Ada 22 Perusahaan Antre IPO, Mayoritas Beraset Jumbo

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat per 20 Desember 2024, terdapat 22 perusahaan yang antre untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). 

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan pada periode tersebut, BEI juga telah berhasil mencatatkan 41 perusahaan tercatat dengan perolehan dana yang diraih sebanyak Rp14,35 triliun.

“Sampai dengan 20 Desember 2024 telah tercatat 41 Perusahaan yang mencatatkan saham di BEI dengan dana dihimpun Rp14,35 triliun. Hingga saat ini, terdapat 22 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI,” ucap Nyoman dalam keterangannya dikutip, 26 Desember 2024.

Lalu, dari sisi besaran aset didominasi oleh perusahaan dengan aset skala besar yang terdapat 19 perusahaan. Lalu, dua perusahaan aset skala menengah, dan sisanya satu perusahaan dengan aset skala kecil.

Kemudian, sektor konsumer non-siklikal, mengisi porsi antrean sebanyak 22,7 persen atau terdapat sebanyak lima perusahaan.

Baca juga: BEI ‘Tendang’ 8 Emiten Pailit, Ini Daftarnya!
Baca juga: RUPSLB Petrosea Restui Stock Split Saham 1:10

Lalu, terdapat tiga perusahaan masing-masing di empat sektor, antara lain sektor bahan baku, sektor energi, sektor kesehatan, dan sektor industrial.

Sementara itu, untuk sektor keuangan dan sektor properti terdapat dua perusahaan, serta satu perusahaan dari sektor konsumer siklikal.

Adapun, dari sisi aksi korporasi rights issue, BEI mencatat per 20 Desember 2024 terdapat 15 perusahaan yang menerbitkan rights issue dengan raihan dana Rp34,42 triliun.

Sedangkan, untuk penerbitan obligasi pada periode yang sama, BEI telah menerbitkan 141 emisi dari 68 penerbit Efek Penerbit Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) dengan dana yang dihimpun Rp141,4 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago