Analisis

Adakah Protokol Krisis Sektor Keuangan Nonbank

Oleh : Eko B Supriyanto

TIDAK ada lagi bail out, yang ada bail in. Namun, jika yang rusak itu milik badan usaha milik negara (BUMN), toh akhirnya pemilik yang notabene adalah negara, bail in ya itu bail out juga.

Selama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Ini diyakini memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.

Pemerintah juga mengeluar-kan dua peraturan terkait krisis; Bank Indonesia (BI) mengeluar-kan dua Peraturan BI (PBI); sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan tiga peraturan. Jadi, total ada 10 peraturan yang disiapkan untuk menangani krisis ini lebih rapi.

Sejak disahkan UU PPKSK, protokol krisis sudah jelas, siapa melakukan apa dari Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS. Masalahnya, siapa yang pertama kali menyebut dan mengusulkan situasi sedang krisis setelah penyehatan bank di Indonesia selalu dipolitisasi hingga kini? Bagaimana jika yang terjadi krisis itu bukan bank, melainkan industri keuangan nonbank? Adakah jalan keluarnya jika asuransi harus mati ketika belum ada program penjaminan polis?

Saat ini ada beberapa perusa-haan keuangan nonbank yang sedang berjuang untuk tetap survive menyelesaikan kewajiban-nya, seperti AJB Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kedua asuransi tersebut merupakan asuransi besar. Jika keduanya dibiarkan menyelesai-kan sendiri, tentu membutuhkan waktu lama. Jelas ini memerlukan terobosan untuk menyelesaikan dengan cepat, dan pemerintah segera turun tangan. Namun, ya itu tadi, bisa jadi bola panas politik. Pengalaman kasus bail out Bank Century (2008) dan SKL-BDNI (2002) yang dipolitisasi dan dikriminalisasi.

Asuransi dan bank sangatlah berbeda. Satu bank mati akan menarik bank lainnya dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Sementara, asuransi tidak mengajak asuransi lain secara langsung alias tidak secara langsung berdampak sistemik, tapi kepercayaan yang luntur akan membuat asuransi dan multifinance ini mati juga.

Gagalnya asuransi dan multi-finance tidak secara langsung masuk radar protokol PPKSK. Lebih sempit, hanya masuk wila-yah pengawasan dan pembinaan OJK. Keyakinan pemerintah sekarang ini hanya bank yang punya efek sistemik, asuransi tidak disinggung secara jelas.

Nah, bail out ini tidak ada, apalagi buat asuransi. Namun, yang harus dipikirkan oleh semua adalah protokol krisis bagi perusahaan asuransi. Bagaimana kalau perusahaan asuransi besar kesulitan? Bagaimana nasib pemegang polis dan pembeli unit link? Sudah waktunya penjaminan polis ada, UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasurasian, serta dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Diharapkan perusahaan asu-ransi sehat dengan pengawasan dan pengaturan yang lebih baik. Jangan sampai, begitu aturan penjaminan polis ini ada, banyak perusahaan asuransi yang ramai-ramai menyerahkan diri ke Lembaga Penjamin Polis. Industri asuransi dan keuangan harus disehatkan terlebih dulu. Jujur, industri asuransi tak hanya perlu pengawasan, tapi juga pengaturan yang lebih baik.

Protokol krisis bagi asuransi sudah waktunya ada, termasuk penjaminan polis. Apalagi, 20 perusahaan keuangan, baik bank, asuransi, maupun multifinance, punya potensi sistemik dengan cara yang berbeda. (*)

Penulis adalah Pimpinan Redaksi InfoBank

Risca Vilana

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

11 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

11 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

12 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

18 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

18 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

19 hours ago