Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini (3/6) menyampaikan telah melakukan penerbitan peraturan bursa I-N tentang delisting saham dan efek bersifat utang atau sukuk (EBUS), serta relisting saham.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa aturan tersebut dapat menjadi perhatian bagi perusahaan-perusahaan yang terancam delisting untuk melakukan perbaikan terhadap jajaran direksi, komisaris, dan pengendali.
“Kan kita kasih, pengumuman dulu potensi delisting, itu sebetulnya kami tidak pernah mengharapkan adanya delisting. Ini warning, signaling kepada publik, langkah perbaikan, ini juga warning bukan hanya kepada BOD dan BOC, tapi juga pengendali,” ucap Nyoman dalam Edukasi Pasar Modal di Jakarta, 3 Juni 2024.
Baca juga: BEI Lakukan Penyesuaian Aturan Delisting dan Relisting, Ini 6 Poin Pentingnya
Selain itu, ia juga menjelaskan, bagi perusahaan yang berpotensi delisting, akan terus dipantau oleh BEI dalam hal perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan tercatat pada periode enam bulan pertama hingga keempat.
“Kita di bursa tidak diam, kami lakukan visit, lakukan pemanggilan, kita minta komitmen mereka apa yang akan dilakukan itu jauh-jauh hari sebelum fase-fase yang lain yang berarti enam bulan pertama saja sudah kami panggilin mereka,” imbuhnya.
Adapun, BEI mencatat per 30 April 2024 telah terdapat 41 perusahaan yang masuk ke dalam daftar papan pemantauan khusus, di antaranya adalah:
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More