Ekonomi dan Bisnis

Ada Tudingan Izin KSP Indosurya Bermasalah, Ini Respon Pihak Hensur

Jakarta – Tudingan pemalsuan surat-surat dan akta pendirian koperasi yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dibantah pihak Henry Surya (Hensur). Begitu pula dengan tudingan melakukan skema Ponzi dalam menjalankan bisnis KSP Indosurya yang disematkan kepada pendiri KSP Indosurya, adalah hal yang tak beralasan.  

Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Soesilo Aribowo menuturkan, beragam tudingan terhadap kliennya, dalam perkara pidana baru yang disangkakan, adalah janggal dan nebis in idem atau sama dengan perkara pidana sebelumnya. Dia juga mengatakan selama beroperasinya KSP Indosurya, jelas banyak anggota yang menerima manfaat. Pihaknya selaku penasihat hukum juga menyayangan, banyak suara dan pendapat di ruang publik yang menuding kliennya, tanpa disertai data dan pemahaman mengenai kasus posisi perkara. 

“Terlebih KSP Indosurya Cipta yang telah didirikan akhir tahun 2012 dan mengalami gagal bayar pada tahun 2020, notabene berjalan selama 8 tahun, dan tidak menafikan adanya anggota koperasi yang mendapat keuntungan. Sehingga rasanya kurang tepat kalau diterakan skema Ponzi dalam pengelolaan KSP Indosurya Cipta,” kata Soesilo dikutip 17 Maret 2023.

Karena itu, terkait penetapan tersangka atas diri Henry Surya, dengan persangkaan Pasal 263 dan 266 KUHP dalam hubungan pendirian koperasi, dilihatnya sebagai suatu kejanggalan. Pasalnya, masalah akta koperasi telah selesai pembahasan dan pembuktiannya di persidangan, dalam Perkara Nomor : 779/ Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. 

“Oleh karena itu, apabila kemudian dipersoalkan oleh Polisi/Penyidik, maka secara substansial telah memenuhi asas Nebis in Idem (Perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya). Baik mengenai obyeknya, subyeknya maupun substansinya. Tentu hal sedemikian menjadi alasan kami untuk melakukan bantahan,” tuturnya. 

Ia menjelaskan, KSP Indosurya Cipta dirikan secara resmi berdasarkan Akta Nomor 84 tahun 2012, dimana akta tersebut telah didaftarkan dan mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 430/BH/ XII.1/1829.31/XI/2012 tanggal 3 November 2012. 

Lanjutnya, persoalan pendirian dan legalitas KSP Indosurya Cipta sebagai badan hukum koperasi telah mendapat pengakuan. “Bahkan pada tahun 2017, KSP Indosurya Cipta dinyatakan sebagai koperasi dengan kategori cukup sehat sebagaimana ditegaskan dalam sertipikat sebagai pengakuan Dinas Koperasi DKI Jakarta, dan tahun 2018 oleh Kementerian Koperasi. Artinya, setelah melalui persidangan di PN Barat, KSP Indosurya sah dan legitimate,” ujarnya.

Meski begitu, Soesilo memastikan, tidak menutup mata terhadap situasi yang dialami anggota koperasi. Karena itu dalam berbagai kesempatan, pihaknya tetap mendorong agar Henry Surya melaksanakan kewajibannya, sesuai putusan Homologasi.

Untuk diketahui, Putusan Homologasi Nomor: 66/Pdt.SUS/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, merupakan putusan perdamaian dengan melakukan strukturisasi utang dan skema penyelesaian berdasarkan AUM (asset under management), dengan perhitungan awal akan diselesaikan sampai tahun 2026. 

“Di samping itu, putusan homologasi telah dilakukan penjaminan oleh PT Sun Capital International dengan mekanisme convertible loan (CL), di mana jika terjadi wanprestasi maka pemegang CL akan menjadi pemegang saham PT Sun Capital International,” bebernya. 

Dalam perjalanan waktu, putusan Homologasi tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1493 K/Pdt.Sus.Pailit/2020 tanggal 26 Oktober 2020. Oleh karena itu, kata Soesilo, sesungguhnya telah mendapat penguatan atas perdamaian a quo.

“Sinyalemen bahwa homologasi tidak berjalan, sesungguhnya tidak demikian, karena telah terjadi pembayaran secara cicil dan asset settlement, seluruhnya kurang lebih Rp2,6 triliun. Situasi tersebut tidak dapat berjalan seperti yang diharapkan karena Henry Surya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dirinya,” ujar Soesilo. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

3 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

15 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

16 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

16 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

22 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

23 hours ago