Poros Pertumbuhan: Perry, Jokowi dan Wimboh
Jakarta – Sejalan dengan prinsip tatakelola lembaga publik yang baik (Good Public Governance) serta penerapan Kode Etik Anggota Dewan Gubernur dan Peraturan Disiplin Pegawai Bank Indonesia (BI), melarang Dewan Gubernur dan seluruh pegawai BI untuk tidak menerima atau meminta hadiah (gratifikasi) dalam bentuk apapun.
Seperti dikutip dari keterangan BI di Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018 menyebutkan, jika memang ada Anggota Dewan Gubernur maupun pegawai BI yang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun, maka bagi masyarakat yang mengetahuinya dapat melaporkannya melalui Whistleblowing System BI di website https://www.bi.go.id/wbsbi.
Dewan Gubernur dan seluruh pegawai BI berkomitmen untuk tidak menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan dengan BI. Pihaknya sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terhadap komitmen ini.
Selain itu, Bank Sentral juga menghimbau agar pihak-pihak diluar sana yang berkaitan langsung dengan BI untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Dewan Gubernur dan pegawai BI dalam kesempatan apapun termasuk dalam rangka perayaan hari raya keagamaan.
“Bank Indonesia mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mewujudkan komitmen ini,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman. (*)
Poin Penting Agrinas menyatakan siap menunda rencana impor 105 ribu kendaraan dari India mengikuti arahan… Read More
Poin Penting Astra Otoparts (AUTO) membukukan laba bersih Rp2,20 triliun pada 2025, meningkat dari Rp2,03… Read More
Poin Penting Program MBG telah menyerap Rp36,6 triliun hingga 21 Februari 2026, setara 10,9% dari… Read More
Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More
Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More
Poin Penting Pada 23 Februari 2026, investor asing mencatat net foreign buy Rp1,09 triliun, meski… Read More