Ilustrasi: Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan. (Foto: istimewa)
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan persiapan terkait dengan Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.
Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, mengatakan bahwa, dalam skema PPP penjaminan manfaat polis dapat berjalan di saat perusahaan asuransi ambruk atau collapse dan dicabut izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nah, once dicabut izinnya sama OJK, kan nggak ada yang ngurusin polisnya masyarakatnya nggak ada yang bayar. Nah di situlah LPS masuk untuk membayar si pemegang polis,” ucap Ridwan dikutip, 23 Juli 2025.
Baca juga: Jaga Ketenangan dan Kenyamanan Nasabah, LPS Terus Perkuat Sistem Teknologi dan Informasi
Meski demikian, PPP juga akan mencermati kontrak asuransi yang ada dan akan menjamin manfaat sesuai dengan batas tertentu yang telah ditetapkan.
“Bisa jadi sebelum-sebelumnya perusahaan asuransi itu sudah penuh restrukturisasi kontrak segala macam, nggak masalah kan ya. Tapi yang terakhir akan dilihat berapa kontrak asuransinya, nah nanti LPS akan menjamin certain limit, jadi belum tentu semua manfaatnya itu dijamin,” imbuhnya.
Namun, Ridwan menjelaskan besaran batas manfaat yang dijamin oleh PPP masih dilakukan pembahasan di Kementerian Keuangan. Ini juga sesuai dengan penjaminan tabungan nasabah perbankan yang memiliki batasan tertentu.
Baca juga: OJK Targetkan 50 Persen Asuransi Syariah Punya Produk untuk Industri Halal
PPP merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) No.4/2023, dalam penyelenggaraan PPP, setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis.
Selain itu, perusahaan asuransi yang akan mengikuti program tersebut harus dinyatakan memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Salah satu indikator untuk kepesertaan program tersebut adalah tingkat kesehatan perusahaan asuransi atau disebut risk based capital (RBC). (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More