News Update

Ada Demo Besar-besaran, Hindari Arus Lalu Lintas di Lokasi Ini

Jakarta – Para pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk tidak melintas atau melewati sejumlah ruas jalan di Jakarta pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Pasalnya, dikabarkan akan digelar demo besar-besaran yang melibatkan ribuan buruh dan mahasiswa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta.

Berdasarkan keterangan TMC Polda Metro Jaya, aksi demonstrasi tersebut akan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kamis, 22 Agustus 2024, PolMin imbau untuk mengindari arus lalu lintas di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 s/d selesai,” demikian dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

Demo tersebut dalam rangka menanggapi langkah DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.

Baca juga: Viral Garuda Biru “Peringatan Darurat” di Jagat Media Sosial, Ada Apa?

Seperti diketahui, MK baru saja mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan ini menjadi angin segar bagi kedua partai tersebut, serta bagi partai-partai lain yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Ambang batas pencalonan gubernur Jakarta pun turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Namun, sehari usai putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. 

Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca juga: Segini Kekayaan Bahlil yang Terpilih jadi Ketum Golkar

Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Langkah DPR tersebut membuka peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep melenggang dalam kontestasi Pilkada 2024.

Dalam situasi tersebut, Partai Buruh dan mahasiswa merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas dengan turun ke jalan melakukan demonstrasi di Gedung DPR dan MK. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

6 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

6 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

7 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

8 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

9 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

9 hours ago