Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (POJK 7 Tahun 2023).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023 yang bertujuan agar Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif.
Oleh karena itu, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib melakukan hal hal sebagai berikut:
OJK juga menghimbau kepada Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib untuk menuangkan aturan tersebut melalui pedoman-pedoman prinsip tata kelola perusahaan yang terdiri dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama.
“Melakukan kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, lalu menangani benturan kepentingan, menerapkan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal,” jelas Aman, Rabu, 31 Mei 2023.
Selanjutnya, menerapkan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi, kebijakan remunerasi, transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan, juga rencana bisnis ke depannya.
Di sisi lain, peraturan tersebut juga mengatur terkait anggaran dasar, anggota, dan organ di perusahaan, serta mengatur penguatan fungsi pengawasan yang terdiri dari fungsi kepatuhan untuk audit internal, komite, dan akuntan publik.
Selain itu, POJK tersebut mengatur kewajiban perusahaan untuk memenuhi kewajiban, memberikan pelayanan yang baik, mengungkapkan informasi yang relevan, serta bertindak dengan integritas, kompetensi, serta itikad baik untuk para pemegang polis.
Adapun, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menghormati hak Pemangku Kepentingan dan melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.
Lebih lanjut, dalam hal Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada Anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.
Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah mengubah cara hidup masyarakat, terutama dalam hal… Read More
Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir bakal melanjutkan program ‘bersih-bersih BUMN’ jilid kedua dalam melawan… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini (8/11) melaporkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja… Read More
Bandung – Direktur Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Meirijal Nur, mengungkapkan PT Geo Dipa Energi (Persero)… Read More
Jakarta – Kinerja Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) hingga September 2024 menunjukkan tren positif… Read More
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuka opsi untuk ‘menyatukan’ PT… Read More