Poros Pertumbuhan: Perry, Jokowi dan Wimboh
Jakarta – Sejalan dengan prinsip tatakelola lembaga publik yang baik (Good Public Governance) serta penerapan Kode Etik Anggota Dewan Gubernur dan Peraturan Disiplin Pegawai Bank Indonesia (BI), melarang Dewan Gubernur dan seluruh pegawai BI untuk tidak menerima atau meminta hadiah (gratifikasi) dalam bentuk apapun.
Seperti dikutip dari keterangan BI di Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018 menyebutkan, jika memang ada Anggota Dewan Gubernur maupun pegawai BI yang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun, maka bagi masyarakat yang mengetahuinya dapat melaporkannya melalui Whistleblowing System BI di website https://www.bi.go.id/wbsbi.
Dewan Gubernur dan seluruh pegawai BI berkomitmen untuk tidak menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan dengan BI. Pihaknya sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terhadap komitmen ini.
Selain itu, Bank Sentral juga menghimbau agar pihak-pihak diluar sana yang berkaitan langsung dengan BI untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Dewan Gubernur dan pegawai BI dalam kesempatan apapun termasuk dalam rangka perayaan hari raya keagamaan.
“Bank Indonesia mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mewujudkan komitmen ini,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More