Ekonomi dan Bisnis

Ada Tudingan Izin KSP Indosurya Bermasalah, Ini Respon Pihak Hensur

Jakarta – Tudingan pemalsuan surat-surat dan akta pendirian koperasi yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dibantah pihak Henry Surya (Hensur). Begitu pula dengan tudingan melakukan skema Ponzi dalam menjalankan bisnis KSP Indosurya yang disematkan kepada pendiri KSP Indosurya, adalah hal yang tak beralasan.  

Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Soesilo Aribowo menuturkan, beragam tudingan terhadap kliennya, dalam perkara pidana baru yang disangkakan, adalah janggal dan nebis in idem atau sama dengan perkara pidana sebelumnya. Dia juga mengatakan selama beroperasinya KSP Indosurya, jelas banyak anggota yang menerima manfaat. Pihaknya selaku penasihat hukum juga menyayangan, banyak suara dan pendapat di ruang publik yang menuding kliennya, tanpa disertai data dan pemahaman mengenai kasus posisi perkara. 

“Terlebih KSP Indosurya Cipta yang telah didirikan akhir tahun 2012 dan mengalami gagal bayar pada tahun 2020, notabene berjalan selama 8 tahun, dan tidak menafikan adanya anggota koperasi yang mendapat keuntungan. Sehingga rasanya kurang tepat kalau diterakan skema Ponzi dalam pengelolaan KSP Indosurya Cipta,” kata Soesilo dikutip 17 Maret 2023.

Karena itu, terkait penetapan tersangka atas diri Henry Surya, dengan persangkaan Pasal 263 dan 266 KUHP dalam hubungan pendirian koperasi, dilihatnya sebagai suatu kejanggalan. Pasalnya, masalah akta koperasi telah selesai pembahasan dan pembuktiannya di persidangan, dalam Perkara Nomor : 779/ Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. 

“Oleh karena itu, apabila kemudian dipersoalkan oleh Polisi/Penyidik, maka secara substansial telah memenuhi asas Nebis in Idem (Perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya). Baik mengenai obyeknya, subyeknya maupun substansinya. Tentu hal sedemikian menjadi alasan kami untuk melakukan bantahan,” tuturnya. 

Ia menjelaskan, KSP Indosurya Cipta dirikan secara resmi berdasarkan Akta Nomor 84 tahun 2012, dimana akta tersebut telah didaftarkan dan mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 430/BH/ XII.1/1829.31/XI/2012 tanggal 3 November 2012. 

Lanjutnya, persoalan pendirian dan legalitas KSP Indosurya Cipta sebagai badan hukum koperasi telah mendapat pengakuan. “Bahkan pada tahun 2017, KSP Indosurya Cipta dinyatakan sebagai koperasi dengan kategori cukup sehat sebagaimana ditegaskan dalam sertipikat sebagai pengakuan Dinas Koperasi DKI Jakarta, dan tahun 2018 oleh Kementerian Koperasi. Artinya, setelah melalui persidangan di PN Barat, KSP Indosurya sah dan legitimate,” ujarnya.

Meski begitu, Soesilo memastikan, tidak menutup mata terhadap situasi yang dialami anggota koperasi. Karena itu dalam berbagai kesempatan, pihaknya tetap mendorong agar Henry Surya melaksanakan kewajibannya, sesuai putusan Homologasi.

Untuk diketahui, Putusan Homologasi Nomor: 66/Pdt.SUS/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, merupakan putusan perdamaian dengan melakukan strukturisasi utang dan skema penyelesaian berdasarkan AUM (asset under management), dengan perhitungan awal akan diselesaikan sampai tahun 2026. 

“Di samping itu, putusan homologasi telah dilakukan penjaminan oleh PT Sun Capital International dengan mekanisme convertible loan (CL), di mana jika terjadi wanprestasi maka pemegang CL akan menjadi pemegang saham PT Sun Capital International,” bebernya. 

Dalam perjalanan waktu, putusan Homologasi tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1493 K/Pdt.Sus.Pailit/2020 tanggal 26 Oktober 2020. Oleh karena itu, kata Soesilo, sesungguhnya telah mendapat penguatan atas perdamaian a quo.

“Sinyalemen bahwa homologasi tidak berjalan, sesungguhnya tidak demikian, karena telah terjadi pembayaran secara cicil dan asset settlement, seluruhnya kurang lebih Rp2,6 triliun. Situasi tersebut tidak dapat berjalan seperti yang diharapkan karena Henry Surya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dirinya,” ujar Soesilo. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

4 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

5 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

5 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

5 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

7 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

7 hours ago