Keuangan

Ada Aturan OJK Baru, Asuransi Usaha Bersama Harus Terapkan Hal Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (POJK 7 Tahun 2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023 yang bertujuan agar Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif.

Oleh karena itu, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib melakukan hal hal sebagai berikut:

  • Menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran,
  • Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik,
  • Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung.

OJK juga menghimbau kepada Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib untuk menuangkan aturan tersebut melalui pedoman-pedoman prinsip tata kelola perusahaan yang terdiri dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama.

“Melakukan kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, lalu menangani benturan kepentingan, menerapkan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal,” jelas Aman, Rabu, 31 Mei 2023.

Selanjutnya, menerapkan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi, kebijakan remunerasi, transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan, juga rencana bisnis ke depannya.

Di sisi lain, peraturan tersebut juga mengatur terkait anggaran dasar, anggota, dan organ di perusahaan, serta mengatur penguatan fungsi pengawasan yang terdiri dari fungsi kepatuhan untuk audit internal, komite, dan akuntan publik.

Selain itu, POJK tersebut mengatur kewajiban perusahaan untuk memenuhi kewajiban, memberikan pelayanan yang baik, mengungkapkan informasi yang relevan, serta bertindak dengan integritas, kompetensi, serta itikad baik untuk para pemegang polis.

Adapun, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menghormati hak Pemangku Kepentingan dan melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.

Lebih lanjut, dalam hal Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada Anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.

Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

1 hour ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

3 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

3 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

4 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

5 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

6 hours ago