Jakarta – Kesadaran masyarakat akan pentingnya menabung terus mengalami peningkatan. Langkah pemerintah dan regulator yang terus mendorong masyarakat untuk bisa menabung terbilang berhasil. Apalagi, masyarakat sempat tak percaya dengan bank pasca krisis keuangan melanda Indonesia di 1998. Saat itu, industri perbankan nasional jeblok. Ratusan bahkan ribuan nasabah menarik dananya dari bank dalam tempo singkat sehingga terjadi rush yang berbuntut sulitnya likuiditas, hingga disusul tutupnya bank.
Bahkan, saking tidak percayanya, saat itu masyarakat melarikan dananya ke bank luar negeri. Melihat peristiwa 1998 silam, pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan yang sempat merosot tajam pada 20 tahun yang lalu. Pemerintah akhirnya menerbitkan undang-undang tentang penjaminan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). Undang-Undang ini mengatur tentang keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin simpanan dibank.
UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku 12 bulan setelah diundangkan, yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlakunya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi sejak tanggal 22 September 2005. Perubahan yang signifikan dalam penjaminan melalui LPS adalah dihapuskannya blanket guarantee, yaitu penjaminan seluruh kewajiban bank, tanpa ada batasan nilai menjadi limited guarantee, yaitu penjaminan secara terbatas.
Adapun nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar maksimal per nasabah per bank. Apabila nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan dalam satu bank, maka simpanan yang dijamin dihitung dari jumlah saldo seluruh rekening. Nilai simpanan yang dijamin meliputi, simpanan pokok ditambah bunga untuk bank konvensional dan simpanan pokok ditambah bagi hasil untuk bank syariah. Sedangkan untuk simpanan diatas Rp2 miliar diselesaikan Tim Likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank. Untuk nasabah yang mempunyai rekening gabungan (joint account), maka saldo pada rekening gabungan dibagi sama besar antar pemilik rekening.
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menabung memang bukan hal yang mudah, namun keputusan pemerintah untuk membentuk LPS menjadi angin segar bagi industri perbankan. Terbukti, masyarakat yang menabung dibank terus mengalami peningkatan. Hal ini tercermin dari data LPS yang menyebutkan bahwa total rekening simpanan per Mei sudah mencapai 257.422.590 rekening, atau naik 3.300.526 rekening (1,30 persen) dibanding jumlah rekening April 2018, yang sebanyak 254.122.064 rekening. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai gemar menabung.
Berdasarkan data LPS juga tercatat, bahwa total nominal simpanan di bank umum per Mei 2018 juga mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen (month to month/MoM), dari Rp5.404,9 triliun di April 2018 menjadi Rp5.414,8 triliun di Mei 2018. Jika dibanding posisi Mei 2017, total nominal simpanan juga tumbuh 6,07 persen (YoY) menjadi Rp5.104,8 triliun. Sampai akhir Mei 2018, untuk simpanan dengan nilai saldo sampai dengan Rp2 miliar, jumlah rekeningnya meningkat sebesar 1,30 persen (MoM), dari 253.873.209 rekening di April 2018 menjadi 257.174.744 rekening di Mei 2018.
Baca juga: Hingga Kuartal I-2018, Aset LPS Sentuh Rp94,5 Triliun
Sementara jumlah nominal simpanan juga naik 1,78 persen (MoM), dari posisi April 2018 sebesar Rp2.322,3 triliun menjadi Rp2.363,8 triliun di akhir Mei 2018. Untuk simpanan dengan nilai saldo di atas Rp2 miliar, jumlah rekeningnya tercatat 247.846 rekening di Mei 2018. Sementara itu, untuk jumlah nominal simpanannya juga tercatat sebesar Rp3.051 triliun di Mei 2018.
Adapun untuk jenis simpanan yang rekeningnya mengalami kenaikan paling tinggi adalah tabungan yakni naik 1,33 persen dari 246.609.902 rekening di April 2018, menjadi 249.882.406 rekening di Mei 2018. Giro juga mengalami kenaikan nominal tertinggi yaitu 2,42 persen, dari Rp1.302,6 triliun di April 2018 menjadi Rp1.334,1 triliun di Mei 2018. Di Mei 2018, untuk jumlah rekening dan nominal simpanan dalam rupiah meningkat. Begitu pula dengan valas, jumlah rekening dan nominalnya meningkat.
Jumlah rekening simpanan dalam rupiah meningkat 1,30 persen (MoM), di mana per April 2018 berjumlah 253.107.863, menjadi 256.387.086 rekening per Mei 2018. Untuk jumlah rekening simpanan dalam valas meningkat 2,10 persen, di mana per April 2018 jumlahnya 1.014.201 rekening menjadi 1.035.504 rekening di Mei 2018. Dilihat dari nominalnya, simpanan dalam rupiah naik 0,04 persen (MoM), dari sebesar Rp4.672,1 triliun di bulan April 2018 menjadi Rp4.674,1 triliun di Mei 2018. Untuk simpanan dalam valas, jumlahnya meningkat 1,06 persen (MoM) dari sebesar Rp732,8 triliun di bulan April 2018 menjadi Rp740,6 triliun di Mei 2018.
Asal tahu saja, bank umum yang dijamin LPS per Mei 2018 berjumlah 115 bank. Terdiri dari 102 bank umum konvensional dan 13 bank umum syariah. Bank umum konvensional, terdiri dari 4 Bank Pemerintah, 25 Bank Pemerintah Daerah, 64 Bank Umum Swasta Nasional dan 9 Kantor Cabang Bank Asing. Masyarakat disarankan agar dapat menabung di bank yang terdaftar dalam penjaminan LPS. Dengan demikian dana nasabah di bank akan lebih aman untuk ke depannya karena dijamin oleh LPS.
Diperkirakan jumlah rekening simpanan dibank akan terus meningkat. Kenaikan suku bunga acuan yang sebanyak 100 basis points (bps) tentu menjadi alasan masyarakat untuk menaruh dananya dibank. Selain iming-iming bunga deposito bank yang tinggi, dana masyarakat juga lebih aman disimpan dibank. Apalagi, LPS juga menyebut, bahwa tren kenaikan suku bunga simpanan (deposito) akan terus berlanjut secara gradual merespons kenaikan tingkat bunga acuan BI 7-day reverse repo rate yang cukup besar.
LPS menyebutkan, untuk suku bunga simpanan dalam bentuk valas potensi kenaikannya lebih terbuka dan besar mengingat spread antara suku bunga dana onshore dan offshore saat ini masih cukup lebar. Kenaikan suku bunga dana potensial akan diikuti oleh kenaikan tingkat bunga kredit secara bertahap dan selektif setidaknya dalam 3-6 bulan ke depan.
Sementara itu, rata-rata bunga deposito rupiah bank benchmark LPS pada akhir Juni 2018 mencapai 5,48 persen, atau sudah mengalami kenaikan sebesar 6 bps dari posisi akhir Mei 2018. Hal yang sama juga terjadi pada rata-rata suku bunga minimum yang juga mengalami kenaikan hingga sebesar 4 bps ke posisi 4,71 persen. Menurut LPS, untuk tingkat bunga deposito valas pada periode yang sama juga terpantau naik antara 3–10 bps, terutama pada suku bunga rata-rata dan maksimum.
Untuk meningkatkan budaya menabung, industri perbankan juga diharap dapat berkontribusi dengan menggelar kampanye Ayo Menabung. Kampanye ini dimaksudkan untuk meningkatkan budaya menabung masyarakat di berbagai produk jasa keuangan dan mendukung pembiayaan nasional.
Kampanye Ayo Menabung menjadi penting sebab rasio savings to gross domestic product (GDP) Indonesia yang masih relatif rendah, yaitu sekitar 31 persen, dibandingkan Singapura dan Cina sebesar 49 persen, serta Filipina 46 persen. Rendahnya budaya menabung juga ditunjukkan dengan menurunnya marginal propensity to save (MPS) atau keinginan untuk menabung Indonesia, meskipun GDP terus meningkat. (*)
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More