Ekonomi dan Bisnis

Ada Tudingan Izin KSP Indosurya Bermasalah, Ini Respon Pihak Hensur

Jakarta – Tudingan pemalsuan surat-surat dan akta pendirian koperasi yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dibantah pihak Henry Surya (Hensur). Begitu pula dengan tudingan melakukan skema Ponzi dalam menjalankan bisnis KSP Indosurya yang disematkan kepada pendiri KSP Indosurya, adalah hal yang tak beralasan.  

Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Soesilo Aribowo menuturkan, beragam tudingan terhadap kliennya, dalam perkara pidana baru yang disangkakan, adalah janggal dan nebis in idem atau sama dengan perkara pidana sebelumnya. Dia juga mengatakan selama beroperasinya KSP Indosurya, jelas banyak anggota yang menerima manfaat. Pihaknya selaku penasihat hukum juga menyayangan, banyak suara dan pendapat di ruang publik yang menuding kliennya, tanpa disertai data dan pemahaman mengenai kasus posisi perkara. 

“Terlebih KSP Indosurya Cipta yang telah didirikan akhir tahun 2012 dan mengalami gagal bayar pada tahun 2020, notabene berjalan selama 8 tahun, dan tidak menafikan adanya anggota koperasi yang mendapat keuntungan. Sehingga rasanya kurang tepat kalau diterakan skema Ponzi dalam pengelolaan KSP Indosurya Cipta,” kata Soesilo dikutip 17 Maret 2023.

Karena itu, terkait penetapan tersangka atas diri Henry Surya, dengan persangkaan Pasal 263 dan 266 KUHP dalam hubungan pendirian koperasi, dilihatnya sebagai suatu kejanggalan. Pasalnya, masalah akta koperasi telah selesai pembahasan dan pembuktiannya di persidangan, dalam Perkara Nomor : 779/ Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. 

“Oleh karena itu, apabila kemudian dipersoalkan oleh Polisi/Penyidik, maka secara substansial telah memenuhi asas Nebis in Idem (Perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya). Baik mengenai obyeknya, subyeknya maupun substansinya. Tentu hal sedemikian menjadi alasan kami untuk melakukan bantahan,” tuturnya. 

Ia menjelaskan, KSP Indosurya Cipta dirikan secara resmi berdasarkan Akta Nomor 84 tahun 2012, dimana akta tersebut telah didaftarkan dan mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 430/BH/ XII.1/1829.31/XI/2012 tanggal 3 November 2012. 

Lanjutnya, persoalan pendirian dan legalitas KSP Indosurya Cipta sebagai badan hukum koperasi telah mendapat pengakuan. “Bahkan pada tahun 2017, KSP Indosurya Cipta dinyatakan sebagai koperasi dengan kategori cukup sehat sebagaimana ditegaskan dalam sertipikat sebagai pengakuan Dinas Koperasi DKI Jakarta, dan tahun 2018 oleh Kementerian Koperasi. Artinya, setelah melalui persidangan di PN Barat, KSP Indosurya sah dan legitimate,” ujarnya.

Meski begitu, Soesilo memastikan, tidak menutup mata terhadap situasi yang dialami anggota koperasi. Karena itu dalam berbagai kesempatan, pihaknya tetap mendorong agar Henry Surya melaksanakan kewajibannya, sesuai putusan Homologasi.

Untuk diketahui, Putusan Homologasi Nomor: 66/Pdt.SUS/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, merupakan putusan perdamaian dengan melakukan strukturisasi utang dan skema penyelesaian berdasarkan AUM (asset under management), dengan perhitungan awal akan diselesaikan sampai tahun 2026. 

“Di samping itu, putusan homologasi telah dilakukan penjaminan oleh PT Sun Capital International dengan mekanisme convertible loan (CL), di mana jika terjadi wanprestasi maka pemegang CL akan menjadi pemegang saham PT Sun Capital International,” bebernya. 

Dalam perjalanan waktu, putusan Homologasi tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1493 K/Pdt.Sus.Pailit/2020 tanggal 26 Oktober 2020. Oleh karena itu, kata Soesilo, sesungguhnya telah mendapat penguatan atas perdamaian a quo.

“Sinyalemen bahwa homologasi tidak berjalan, sesungguhnya tidak demikian, karena telah terjadi pembayaran secara cicil dan asset settlement, seluruhnya kurang lebih Rp2,6 triliun. Situasi tersebut tidak dapat berjalan seperti yang diharapkan karena Henry Surya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dirinya,” ujar Soesilo. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

2 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

4 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

6 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

7 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

7 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

9 hours ago