News Update

Ada Demo Besar-besaran, Hindari Arus Lalu Lintas di Lokasi Ini

Jakarta – Para pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk tidak melintas atau melewati sejumlah ruas jalan di Jakarta pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Pasalnya, dikabarkan akan digelar demo besar-besaran yang melibatkan ribuan buruh dan mahasiswa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta.

Berdasarkan keterangan TMC Polda Metro Jaya, aksi demonstrasi tersebut akan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kamis, 22 Agustus 2024, PolMin imbau untuk mengindari arus lalu lintas di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 s/d selesai,” demikian dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

Demo tersebut dalam rangka menanggapi langkah DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.

Baca juga: Viral Garuda Biru “Peringatan Darurat” di Jagat Media Sosial, Ada Apa?

Seperti diketahui, MK baru saja mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan ini menjadi angin segar bagi kedua partai tersebut, serta bagi partai-partai lain yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Ambang batas pencalonan gubernur Jakarta pun turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Namun, sehari usai putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. 

Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca juga: Segini Kekayaan Bahlil yang Terpilih jadi Ketum Golkar

Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Langkah DPR tersebut membuka peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep melenggang dalam kontestasi Pilkada 2024.

Dalam situasi tersebut, Partai Buruh dan mahasiswa merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas dengan turun ke jalan melakukan demonstrasi di Gedung DPR dan MK. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

17 mins ago

OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari

Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More

35 mins ago

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

48 mins ago

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

54 mins ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

2 hours ago