Ilustrasi: Kalender tahun 2024/istimewa
Jakarta – Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan dan dikeluarkan pemerintah sejak 12 September 2023 lalu. Diketahui, ada total 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama selama 2024.
Diketahui, ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dinukil laman Kementerian Informasi dan Teknologi (Kominfo), sebelum penetapannya, ketiga menteri tersebut melaksanakan rapat yang dipimpin Muhadjir Effendy selaku Menko PMK.
Baca juga: Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional Desember 2023
“Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024,” kata Muhadjir Effendy, dikutip Senin, 4 Desember 2023.
Baca juga: Perhatikan Dua Hal Penting Ini Sebelum Liburan ke Luar Negeri
Editor: Galih Pratama
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More