Keuangan

Ada 6 Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga Juni 2025 masih terdapat enam perusahaan asuransi dan/atau reasuransi dalam pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa keenam perusahaan asuransi dan/atau reasuransi tidak hanya belum memenuhi ketentuan ekuitas tetapi juga tingkat Risk Based Capital (RBC) yang masih di bawah 120 persen.

Meski demikian, Ogi tidak menjabarkan lebih lanjut siapa saja perusahaan asuransi dan/atau reasuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas ataupun tingkat RBC tersebut. Hanya saja, dirinya memastikan OJK tetap melakukan pengawasan yang ketat.

Baca juga: OJK Sambut Positif Rencana Konsolidasi Asuransi dan Reasuransi BUMN

“OJK terus melakukan pengawasan ketat dan mendorong implementasi rencana perbaikan yang kredibel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan pemegang polis,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 13 Agustus 2025.

Sebagaimana diketahui, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Baca juga: 362 Ribu Agen Asuransi Terdaftar di SPRINT OJK per 2025

Pada aturan tersebut telah ditetapkan bahwa perusahaan asuransi yang sudah berdiri, wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Sedangkan untuk perusahaan reasuransi ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah Rp500 miliar dan Rp250 miliar untuk reasuransi syariah. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

1 hour ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

15 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

21 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

22 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

23 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

24 hours ago