Ilustrasi: Kalender tahun 2024/istimewa
Jakarta – Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan dan dikeluarkan pemerintah sejak 12 September 2023 lalu. Diketahui, ada total 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama selama 2024.
Diketahui, ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dinukil laman Kementerian Informasi dan Teknologi (Kominfo), sebelum penetapannya, ketiga menteri tersebut melaksanakan rapat yang dipimpin Muhadjir Effendy selaku Menko PMK.
Baca juga: Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional Desember 2023
“Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024,” kata Muhadjir Effendy, dikutip Senin, 4 Desember 2023.
Baca juga: Perhatikan Dua Hal Penting Ini Sebelum Liburan ke Luar Negeri
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) mencatatkan pertumbuhan laba… Read More
Jakarta – Bank Syariah Indonesia (BSI) menggelar acara santunan untuk 4.444 anak yatim di Jakarta… Read More
Jakarta – Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffry Hendrik mengungkapkan, pasar modal di… Read More
Jakarta- Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro memproyeksikan neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2025 diperkirakan… Read More
Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mematok target investasi… Read More
Jakarta – Bank Aladin Syariah menjalin kemitraan strategis dengan Aksesmu, aplikasi belanja grosir untuk kebutuhan… Read More