Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Kebijakan hapus tagih utang ini mencakup 1 juta pelaku UMKM.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, PP Penghapusan Piutang Macet ini merupakan kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo yang menjadi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM.
“Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip Antara, 6 November 2024.
Baca juga: PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun
Adapun utang UMKM yang dihapus adalah UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Utamanya bagi mereka yang terdampak beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak COVID-19 dan lainnya.
“Ini untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” jelas dia.
“Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” tambahnya.
Sementara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menambahkan, dengan adanya penghapusan tagih kredit UMKM tersebut, Kementerian BUMN akan terus mendorong program-program Presiden Prabowo Subianto di sektor pertanian. Ini sebagai upaya dalam mengakselerasi swasembada pangan.
“Kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan menjadi salah satu prioritas pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo,” ujarnya.
Baca juga: OJK Tengah Godok Aturan Penghapusbukuan Kredit UMKM dengan Kemenkeu
Tercatat, penyaluran kredit bank-bank pelat merah mencapai Rp1.000 triliun atau setara 92 persen dari total penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) secara nasional. Dan hingga saat ini, menurut Erick, jumlah kredit macet di bank-bank BUMN yang akan dihapus buku dan hapus tagih diperkirakan berkisar Rp8,7 triliun.
“Saya rasa ini bagian stimulus yang kita dorong, memang daya beli dari masyarakat dan UMKM sedang terpukul. Ini salah satu kemarin rapat yang kita lakukan bersama Menko,” tambah Erick.
Erick juga mengaku tengah me-review target penyaluran KUR untuk sektor pertanian dan ketahanan pangan.
“Kalau kita lihat targetnya kurang lebih Rp200 sampai Rp300 triliun. Ini sesuai dengan track record sebelumnya Rp1.088 triliun, ini yang kita dorong,” jelas Erick. (*)
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Rabu, 6… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan… Read More
Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menggandeng Korea Tourism Organization (KTO) untuk mendorong kunjungan wisatawan ke Korea… Read More
Jakarta - Bank Mega Syariah menjalin kerja sama pembiayaan senilai Rp221 miliar pada sesi Business… Read More
Jakarta - PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah melaporkan kinerja keuangan yang solid pada… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia… Read More