Poros Pertumbuhan: Perry, Jokowi dan Wimboh
Jakarta – Sejalan dengan prinsip tatakelola lembaga publik yang baik (Good Public Governance) serta penerapan Kode Etik Anggota Dewan Gubernur dan Peraturan Disiplin Pegawai Bank Indonesia (BI), melarang Dewan Gubernur dan seluruh pegawai BI untuk tidak menerima atau meminta hadiah (gratifikasi) dalam bentuk apapun.
Seperti dikutip dari keterangan BI di Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018 menyebutkan, jika memang ada Anggota Dewan Gubernur maupun pegawai BI yang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun, maka bagi masyarakat yang mengetahuinya dapat melaporkannya melalui Whistleblowing System BI di website https://www.bi.go.id/wbsbi.
Dewan Gubernur dan seluruh pegawai BI berkomitmen untuk tidak menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan dengan BI. Pihaknya sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terhadap komitmen ini.
Selain itu, Bank Sentral juga menghimbau agar pihak-pihak diluar sana yang berkaitan langsung dengan BI untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Dewan Gubernur dan pegawai BI dalam kesempatan apapun termasuk dalam rangka perayaan hari raya keagamaan.
“Bank Indonesia mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mewujudkan komitmen ini,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman. (*)
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More
Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More
Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More
Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More