News Update

Ada Demo Besar-besaran, Hindari Arus Lalu Lintas di Lokasi Ini

Jakarta – Para pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk tidak melintas atau melewati sejumlah ruas jalan di Jakarta pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Pasalnya, dikabarkan akan digelar demo besar-besaran yang melibatkan ribuan buruh dan mahasiswa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta.

Berdasarkan keterangan TMC Polda Metro Jaya, aksi demonstrasi tersebut akan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kamis, 22 Agustus 2024, PolMin imbau untuk mengindari arus lalu lintas di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 s/d selesai,” demikian dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

Demo tersebut dalam rangka menanggapi langkah DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.

Baca juga: Viral Garuda Biru “Peringatan Darurat” di Jagat Media Sosial, Ada Apa?

Seperti diketahui, MK baru saja mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan ini menjadi angin segar bagi kedua partai tersebut, serta bagi partai-partai lain yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Ambang batas pencalonan gubernur Jakarta pun turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Namun, sehari usai putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. 

Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca juga: Segini Kekayaan Bahlil yang Terpilih jadi Ketum Golkar

Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Langkah DPR tersebut membuka peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep melenggang dalam kontestasi Pilkada 2024.

Dalam situasi tersebut, Partai Buruh dan mahasiswa merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas dengan turun ke jalan melakukan demonstrasi di Gedung DPR dan MK. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

9 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

11 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

19 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

20 hours ago