Keuangan

Ada Update LPS Soal Program Penjaminan Polis

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan persiapan terkait dengan Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028. 

Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, mengatakan bahwa, dalam skema PPP penjaminan manfaat polis dapat berjalan di saat perusahaan asuransi ambruk atau collapse dan dicabut izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Nah, once dicabut izinnya sama OJK, kan nggak ada yang ngurusin polisnya masyarakatnya nggak ada yang bayar. Nah di situlah LPS masuk untuk membayar si pemegang polis,” ucap Ridwan dikutip, 23 Juli 2025.

Baca juga: Jaga Ketenangan dan Kenyamanan Nasabah, LPS Terus Perkuat Sistem Teknologi dan Informasi

Meski demikian, PPP juga akan mencermati kontrak asuransi yang ada dan akan menjamin manfaat sesuai dengan batas tertentu yang telah ditetapkan.

“Bisa jadi sebelum-sebelumnya perusahaan asuransi itu sudah penuh restrukturisasi kontrak segala macam, nggak masalah kan ya. Tapi yang terakhir akan dilihat berapa kontrak asuransinya, nah nanti LPS akan menjamin certain limit, jadi belum tentu semua manfaatnya itu dijamin,” imbuhnya.

Namun, Ridwan menjelaskan besaran batas manfaat yang dijamin oleh PPP masih dilakukan pembahasan di Kementerian Keuangan. Ini juga sesuai dengan penjaminan tabungan nasabah perbankan yang memiliki batasan tertentu.

Baca juga: OJK Targetkan 50 Persen Asuransi Syariah Punya Produk untuk Industri Halal

PPP merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) No.4/2023, dalam penyelenggaraan PPP, setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis.

Selain itu, perusahaan asuransi yang akan mengikuti program tersebut harus dinyatakan memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Salah satu indikator untuk kepesertaan program tersebut adalah tingkat kesehatan perusahaan asuransi atau disebut risk based capital (RBC). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

11 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

11 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

11 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

11 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

15 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

18 hours ago