Ilustrasi: Industri asuransi. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Aduan terkait dugaan praktik mis-selling pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau Unit Link tembus 5.888 kasus sepanjang 2020 hingga pertengahan 2025. Total kerugian yang ditanggung masyarakat dan perusahaan asuransi mencapai Rp790 miliar.
Kasus mis-selling terjadi akibat adanya perbedaan pemahaman antara penjelasan agen asuransi dan ketentuan polis. Kondisi ini kerap memicu komplain, atau bahkan sengketa antara masyarakat (nasabah) dan perusahaan asuransi.
Hasil riset doktoral Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Financial, mengungkapkan, di periode 2020 hingga pertengahan 2025, secara kumulatif ada 5.688 kasus dugaan mis-selling. Dari jumlah tersebut, 686 kasus terbukti dan 5.004 aduan tidak terbukti mis-selling. Pembuktian itu berdasarkan hasil investigasi internal.
Baca juga: Soal Praktik Mis-selling, Konsep Pertanggungjawaban Bersyarat Dinilai Lebih Adil bagi Industri Asuransi
Dari sisi kerugian, perusahaan asuransi menanggung Rp164,35 miliar. Sedangkan konsumen dirugikan sebesar Rp626,05 miliar.
“Total ada Rp790 miliar kerugian karena mis-selling selama 5 tahun terakhir di 5 perusahaan. Itu fenomanya. Jika kita tambahkan kepada 58 perusahaan asuransi, kira-kiranya jumlahnya triliunan lebih,” kata Rista kepada wartawan di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026, kemarin.
Maka itu, Rista menekankan pentingnya perlindungan konsumen. Tapi, pertangungjawaban perusahaan asuransi didorong bersifat relatif atau bersyarat. Tidak lagi bersifat pertanggungjawaban absolut seperti saat ini.
Pasalnya, bila semua kesalahan agen dibebankan kepada perusahaan, maka langkah-langkah perbaikan terkait pencegahan mis-selling kerap kurang maksimal. Perusahaan asuransi akan merasa upaya-upaya itu tidak akan berdampak besar terhadap beban tanggung jawab.
Di luar itu, konsep pertanggungjawaban absolut berpeluang memicu moral hazard. Baik dari agen asuransi karena semua kesalahan akan ditanggung perusahaan. Agen fokus mengejar komisi dari pejualan sebesar mungkin, tanpa melakukan mitigasi risiko. Kalaupun ada risiko, toh perusahaan yang akan bertanggung jawab.
Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar
Di lain sisi, moral hazard juga bisa terjadi pada konsumen. Misalnya, mereka tidak membaca dan memahami polis. Kadang kala, nasabah hanya mendengarkan penjelasan agen. Apalagi jika agen tidak lain adalah keluarga atau teman mereka.
Sebagai tambahan, tren praktik mis-selling sebenarnya sudah mengalami penurunan. Data riset tersebut menunjukkan, pada 2020 ada 287 aduan kasus mis-selling. Puncaknya terjadi pada 2022 dengan jumlah 2.175 kasus, lalu kembali turun ke 299 kasus di 2025.
Tren ini mengindikasikan dinamika peningkatan dan perbaikan. Tapi tetap merefleksikan adanya persoalan struktural dalam pengawasan dan pertanggungjawaban dalam isu mis-selling. (*) Ari Astriawan
Sepanjang tahun 2025, laba bersih Bank Mega pada tahun 2025 tumbuh sebesar 28% menjadi Rp3,36… Read More
Poin Penting Pemerintah melakukan efisiensi dan refocusing anggaran K/L untuk merespons dampak konflik Timur Tengah… Read More
Poin Penting Pemerintah mengurangi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 6 hari menjadi 5… Read More
Poin Penting Kontribusi segmen wholesale mencapai sekitar 64 persen dari total portofolio kredit 2025 dan… Read More
Poin Penting Kebijakan WFH berpotensi menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, serta menekan… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu hari per minggu (setiap Jumat) mulai… Read More