Adaro Umumkan Dividen Interim Rp42,25

Jakarta – PT Adaro Energy Tbk (Adaro) mengumumkan, dalam menindaklanjuti surat Nomor AE/160/XII17/MP/aps tertanggal 21 Desember 2017 perihal Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim, pihak perusahaan menginformasikan kurs konversi pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2017 yang mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia tanggal 3 Januari 2018 adalah sebesar Rp13.498/USD.

Dengan demikian jumlah keseluruhan Dividen Tunai yang akan dibagikan Perseroan dalam mata uang rupiah adalah sebesar Rp1,35 triliun untuk 31.985.962.000 lembar saham atau Rp42,25 (Empat puluh dua koma dua lima rupiah) per saham.

Mengutip keterbukaan informasi perusahaan di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 3 Januari 2018, hal itu tidak ada dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

“Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Bapepam LK No. lX.E.2 ataupun transaksi afiliasi ataupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Bapepam LK No.lX E.1,” kata Sekertaris Perusahaan, Mahardika Putranto. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

8 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

8 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

8 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

8 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

9 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago