Jakarta – Di pekan kedua Februari 2024, terdapat sejumlah tanggal merah yang terdiri dari cuti bersama, libur akhir pekan serta libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Momen tersebut bisa Anda jadikan untuk healing ke suatu tempat atau sekedar berkumpul dengan keluarga dan sanak kerabat.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, akan ada dua tanggal merah yang bertepatan dengan perayaan keagamaan dan satu hari cuti bersama.
Baca juga: Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Tahun 2024, Catat Tanggalnya!
Di antaranya, Kamis, 8 Februari yang merupakan peringatan Isra Miraj, Jumat, 9 Februari cuti bersama Imlek dan Minggu, 10 Februari perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Artinya, masyarakat bisa merasakan libur empat hari secara berturut di awal pekan Februari 2024.
Selain libur nasional hari keagamaan, bakal ada hari libur tambahan dari pemerintah yang berlangsung di hari pencoblosan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, tepatnya pada Rabu, 14 Februari.
Baca juga: Hore! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN di 2024
Berikut Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Selama Februari 2024
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More
Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More
Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More