaapian 20 persen, gedung 14 persen, sumber daya air 9 persen, serta proyek infrastruktur lainnya,” imbuhnya.

Lalu, proyek-proyek yang telah didapatkan oleh Adhi Karya per Juli 2023, di antaranya adalah proyek perkeretaapian North-South Commuter Railway CP S-03C di Filipina, Water Treatment Plant di Palembang, Pengaman Pantai Cilacap, dan Gedung Biofarma.

Baca juga: Menerka Nasib Kelanjutan Proyek Strategis Nasional Jokowi di 2024, Begini Prediksi Pengamat

Adapun skema pembayaran proyek-proyek Adhi Karya sebagian besar melalui progress payment sebesar 90 persen, dengan mendapatkan pembayaran yang terjadwal, diharapkan dapat mengoptimalkan arus kas Perusahaan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More

9 mins ago

Gubernur Tegaskan Pembayaran Gaji ASN via Bank Jambi Tetap Aman

Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More

26 mins ago

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania, Ini Rinciannya

Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More

1 hour ago

Belum Ada Putusan Tunda Impor Pikap India, Agrinas Tunggu Arahan Pemerintah

Poin Penting Hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menunda impor pikap India sebanyak 105… Read More

1 hour ago

OJK: Perpanjangan Penempatan Dana Rp200 T Pacu Kredit Tumbuh hingga 12 Persen

Poin Penting Pemerintah memperpanjang tenor penempatan dana Rp200 triliun di Himbara hingga September 2026, sebelumnya… Read More

1 hour ago

Respons BRI soal Perpanjangan Dana SAL Pemerintah di Himbara

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun di Himbara, disambut positif BRI. Dana… Read More

2 hours ago